Seringkali seseorang mengalami berbagai macam problem yang terjadi saat tengah melakukan shalat, salah satunya ketika terdapat hewan yang melintas di depannya. Kucing merupakan salah satu hewan yang seringkali berlalu lalang di berbagai tempat, termasuk di sekitar orang yang sedang shalat. Dalam hal ini, ketika kucing melintasi orang yang sedang shalat, apakah shalatnya menjadi batal?
Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab menegaskan bahwa lewatnya manusia atau hewan di depan orang yang sedang shalat tidak sampai berakibat pada batalnya shalat tersebut. Bahkan pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama kecuali menurut imam Hasan al-Basri. Berikut penjelasan beliau:
ุฅุฐุง ุตูู ุฅูู ุณุชุฑุฉ ูู
ุฑ ุจููู ูุจูููุง ุฑุฌู ุฃู ุงู
ุฑุฃุฉ ุฃู ุตุจู ุฃู ูุงูุฑ ุฃู ููุจ ุฃุณูุฏ ุฃู ุญู
ุงุฑ ุฃู ุบูุฑูุง ู
ู ุงูุฏูุงุจ ูุง ุชุจุทู ุตูุงุชู ุนูุฏูุง ูุงู ุงูุดูุฎ ุฃุจู ุญุงู
ุฏ ูุงูุฃุตุญุงุจ ูุจู ูุงู ุนุงู
ุฉ ุฃูู ุงูุนูู
ุงูุง ุงูุญุณู ุงูุจุตุฑู
โKetika seseorang melaksanakan shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledaiย atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syafiโi). Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafiโi berkata, โPendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basriโ.โ (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, hal. 250)
Imam Hasan al-Basri berpandangan berbeda dengan mengatakan shalat seseorang akan menjadi batal ketika dilintasi oleh manusia ataupun hewan. Pendapat beliau ini salah satunya didasarkan pada hadits:ย
ููููุทูุนู ุงูุตูููุงูุฉู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ููุงููุญูู
ูุงุฑู ููุงููููููุจู
โWanita, keledai dan anjing dapat memutus shalatโ (HR Muslim)
Para ulama yang berbeda pendapat dengan Hasan al-Bisri tidak memaknai hadits sahih tersebut secara tekstual. Sebab bagi mereka hal itu akan bertentangan dengan berbagai macam konsep dan ketentuan yang terdapat dalam bab shalat. Sehingga hadits di atas harus ditakwil, misalnya seperti takwil yang dijelaskan oleh Imam Syafiโi bahwa maksud dari โmemutus shalatโ dalam redaksi hadits tersebut adalah memutus kekhusyuan shalat, sehingga tidak sampai membatalkanย shalat. Penjelasan ini dijelaskan dalam referensi yang sama:
ูุฃู
ุง ุงูุฌูุงุจ ุนู ุงูุฃุญุงุฏูุซ ุงูุตุญูุญุฉ ุงูุชู ุงุญุชุฌูุง ุจูุง ูู
ู ูุฌููู ุฃุตุญูู
ุง ูุฃุญุณููู
ุง ู
ุง ุฃุฌุงุจ ุจู ุงูุดุงูุนู ูุงูุฎุทุงุจู ูุงูู
ุญูููู ู
ู ุงููููุงุก ูุงูู
ุญุฏุซูู ุฃู ุงูู
ุฑุงุฏ ุจุงููุทุน ุงููุทุน ุนู ุงูุฎุดูุน ูุงูุฐูุฑ ููุดุบู ุจูุง ูุงูุงูุชูุงุช ุฅูููุง ูุง ุฃููุง ุชูุณุฏ ุงูุตูุงุฉ
โDalam menjawab berbagai macam hadits shahih yang dijadikan dalil oleh para ulama atas batalnya shalat, maka dapat dijawab dari dua sudut pandang. Sedangkan jawaban yang paling sahih dan paling baik yaitu jawaban yang dikemukakan oleh Imam Syafiโi, al-Khuthabi dan ulama muhaqqiqun dari para pakar fikih dan hadits bahwa yang dimaksud dengan memutus shalat adalah memutus kekhusyuโan shalat dan dzikir karena disibukkan dengan wanita, keledai dan anjing yang lewat dan menoleh kepadanya, bukan malah diartikan merusak terhadap shalat yang dilakukannyaโ (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 251)
Berdasarkan berbagai pertimbangan dalam referensi di atas, maka lewatnya kucing di depan orang yang shalat bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan sebab tidak sampai membatalkan shalat.ย
Meski begitu, orang yang shalat tetap dianjurkan untuk mencegah kucing tersebut lewat di depannya, seperti halnya anjuran untuk mencegah orang agar tidak melintas di depan seseorang yang sedang shalat. Seperti dijelaskan dalam hadits:
ุฅุฐุง ุตูู ุฃุญุฏูู
ุฅูู ุดูุก ูุณุชุฑู ู
ู ุงููุงุณ ูุฃุฑุงุฏ ุฃุญุฏ ุฃู ูุฌุชุงุฒ ุจูู ูุฏูู ูููุฏูุนู
โKetika kalian shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas), lalu ada seseorang yang hendak akan lewat di depan kalian, maka cegahlahโ (HR Bukhari Muslim)
Mencegah kucing yang hendak lewat di depan seseorang yang sedang lewat harus dilakukan dengan gerakan yang sedikit, sekiranya tidak sampai tiga gerakan. Sebab jika sampai melakukan gerakan yang banyak, maka shalatnya akan batal. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitabย Hasyiyah Iโanah at-Thalibin:
ูู
ุญูู ุฅุฐุง ูู
ูุฃุช ุจุฃูุนุงู ูุซูุฑุฉ ูุฅูุง ุจุทูุช
โMencegah orang yang lewat hanya ketika tidak sampai melakukan gerakan yang banyak, jika sampai melakukan gerakan yang banyak maka shalatnya batal.โ (Syekh Abu Bakar Syathaโ, Hasyiyah Iโanah at-Thalibin, Juz 1, Hal. 222)ย
Berbeda halnya ketika dalam tubuh kucing terdapat benda najis, seperti di kakinya misalnya. Maka dalam keadaan demikian mencegah kucing tersebut agar tidak melewati tempat di depannya menjadi lebih dianjurkan. Sedangkan ketika kucing sudah terlanjur lewat, maka orang yang shalat harus beranjak pada tempat yang lain, agar tidak terkena najis yang terdapat pada tempat yang dilewati oleh kucing, agar shalatnya tidak menjadi batal. Wallahu aโlam.
(Ustadz Ali Zainal Abidin)