Tata Cara Memakai Serban Saat Shalat yang Benar
NU Online · Rabu, 17 Juni 2026 | 17:00 WIB
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, mohon izin untuk mengajukan pertanyaan. Sepengetahuan saya, memakai serban termasuk salah satu amalan yang disunahkan dalam Islam. Namun, yang masih menjadi pertanyaan adalah mengenai tata cara penggunaannya ketika hendak melaksanakan shalat. Apakah serban lebih dianjurkan dikenakan dengan cara dikalungkan atau diletakkan di salah satu pundak sebagaimana yang lazim dijumpai?
Disamping itu, apabila serban diletakkan di pundak, manakah yang lebih utama pundak sebelah kanan atau sebelah kiri? Sebab, saya pernah mendengar keterangan bahwa disunahkan meletakkannya di pundak sebelah kanan. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Dadang/Purwakarta).
Baca Juga
Serban Diponegoronya Kiai Wahab
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada redaksi Keislaman NU Online. Semoga saudara penanya dan keluarga dalam keadaan sehat dan walafiat.
Persoalan mengenai tata cara mengenakan serban ketika shalat memang cukup sering dijumpai dalam praktik keseharian kaum Muslimin. Meski demikian, pembahasannya secara khusus tidak banyak ditemukan dalam literatur fiqih sehingga diperlukan penjelasan dari berbagai keterangan ulama untuk memahaminya secara tepat.
Pada dasarnya, seorang Muslim dianjurkan untuk mengenakan pakaian terbaik ketika shalat. Pasalnya, shalat merupakan bentuk munajat dan komunikasi seorang hamba kepada Tuhannya. Sehingga, para ulama menyebutkan sejumlah bentuk pakaian yang dianjurkan untuk dikenakan ketika shalat, seperti memakai rida’ (kain yang dikenakan di atas bahu), imamah (serban yang dikenakan di kepala), qamish (baju panjang), dan thailasan (kain panjang).
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitab Fathul Mu'in:
وَيُسَنُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يَلْبَسَ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ وَيَرْتَدِيَ وَيَتَعَمَّمَ وَيَتَقَمَّصَ وَيَتَطَيَّلَسَ، وَلَوْ كَانَ عِنْدَهُ ثَوْبَانِ فَقَطْ لَبِسَ أَحَدَهُمَا وَارْتَدَى بِالْآخَرِ إِنْ كَانَ ثَمَّ سُتْرَةٌ
Artinya, “Disunnahkan bagi orang yang hendak shalat untuk mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya. Ia juga dianjurkan memakai rida’, imamah, qamish, dan thailasan. Bahkan, apabila ia hanya memiliki dua helai kain maka disunnahkan mengenakan salah satunya sebagai pakaian dan menjadikan yang lainnya sebagai rida’, selama auratnya telah tertutup dengan sempurna.” (Fathul Mu’in Bisyarhil Qurratul ‘Ain, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 86).
Nah, praktik yang berkembang di tengah masyarakat serban umumnya dikenakan dengan berbagai cara. Ada yang dipakai di kepala sebagai imamah, ada yang dikalungkan di leher, dan ada pula yang diletakkan di atas pundak sebagai rida’.
Untuk memahami persoalan ini, perlu dibedakan terlebih dahulu antara istilah rida’, thailasan, dan izar, karena masing-masing dari ketiganya memiliki bentuk serta fungsi yang berbeda. Simak penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) berikut ini:
وَالرِّدَاءُ هُوَ مَا يُوضَعُ عَلَى الْكَتِفَيْنِ، وَالطَّيْلَسَانُ مَا يُوضَعُ عَلَى الرَّأْسِ وَيُغَطَّى بِهِ بَعْضُ الْوَجْهِ، وَالْإِزَارُ مَا يُوضَعُ فِي الْوَسَطِ
Artinya, “Rida’ adalah kain yang dikenakan di atas kedua bahu. Thailasan adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan menutupi sebagian wajah. Sedangkan izar adalah kain yang dikenakan pada bagian tengah tubuh (pinggang ke bawah).” (Nihayatuz Zain Fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid I, halaman 113).
Lantas, manakah yang lebih utama antara meletakkan serban atau rida’ pada pundak sebelah kanan kanan atau kiri ketika hendak melaksanakan shalat?
