Bahtsul Masail

Hukum Transaksi atau Jual Beli Online

Jum, 26 November 2021 | 05:30 WIB

Hukum Transaksi atau Jual Beli Online

Transaksi atau jual beli online baik produk maupun jasa bahkan menjadi mata pencarian yang menjanjikan hari ini karena orang hari ini juga tidak dapat lepas dari jaringan. Banyak aplikasi maupun fitur menyediakan produk maupun jasa yang dapat diakses secara online

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, perputaran ekonomi melalui transaksi online hari ini berjalan cepat. Hampir semua orang menggunakan teknologi untuk transaksi baik itu jual beli produk maupun jual beli jasa. Bagaimana hal demikian dalam pandangan Islam? Atas jawabannya, terima kasih. (Alifia/Bekasi).


Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Aktivitas kita hari ini lebih banyak berada di dalam jaringan (online). Hampir semua kita menggunakan gawai untuk melakukan transaksi baik jual beli produk maupun jasa selain browsing dan media sosial.


Transaksi atau jual beli online baik produk maupun jasa bahkan menjadi mata pencarian yang menjanjikan hari ini karena orang hari ini juga tidak dapat lepas dari jaringan. Banyak aplikasi maupun fitur menyediakan produk maupun jasa yang dapat diakses secara online.


Transaksi melalui media elektronik pernah diangkat dalam forum Muktamar Ke-32 NU di Makasar pada tahun 2010 M. Forum ini membahas hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, email, atau sibernet dalam akad jual beli. Apakah sahkan pelaksanaan akad jual-beli yang berada di majelis terpisah?

 


Forum Muktamar Ke-32 NU pada 2010 M memutuskan bahwa hukum akad jualbeli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.


Adapun pelaksanaan akad jual beli (baik produk maupun jasa) meskipun di majelis terpisah tetap sah, menurut forum Forum Muktamar Ke-32 NU pada 2010 M. Berikut ini adalah salah satu pandangan ulama yang dikutip dalam forum muktamar NU tersebut. 


وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ


Artinya, “Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Jual beli via telepon, teleks, telegram, dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan,” (Muhammad bin Ahmad As-Syatiri, Syarh Al-Yaqutun Nafis: juz II, halaman 22).


Adapun ketentuan, sifat produk, dan syarat-rukun jual belinya penting diperhatikan untuk menjamin hak produsen dan konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi ini.


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)