Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan
-
Alhafiz Kurniawan
- Sabtu, 26 September 2020 | 08:30 WIB
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, kucing peliharaan diperjualbelikan di tepi jalan karena memang ada pasarnya. Sekarang sebagian praktik jual beli kucing terjadi secara daring. Yang kami tanyakan, apakah pandangan Islam terkait jual beli hewan peliharaan seperti ini? Terima kasih. (Agung Prasetya/Bogor)
Jawaban
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kucing termasuk hewan peliharaan yang digemari sebagian masyarakat karena keindahan warna, kelucuan bentuk, atau perilakunya yang menggemaskan. Kucing dengan berbagai jenisnya kemudian diternak dan diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan.
Praktik jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat. Sedangkan sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucingnya, jinak atau liar.
Mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing karena kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Dari sana kemudian, mayoritas ulama memperbolehkan jual dan beli kucing.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya, "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع
Artinya, "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Bahtsul Masail Lainnya
Terpopuler
Rekomendasi
topik
Berita Lainnya
-
Jamaah Haji Diimbau Tidak Selfie Berlebihan
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Bolehkah Pria Masuk Islam karena Menikahi Seorang Wanita?
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Hukum Tidak Mencium atau Melambaikan Tangan ke Ka’bah Saat Thawaf
- Syariah | Senin, 5 Jun 2023
-
Ini Tips Sehat bagi Jamaah Haji Lansia
- Kesehatan | Senin, 5 Jun 2023
-
PT Pusri Gelar Kajian Kitab Kuning, Diampu oleh Ketua PWNU Sumsel
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Demi Kenyamanan Jamaah Haji, Maskapai Diminta Kooperatif, Informatif, dan Solutif
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Sepanjang 2023, 15.500 Madrasah Ikuti Bimtek EDM eRKAM
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Kepemimpinan Moral adalah Ideal yang Harus Dicapai Pemimpin
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Rais 'Aam PBNU Ungkap Alasan Islam Tekankan Pentingnya Ilmu
- Jatim | Senin, 5 Jun 2023