Hukum Jual Beli dengan Uang Muka atau DP
Jual beli dengan uang muka (DP/down payment) lazim dilakukan. Jual beli semacam ini identik dengan bai' 'urbun yang dilegalkan mazhab Hanbali.
Artikel dengan tag "Jual Beli"
Jual beli dengan uang muka (DP/down payment) lazim dilakukan. Jual beli semacam ini identik dengan bai' 'urbun yang dilegalkan mazhab Hanbali.
Garansi melindungi konsumen dari cacat atau kerusakan suatu produk yang dibelinya. Dalam fiqih muamalah garansi lebih identik dengan al-wa'du.
Khiyar: pilihan meneruskan/mengurungkan akad disyariatkan guna melindungi hak2 orang yg bertransaksi. Dalilnya ada dalam keumuman Al-Maidah ayat 1.
Surat Al-Baqarah ayat 275 memuat dua konsep utama ekonomi Islam. Jual beli yang diperbolehkan dan riba yang dilarang.
Pembeli terkadang kecewa karena mendapati barang tak sesuai ekspektasi. Komplain terhadap penjual menjadi solusi dalam masalah ini.
Artikel ini mengangkat masalah hukum Islam terkait jual beli dengan non-muslim
Pasar, perbankan, merupakan 'urf yang disetting saling mengikat dan diikatkan antara satu sama lain.
Masyarakat belakangan diresahkan oleh peredaran oli palsu. Produk oli palsu dikemas dengan teknologi mirip produk asilnya
Aktivitas kita hari ini lebih banyak berada di dalam jaringan (online). Hampir semua kita menggunakan gawai untuk melakukan transaksi baik jual beli produk maupun jasa selain browsing dan media sosial.
Pola transaksi jual beli mystery box di Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia, Blibli, Lazada, atau lainnya adalah termasuk yang menerapkan praktik gharar.