Bahtsul Masail

Khutbah Jumat Tanpa Teks atau Membaca, Mana yang Lebih Utama?

Jum, 25 Agustus 2023 | 06:24 WIB

Khutbah Jumat Tanpa Teks atau Membaca, Mana yang Lebih Utama?

Khatib Jumat di Masjidil Haram menyampaikan khutbahnya. (Foto: Haramain)

Assalamu’alaikum wr. wb

Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, saya izin bertanya, sering kita jumpai khatib-khatib shalat Jumat itu banyak yang berkhutbah dengan membaca teks, baik melalui handphone maupun kertas. Nah, sebenarnya bagaimana hukum khutbah dengan membaca teks dan lebih utamanya mana antara khutbah dengan membaca atau secara langsung? (Hamba Allah).

Wa’alaikumussalam wr. wb


Penanya yang budiman, semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt. Salah satu syarat sahnya shalat Jumat adalah terdapat dua khutbah sebelum pelaksanaan shalat. Tujuannya adalah untuk mengajak semua jamaah agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, mengerjakan semua kewajiban dan menjauhi semua larangan-Nya. Tanpa khutbah, maka shalat Jumatnya tidak sah.


Sedangkan hukum berkhutbah dengan cara membaca teks sebagaimana yang sering kita lihat di beberapa masjid hukumnya diperbolehkan, dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat, sekalipun ia bisa untuk berkhutbah secara langsung tanpa melihat teks. Pendapat ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Musthafa as-Suyuthi ar-Rahibani ad-Dimisyqi, dalam kitab karyanya ia mengatakan:


وَلاَ بَأْسَ بِقِرَاءَتِهِمَا أي: خُطْبَتَيْنِ مِنْ صَحِيْفَةٍ وَلَوْ مِمَّنْ يحْسِنُهُمَا


Artinya, “Dan tidak masalah membaca dua khutbah dari kertas (teks), sekalipun dari orang yang lancar berkhutbah (tanpa melihat teks).” (Syekh ar-Rahibani, Mathalibu Ulinnuha fi Syarhi Ghayatil Muntaha, [Damaskus, Maktab al-Islami: 1961], juz I, halaman 770).


Senada dengan pendapat ini, Syekh Najah Muhammad bin Abdul Khaliq juga mengatakan kebolehan khutbah Jumat dengan membaca teks. Dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah, para sahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya tidak pernah berkhutbah menggunakan teks sebagaimana lumrah pada saat sekarang. Namun sebagian para ulama pada masa itu ada yang memperbolehkan jika khatib memang tidak bisa berkhutbah tanpa membaca teks.


Salah satu tujuan diperbolehkannya khutbah dengan membaca teks adalah agar khutbah yang dibaca tidak terlalu panjang, tidak keluar dari pembahasan pokoknya, dan pembahasannya terus berkelanjutan,


أجاز بعض العلماء في هذا الزمان القراءة من الصحيفة، وذلك لئلا يذهب الخطيب الى اطالة الخطبة وتشعبها والخروج عن موضعها

 
Artinya, “Sebagian ulama memperbolehkan khutbah dengan membaca teks pada zaman sekarang. Hal itu agar orang yang berkhutbah (khatib) tidak memperpanjang dan sangat memerinci khotbah hingga keluar dari pokok pembahasannya.” (Syekh Najah Muhammad, asy-Syamil fi Ahkamil Jum’ah ‘ala Mazhahibil Arba’ah, [Darul Ma’mun: 2014], halaman 126-127).


Terlalu memperpanjang khutbah dengan hal-hal yang tidak penting pada hakikatnya bukanlah sesuatu yang dianjurkan dalam khutbah Jumat, karena khawatir para jamaah akan bosan dengan isi dari khutbahnya.


Prinsipnya, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi, yang penting sudah berisi wasiat untuk meningkatkan ketakwaan, nasihat, dan ajakan untuk terus istiqamah dalam ketaatan sudah cukup. (Syekh al-Munawi, Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1994], juz V, halaman 238).


Dari beberapa penjelasan ini, lantas manakah yang lebih utama antara khutbah dengan membaca teks dengan tidak membaca teks atau langsung?


Syekh Ibrahim asy-Syarim dalam kitabnya mengatakan bahwa pertanyaan lebih dan tidaknya dalam hal ini tergantung keadaan khatib itu sendiri. Jika ia memiliki kemampuan (milkah) dan penguasaan materi yang cukup untuk menyampaikan khutbah dengan benar, serta tidak akan ada rukun dan syarat khutbah yang tertinggal, maka berkhutbah tanpa melihat teks lebih baik dan lebih utama bagi orang tersebut.


Dan sebaliknya, jika tanpa melihat teks justru akan menjadikan khutbah tidak terarah, atau bahkan beberapa ketentuan khutbah ada yang tertinggal, atau akan keluar dari konteks pembahasannya, maka melihat teks lebih baik dan lebih banyak manfaatnya. (Syekh Ibrahim, asy-Syamil fi al-Fiqh, juz I, halaman 81).


Demikian penjelasan perincian hukum perihal khutbah Jumat dengan melihat teks dan tidak. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.