Di dalam lingkungan saya, terbentuk komunitas remaja/muda-mudi yang salah satu anggotanya non-Muslim. Karena tidak ada tempat yang baik untuk menampung kegiatan rapat, maka kami memanfaatkan area di dalam masjid yang tidak terpakai sebagai area untuk komunitas remaja tersebut berdiskusi dan menyusun program kerja. Pertanyaannya, apakah remaja non-Muslim anggota komunitas remaja tersebut bisa masuk ke area rapat tersebut? Mohon pencerahannya. Wassalamu 'alakum Wr Wb. (Triharso).
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama sekali yang perlu dikemukakan di sini adalah bahwa ulama berbeda pendapat kebolehan masuk non-Muslim ke dalam masjid.
Perbedaan pendapat ulama perihal ini berangkat dari perbedaan pemahaman mereka atas Surat At-Taubah ayat 28 berikut ini:
Artinya, โWahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini,โ (At-Taubah ayat 28).
Dari ayat ini, lahir pelbagai pandangan ulama perihal masuknya non-Muslim ke dalam tanah haram, masjidil haram, dan masjid selain masjidil haram, dengan atau tanpa izin umat Islam, dan dengan atau tanpa keperluan.
Madzhab Hanafi mengikuti pandangan Abu Hanifah yang membolehkan orang kafir, orang musyrik, atau non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid termasuk ke dalam masjidil haram.
Berikut ini pemahaman Abu Hanifah terkait Surat At-Taubah ayat 28:
Artinya, โAbu Hanifah membolehkan orang kafir masuk masjid mana saja, termasuk masjidil haram tanpa izin dan tanpa keperluan sekalipun. Sedangkan pengertian ayat, โJangan mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini,โ (At-Taubah ayat 28) menurut Abu Hanifah, adalah larangan untuk berhaji dan umrah dengan telanjang setelah tahun ini, yaitu tahun 9 H ketika ia memerintahkan Abu Bakar As-Shiddiq dan Sayyidina Ali menyeru dengan surat ini, โSetelah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melaksanakan haji dan tidak boleh ada lagi orang telanjang berthawaf,โ (HR Bukhari dan Muslim). Abu Sufyan sendiri pernah memasuki masjid Madinah untuk memerbaharui kontrak perdamaian Hudaibiyah setelah dilanggar oleh Quraisy. Demikian juga rombongan tamu dari Bani Tsaqif pernah memasuki masjid Madinah. Tsamamah bin Atsal ketika dalam kondisi tawanan diikat di masjid nabawi,โ (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 582).
Sementara Madzhab Maliki membolehkan non-Muslim untuk memasuki tanah haram kecuali masjidil haram dengan izin umat Islam dan dengan aman. Tetapi Madzhab Malik mengharamkan non-Muslim untuk masuk ke dalam masjid manapun kecuali ada uzur tertentu.
Sedangkan Madzhab Syafiโi dan Madzhab Hanbali mengharamkan sama sekali non-Muslim untuk masuk ke dalam masjidil haram meskipun untuk kemaslahatan tertentu. Hanya saja non-Muslimโmenurut merekaโboleh memasuki masjid lain untuk sebuah hajat tertentu dengan izin umat Islam sebagaimana keterangan berikut ini:
Artinya, โMadzhab Syafiโi dan Madzhab Hanbali berpendapat bahwa non-Muslim sekalipun untuk sebuah kemaslahatan dilarang untuk memasuki tanah haram Mekah berdasarkan firman Allah, โWahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini,โ (At-Taubah ayat 28). Di dalam atsar disebutkan, โTanah haram seluruhnya adalah masjid.โ Menurut ulama dari dua madzhab ini, orang kafir boleh masuk masjid dengan izin umat Islam karena suatu keperluan kecuali masjidil haram. Pasalnya, teks ayat tersebut hanya menyinggung masjidil haram. Hal ini juga sesuai kaidah bahwa pada asalnya segala sesuatu adalah boleh. Di dalam syariat sendiri tidak ada dalil yang mengalahi hukum asal ini. Rasulullah SAW sendiriโketika didatangi oleh rombongan kunjungan dari Thaifโmenempatkan tamunya di masjid tersebut sebelum mereka memeluk Islam. Saโid Ibnul Musayyab mengatakan, Abu Sufyan pernah memasuki masjid Madinah ketika masih menjadi seorang musyrik. Ketika Rasulullah sedang berada di dalam masjid, โUmair bin Wahb pernah datang lalu memasukinya untuk membunuh Rasul. Tetapi Allah menganugerahkan Islam kepadanya,โ (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 583).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat perihal masuknya non-Muslim ke masjid selain masjidil haram. Ulama memiliki cara pandang yang khas atas Surat At-Taubah ayat 28 dan sejumlah riwayat hadits sehingga melahirkan perbedaan pendapat perihal ini.
Adapun terkait masuknya remaja non-Muslim ke dalam sebuah area di dalam masjid untuk merapatkan agenda tertentu, masalah ini perlu merujuk pada tradisi dan kesepakatan sosial setempat atau setidaknya izin pengurus masjid dengan catatan pengurus masjid mengerti perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Banjir Berulang di Ketanggungan Brebes, Warga Desak Pemerintah Lakukan Normalisasi Sungai
5
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
6
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
Terkini
Lihat Semua