Bahtsul Masail

Kenapa Perempuan Haid Dilarang Tawaf?

Sel, 16 Mei 2017 | 12:05 WIB

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU yang kami hormati. Dalam kesempatan ini kami ingin bertanya tentang perempuan yang sedang haid. Sebagaimana yang kami ketahui bahwa seluruh amalan haji atau manasik haji boleh dikerjakan oleh perempuan haid kecuali tawaf.

Pertanyaan yang ingin kami ajukan adalah kenapa perempuan haid boleh melakukan semua manasik atau amalan haji kecuali tawaf? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr. wb. (Walid/Jakarta)

Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam sebauah riwayat dikatakan bahwa Sayyidah Aisyah RA telah sampai di Makkah, namun beliau mengalami datang bulan sehingga tidak melakukan tawaf dan sai.

Kemudian Sayyidah Aisyah RA mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Rasul pun memberikan respon dengan menyatakan, “Lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan tawaf di Baitulah sebelum suci.”

 

عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ ، وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي هَذَا حَدِيثٌ مُتَفَّقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ،


Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW, ia berkata, ‘Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan tawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau pun merespon dengan menyatakan, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci’. Ini adalah hadits yang disepakati kesahihannya.”

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa perempuan yang sedang mengalami haid diperbolehkan atau sah untuk melaksanakan amalan-amalan haji kecuali tawaf di Baitullah. Dari sini kemudian muncul pertanyan kenapa perempuan haid tidak boleh tawaf, sebagaimana yang ditanyakan di atas.

Setelah kita menelisik lebih lanjut, ternyata para ulama berbeda pendapat tentang alasan perempuan yang sedang haid dilarang untuk melakukan tawaf. Setidaknya ada dua pandangan sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Subulus Salam.

Pendapat pertama menyatakan bahwa alasannya adalah karena salah satu syarat sahnya tawaf adalah suci. Sedang perempuan yang sedang haid jelas tidak suci karena haid termasuk hadats besar.

Pendapat kedua menyatakan bahwa perempuan yang haid tidak boleh tawaf karena ia dilarang masuk masjid. Padahal tawaf mengelilingi Ka‘bah atau Baitullah yang dikelilingi oleh Masjidil Haram.

 

 

 

وَاخْتُلِفَ فِي عِلَّتِهِ، فَقِيلَ: لِأَنَّ مِنْ شَرْطِ الطَّوَافِ الطَّهَارَةَ، وَقِيلَ: لِكَوْنِهَا مَمْنُوعَةً مِنْ دُخُولِ الْمَسْجِدِ.


Artinya, “Illat atau alasan tidak diperbolehkannya perempuan yang haid untuk melaksanakan tawaf diperselisihkan oleh para ulama. Ada pendapat yang menyatakan karena suci adalah salah satu syarat tawaf. Dalam pendapat lain dikatakan (qila), karena perempuan yang sedang haid dilarang masuk masjid.”

Penjelasan singkat ini hemat kami sudah dapat menjawab mengenai pertanyaan di atas. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwmith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Mahbub Maafi Ramdlan)