Hukum dan Tata Cara Shalat Ketika Membawa Mushaf Al-Qur'an
NU Online ยท Jumat, 20 Maret 2015 | 04:01 WIB
Assalamualaikum. Pak kiai yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya shalat dengan membaca mushaf Al Qurโan, terimakasih. Wassalamualiakum wr.wb. ( Hasan โ Jakarta) <>
---
Waโalaikum salal wr. wb.
Saudara penanya yang dimuliakan Allah.
Salah satu ibadah sunat paling utama yang dilakukan oleh umat Nabi Muhammad saw adalah membaca ayat-ayat al-Qurโan terlebih apabila dilakukan dalam shalat. Bahkan hukum sunat ini dapat berubah menjadi wajib sepertiย membaca surat Al-Fatihah dalam shalatย menurut madzhab Syafiโi.
Menanggapi permasalahan yang saudara kemukakan terkait dengan membaca mushaf al- Qurโan ketika shalat, dalam kitab al-Majmuโ Syarah al-Muhaddzzab karya Imam Nawawiย disebutkan sebuah redaksi:ย
ูููู ููุฑูุฃู ุงููููุฑูุขูู ู ููู ุงููู ูุตูุญููู ููู ู ุชูุจูุทููู ุตูููุงุชููู ุณูููุงุกู ููุงูู ููุญูููุธููู ุฃูู ู ููุง ุจููู ููุฌูุจู ุนููููููู ุฐููููู ุฅุฐูุง ููู ู ููุญูููุธู ุงููููุงุชูุญูุฉู ููู ูุง ุณูุจููู ูููููู ูููููุจู ุฃูููุฑูุงูููู ุฃูุญูููุงููุง ููู ุตูููุงุชููู ููู ู ุชูุจูุทููู
Artinya: โApabilaย orang yang sedang shalat membaca Al-Qurโan dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qurโan atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolak balik lembaran mushaf maka salatnyaย tetap tidak batal.โ
Dariย rujukan diatas, kami memberikan beberapa gambaran sebagaiย berikut:
Pertama, apabila mushaf tersebut terletak dan terpampang didepan mushalli (orang yang shalat), maka hukumnya tidak masalahย sepertiย mushaf yang dipigura atau dilaminating lalu dipasang didepan pengimaman dan imam membacanya ketika shalat.
Kedua, mushaf tersebut terletak disebelah atau disaku orang yang shalat. Apabila memang demikian kondisinya, maka yang perlu diperhatikan adalah cara pengambilan serta meletakkannya kembali berikut membukanya. Selama dalam proses pengambilan, meletakkan serta membuka tersebut tidak tergolong melakukanย banyak aktifitas, maka hukum membaca mushaf tersebut tetap dibenarkan. Sedangkan apabila dalam proses yang kami sebutkan dianggap melakukan banyak aktifitas, maka dalam pandangan madzhab Syafiiย hal iniย dianggap dapat membatalkan shalat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa membaca mushaf ketika sedang melaksanakan shalat hukumnya boleh selama tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang dapat membatalkan shalat. Pendapat ini sekali lagi mengacu kepada pandangan madzhab Syafiโi. Berbeda dengan pendapatย sebagaian pengikut madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa hal yang demikian (membaca mushaf ketika shalat) dianggap membatalkan shalat.
Saudara Hasan yang dimuliakan Allah.
Demi terhindar dari perbedaan pendapat antar madzhab sebagaimana disebutkan, alangkah lebih baik apabila diluar shalat kita memperbanyak bahkan sering membaca Al-Qurโan sehingga mampu menghafalnya, hingga dalam pelaksanaan shalat kita tidak perlu membaca atau membuka mushaf. Hal ini tentunya akan kian menambah fokus dan kekhusyuโan kita dalam beribadah.
Mudah-mudahanย jawaban ini bermanfaat dan semakin menggiatkan kita untuk lebih gemar membaca serta mencintai kalamullah. Amin.
Wallahu aโlam bi as-shawab. (Maftukhan)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua