Assalamu โalaikum wr. wb.ย
Maaf Ustadz, saya ingin tanya: halal atau haramkah memakan lebah madu/tawon kepala. Mohon penjelasannya! Terimakasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. (Ronald)
Assalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saudaraku, Ronald yang baik, terima kasih atas pertanyaannya yang sangat bagus sekali. Sekarang ini memang konsumsi lebah, khususnya untuk tujuan kesehatan sedang marak. Untuk menjawab keraguan kita tentang halal atau haramnya mengonsumsi lebah, akan kami paparkan beberapa pendapat para ulama. Tentunya dalam hal ini harus kita pisahkan antara mengonsumsi lebah yang sudah dewasa dengan lebah yang masih berupa larva (Jawa: enthung).
Mengenai hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidรขyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz III, hal. 20, menyebutkan:
ููุญูููู ุฃูุจูู ุญูุงู
ูุฏู ุนููู ุงูุดููุงููุนูููู ุฃูููููู ููุญูุฑููู
ู ููุญูู
ู ุงููุญูููููุงูู ุงููู
ูููููููู ุนููู ููุชูููููุ ููุงูู: ููโฆ ููุงููููุญููู
โImam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafiโi menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti โฆ lebah.โ
Ini juga terkait dengan hadits:
ุญุฏุซูุง ุนุจุฏ ุงูุฑุฒุงู ุฃุฎุจุฑูุง ู
ุนู
ุฑ ุนู ุงูุฒูุฑู ุนู ุนุจูุฏ ุงููู ุจู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุนุชุจุฉ ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ูุงู: ููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนู ูุชู ุฃุฑุจุน ู
ู ุงูุฏูุงุจ ุงููู
ูุฉ ูุงููุญูุฉ ูุงููุฏูุฏ ูุงูุตุฑุฏ.
โTelah menceritakan kepada kami โAbdurrazzaaq, telah mengkhabarkan kepada kami Maโmar; dari Az-Zuhriy, dari โUbaidullah bin โAbdillah bin โUtbah, dari Ibnu โAbbaas, ia berkata: โRasulullah shallallaahu โalaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.โ (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Ahmad 1/332).
Sedangkan untuk masalah mengonsumsi enthung lebah, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat (Surabaya: Al-Hidayah, tt), hal. 7, menjelaskan:
ูุฑุน - ู
ุง ูุงูุช ูู ุจูุช ุงูุนุณู ุฃุฎูุงู ูุงุจุชูุฏุงุคูุง ุจูุถ ุงููุญูู ุซู
ุตุงุฑุช ุฏูุฏุง ู
ุน ุงูุฑูุญ ุซู
ู
ุงุชุช ุซู
ุตุงุฑุช ูุญูุง ุชุทูุฑ ููู ูู ุงูุทูุฑ ุงูุฃูู ุญูุงู ููู ุงูุทูุฑ ุงูุฐู ุจุนูุฏู ุญุฑุงู
ูู
ุง ููุฑุฑู ุจุนุถููู
โ{Cabangan Masalah} ูApa yang terdapat di dalam sarang lebah, maka awalnya ia adalah telur, kemudian menjadi ulat, kemudian mati dan menjadi lebah yang bias terbang. Pada bentuknya yang awal ia halal, dan pada bentuk yang selanjutnya ia haram sebagaimana telah ditetapkan oleh sebagian ulama.โ
Namun demikian, halalnya enthung lebah tersebut adalah jika susah dipisahkan dari madu dan tidak dimakan sendirian, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz IV, hal. 241:ย
ููุฐุง ุงูุฏูุฏ ุงูู
ุชููุฏู
ู ุทุนุงู
ูุฎู ููุงููุฉ ุฅุฐุง ุฃูู ู
ุนู ู
ูุชุง ูุญู ูู ุงูุฃุตุญ ูุนุณุฑ ุชู
ููุฒู ุจุฎูุงู ุฃููู ู
ููุฑุฏุงย
โDemikian pula dengan ulat yang lahir dari makanan seperti cuka atau buah-buahan, jika ia dimakan berbarengan dengan makanan tersebut dalam kondisi mati, maka hukumnya halal menurut qaul ashah karena sulit untuk membedakannya, berbeda hukumnya jika dimakan terpisah.โ
Dari taโbir-taโbir yang ada bisa disimpulkan bahwasanya haram hukumnya memakan lebah yang sudah dewasa, sedangkan memakan enthung lebah hukumnya halal jika termakan bersamaan dengan memakan madu atau sarang madu, dan jika dimakan terpisah maka hukumnya haram.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan beserta argumentasinya, semoga bisa bermanfaat. Wallahu aโlam bi-shawรขb.
Wassalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Muhammad Ibnu Sahroji)