Bahtsul Masail

Hukum Menyembelih Sapi dengan Niat Kurban dan Aqiqah Sekaligus

Sab, 18 Agustus 2018 | 05:00 WIB

Hukum Menyembelih Sapi dengan Niat Kurban dan Aqiqah Sekaligus

(Foto: farmonline)

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, kami sekeluarga ingin berkurban. Tetapi sebagian anggota keluarga kami ada yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tua kami. Ia ingin melangsungkan aqiqah terlebih dahulu. Bolehkah saudara kami berniat aqiqah sementara kami yang lain berniat ibadah kurban pada seekor sapi yang sama? Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Ratna Dewi/Depok).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama kali yang perlu kami sampaikan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam ibadah kurban pada seekor sapi. Hal ini pernah diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah berikut ini:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,” (HR Muslim).

Hal serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim melalui sahabat Ibnu Abbas RA:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban,” (HR Al-Hakim).

Ulama Syafi’iyah kemudian memutuskan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam kepemilikan seekor sapi. Mereka juga boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing.

اشتركوا في التضحية بها) أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد التضحية وبعضهم الأكل وبعضهم البيع ولو كان أحدهم ذميا لم يقدح فيما قصده غيره من أضحية و نحوها

Artinya, “(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, aqiqah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan aqiqah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306).

Mereka yang bersekutu juga berhak mengambil bagiannya masing-masing dan men-tasharruf-kannya sesuai dengan niat dan maksudnya:

ولهم قسمة اللحم لأنها قسمة إفراز على الأصح كما في المجموع وللجزار بيع حصته بعد ذلك

Artinya, “Mereka (peserta sekutu) berhak membagi daging karena pembagian daging itu adalah pembagian secara terpisah menurut pendapat yang shahih sebagaimana tersebut di dalam Al-Majemuk. Petugas jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat aqiqah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum aqiqah.

Hal ini tidak mengurangi dan mencederai ibadah kurban atau ibadah aqiqah sesuai dengan niat dan maksud masing-masing anggota keluarga.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)