Bahtsul Masail

Apakah Gaji Pegawai Bank BUMN termasuk Riba?

Jum, 5 Oktober 2018 | 08:30 WIB

Apakah Gaji Pegawai Bank BUMN termasuk Riba?

Ilustrasi (money.id)

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Ustadz saya pegawai bank konvensional di salah satu bank BUMN. Dari berbagai situs dan tulisan bahwa pegawai yang bekerja di bank konvensional itu gaji/penghasilannya dihukumi riba. Mohon tanggapannya untuk memperjelas saya dalam mencari nafkah untuk keluarga. Terima kasih. Wassalam mualaikum wr. wb. (Ahmad Fauzi)

Jawaban

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Saudara penanya yang semoga dirahmati oleh Allah ﷻ. Terima kasih atas pertanyaan yang ditujukan ke redaksi, semoga jawaban yang kami sajikan bisa mengurai jawaban dari pertanyaan Anda.

Penanya yang budiman, perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah). Ujrah diberikan karena seseorang melakukan kerja yang dibebankan kepadanya. Adakalanya ujrah disampaikan dalam bentuk akad jualah (sayembara) dan adakalanya disampaikan sebagai buah kontrak kerja. Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, Nabi ﷺ bersabda:

أجرك على قدر نصبك. متفق عليه

Artinya: “Upahmu adalah menurut kadar payahmu.” (HR. Bukhari-Muslim)

Baca juga:
Hukum Gaji Bekerja di Lembaga Perkreditan Konvensional
Hukum Pinjam Uang ke Bank untuk Membeli Rumah
Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah "jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah. Tapi, jika kamu menyelesaikannya dalam waktu satu minggu, maka kamu hanya mendapat harga kontrak kerjamu saja tanpa bonus." Ini adalah contoh gaji dengan akad jualah.

Adapun riba, maka sumber asal riba itu adalah buah dari akad jual beli atau utang piutang. Untuk riba yang berasal dari utang, disebut riba qardl. Untuk riba dari jual beli kredit, maka disebut riba nasiah. Untuk riba karena jual beli benda sejenis namun disertai kelebihan di salah satu maka disebut riba fadl. Dan riba yang berasal dari jual beli yang disertai penundaan penerimaan, maka disebut riba yad. Tiga jenis riba yang terakhir adalah riba yang muncul akibat transaksi barang ribawi, yaitu transaksi emas, perak dan bahan makanan manusia.  Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab, antara lain sebagai berikut:

وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل

Artinya: “Ada tiga macam riba. Riba fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. Riba yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., juz I, hal. 161)

Saudara penanya yang budiman. Gaji yang Anda terima adalah upah karena kerja, dan bukan disebabkan karena Anda sedang melakukan transaksi jual beli barang ribawi atau utang piutang. Dengan demikian, gaji Anda adalah bukan termasuk riba dan tidak termasuk jenis riba.

Demikian jawaban singkat kami, semoga berkenan di hati saudara penanya. Wallahu a‘lam bish shawâb.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM