Bahtsul Masail

Hukum Mengikuti Imam Shalat Berjamaah dari Lantai Atas Masjid

Sel, 30 April 2019 | 22:00 WIB

Hukum Mengikuti Imam Shalat Berjamaah dari Lantai Atas Masjid

(Foto: @assafir.com)

Hukum Mengikuti Shalat Berjamaah dari Lantai Atas Masjid
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, saya mau bertanya. Masjid sekarang umumnya dibangun dua lantai karena kebutuhan atas ruang masjid untuk jamaah yang semakin banyak. Pertanyaan saya bagaimana jika posisi makmum di lantai atas yang mengikuti shalat imam di lantai dasar masjid? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nur Hasanah/Bekasi)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Idealnya imam dan makmum berdekatan dalam shalat berjamaah. Tetapi jarak antara keduanya di masjid tidak membatalkan shalat berjamaah keduanya, bahkan ketika keduanya berada di lantai yang berbeda.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengutip pandangan mazhab Syafi’I yang mengatakan bahwa lantai atas masjid merupakan satu kesatuan masjid sehingga shalat makmum yang mengikuti imam dari lantai tersebut tetap sah.

ويعد سطح المسجد ورحبته ونحوهما في حكم المسجد

Artinya, “Atap [lantai atas], halaman masjid, dan bagian masjid lainnya dianggap satu kesatuan bangunan masjid,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 231).

Syekh Abu Bakar Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar mengatakan bahwa sekat lantai antara keduanya tidak masalah bagi keabsahan shalat berjamaah mereka sejauh gerakan imam diketahui oleh makmum dan posisi makmum tidak mendahului posisi imam.

فإذا جمعهما مسجد أو جامع صح الاقتداء سواء انقطعت الصفوف بينهما أو اتصلت وسواء حال بينهما حائل أم لا وسواء جمعهما مكان واحد أم لا لأنه كله مكان واحد وهو مبني للصلاة

Artinya, “Jika keduanya [imam dan makmum] disatukan dalam ruangan masjid atau masjid jami, maka shalat berjamaahnya sah, sama saja apakah shaf antara keduanya terputus atau tersambung; sama saja apakah keduanya tersekat oleh sesuatu atau tidak tersekat; dan sama saja apakah mereka berada di satu ruangan yang sama atau beda… karena keduanya berada di tempat yang sama, yaitu bangunan untuk shalat,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 111).

Dari pelbagai keterangan ini, kita mendukung upaya perluasan masjid beberapa lantai kalau memang dibutuhkan. Sedangkan posisi jamaah yang berada di lain lantai masjid dengan posisi imam tidak perlu khawatir karena shalat berjamaahnya tetap sah meski keduanya berada di lantai berbeda.

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)