Merujuk penjelasan Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1316 H) dalam kompilasi fatwanya, ia menjelaskan bahwa serban atau rida adalah kain yang diletakkan pada bagian bahu, baik di antara pundak dan pangkal leher maupun pada salah satu sisi bahu.
Keterangan tersebut tidak membedakan antara bahu kanan maupun bahu kiri. Dengan demikian, meletakkan serban pada salah satu dari kedua bahu telah dianggap mencukupi untuk memperoleh kesunahan tersebut.
وَفِي فَتَاوَى الْعَلَّامَةْ عَلَوِيْ بْنِ أَحْمَدْ الْحَدَّادْ قَالَ: وَفِي فَتْحِ الْبَارِي: بَابُ الْأَرْدِيَةِ، جَمْعُ رِدَاءٍ بِالْمَدِّ وَهُوَ مَا يُوضَعُ عَلَى الْعَاتِقِ، وَهُوَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبِ إِلَى أَصْلِ الْعُنُقِ، أَوْ بَيْنَ الْكَتِفَيْنِ مِنَ الثِّيَابِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَ. اهـ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ الْعَاتِقِ الْأَيْمَنِ وَالْأَيْسَرِ، فَيَكْفِي أَحَدُهُمَا
Artinya, “Dalam kitab fatawa Syekh Alawi bin Ahmad Al-Haddad disebutkan: Dalam kitab Fathul Bari dijelaskan bahwa bab al-ardiyah merupakan bentuk jamak dari rida’, yaitu kain yang diletakkan di atas bahu yakni bagian tubuh antara pundak dan pangkal leher, atau di antara kedua bahu apa pun bentuk kainnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka tidak dibedakan antara bahu kanan maupun bahu kiri. Oleh karena itu, meletakkan rida’ pada salah satu dari keduanya sudah dianggap mencukupi.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], halaman 109-110)
Lebih lanjut, Syekh Abdurrahman Al-Masyhur dalam himpunan fatwanya menegaskan bahwa berbagai bentuk serban, baik berbentuk melingkar, segitiga, persegi, maupun kain panjang yang diletakkan pada salah satu bahu, seluruhnya telah dianggap memenuhi kesunahan dalam memakai rida’.
وَقَالَ الشَّيْخُ عَبْدُ اللَّهِ بَاسُودَانَ: وَقَعَ فِي عِبَارَةِ التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ وَغَيْرِهِمَا ذِكْرُ الرِّدَاءِ الْمُدَوَّرِ وَالْمُثَلَّثِ وَالْمُرَبَّعِ وَالطَّوِيلِ الَّذِي يَكُونُ عَلَى مَنْكِبٍ وَأَنَّهُ تَحْصُلُ بِهِ السُّنَّةُ
Artinya, “Syekh Abdullah Basudan berkata: Dalam redaksi kitab Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, dan kitab-kitab lainnya disebutkan adanya rida berbentuk melingkar, segitiga, persegi, maupun kain panjang yang diletakkan di atas salah satu bahu, dan bahwa dengan semua bentuk tersebut kesunnahan memakai rida’ telah tercapai.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], halaman 109-110).
Berdasarkan keterangan para ulama, tidak terdapat ketentuan khusus mengenai peletakan serban atau rida’ saat shalat, apakah di pundak kanan atau pundak kiri. Keduanya sama-sama diperbolehkan dan telah memenuhi anjuran mengenakan rida’ ketika shalat.
Demikian pula, bentuk pemakaian serban tidak dibatasi pada model tertentu. Serban dapat dikenakan sesuai kebiasaan yang berlaku di masyarakat, baik dililitkan di kepala, berbentuk segitiga, persegi, maupun diletakkan pada salah satu bahu, selama tetap mencerminkan kepantasan dalam berpakaian ketika melaksanakan shalat.
Oleh karena itu, peletakan serban di pundak kanan maupun kiri sama-sama diperbolehkan dan tidak memengaruhi keabsahan maupun kesempurnaan shalat.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan mengenai mengenai tata cara memakai serban saat shalat dan anjuran peletakannya di pundak sebelah kanan atau kiri. Semoga uraian ini dapat memberikan manfaat dapat memberikan kejelasan bagi penanya. Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Wallāhu a’lam bis shawāb.
---------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
2
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
4
Lafal Niat Puasa Muharram, Tasua, dan Asyura
5
Data Hilal Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H
6
Refleksi Tahun Baru Hijriah, Saatnya Menagih Tanggung Jawab Pemerintah
Terkini
Lihat Semua