Bahtsul Masail

Bagaimana Sikap Golput dalam Pandangan Islam?

Rab, 17 April 2019 | 04:15 WIB

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, tahun politik tidak sedikit kita melihat postingan di media sosial yang berisi kampanye untuk bersikap apatis terhadap pemilihan umum atau kerap disebut golput dengan pelbagai alasan. Meski pemilihan di TPS adalah hak, bukan kewajiban, pertanyaan saya adalah apa pandangan agama perihal sikap golput? Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Novian/Yogyakarta).

Jawaban
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Pemilihan umum dengan segenap prosedurnya merupakan sebuah mekanisme di alam demokrasi dalam rangka menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Suara masyarakat dibutuhkan untuk menentukan pemimpin yang akan memegang pemerintahan yang sah secara konstitusional. Masyarakat mendapat undangan untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditunjuk oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu bagaimana mereka yang memilih untuk bersikap golput?

Secara konstitusional, kehadiran masyarakat untuk mencoblos kertas suara di TPS merupakan hak masyarakat. Tidak ada hukum positif yang menyebutkan sanksi bagi mereka yang tidak hadir di TPS.

Namun demikian, kita perlu memandang bahwa undangan pihak KPU agar masyarakat hadir di TPS merupakan sebuah keharusan yang bersifat darurat untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah meski tidak ada sanksi secara konstitusional sebagaimana keterangan berikut.

قوله (وواجب نصب إمام عدل) أي نصب إمام عدل واجب على الأمة عند عدم النص من الله أو رسوله على معين وعدم الاستخلاف من الإمام السابق... ولا فرق في وجوب نصب الإمام بين زمن الفتنة وغيره كما هو مذهب أهل السنة وأكثر المعتزلة

Artinya, “(Wajib menegakkan pemerintah yang adil) maksudnya, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukkan pengganti dari pemerintah sebelumnya… Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 118).

Secara jelas, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan bahwa umat Islam berkewajiban untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan di tengah masyarakat. Kewajiban ini bersifat syari, bukan aqli.

قوله (بالشرع فاعلم لا بحكم العقل) أي إن وجوب نصب الإمام بالشرع عند أهل السنة فاعلم ذلك

Artinya, “(Berdasarkan perintah syariat, patut diketahui, bukan berdasarkan hukum logika), maksudnya, penegakan pemerintahan merupakan kewajiban sesuai perintah syariat bagi kalangan Ahlussunnah wal jamaah. Pahamilah hal demikian,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 118).

Dengan demikian, kehadiran kita di TPS merupakan sebuah kewajiban menurut syariat dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah. Dengan kata lain, sikap golput adalah sikap yang bertentangan dengan pandangan Islam terkait perintah tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Apapun alasannya, sikap golputnya tidak dibenarkan. Bayangkan kalau 80% masyarakat di Indonesia mengambil sikap golput? Situasi politik, ekonomi, hukum, sosial, dan lain bidang lainnya akan menjadi berbahaya atau mudharat yang sangat besar karena tidak sesuai dengan dinamika demokrasi di Indonesia.

Pemilihan umum memang bukan menyulap keadaan yang buruk menjadi baik. Pemilu diadakan dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah sehingga aktivitas ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum tetap berjalan. Meski demikian, kita tentu berharap pemilu dapat mengubah keadaan menjadi lebih baik dalam semua bidang.

Kami juga mengimbau mereka untuk menggunakan semaksimal mungkin hak pilih mereka dengan cara memilih para calon di TPS yang telah ditentukan. Jangan sampai tidak mencoblos atau golput. Semoga Allah memberikan pemimpin dan anggota dewan yang terbaik untuk masyarakat.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)