Bahtsul Masail

Penjelasan Lengkap Istilah Ta'abbudi dan Ta'aqquli dalam Hukum Islam

NU Online  ยท  Rabu, 28 Desember 2022 | 08:00 WIB

Penjelasan Lengkap Istilah Ta'abbudi dan Ta'aqquli dalam Hukum Islam

Ta'abbudi dan ta'aqquli dalam hukum Islam

Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya kepada Redaktur NU Online. Saya pernah mendengar kajian bahwa ibadah itu ada yang ta'abbudi dan ta'aqquli. Yang ingin saya tanyakan, apa itu ibadah ta'abbudi dan ta'aqquli. Kemudian bagaimana cara kita mengetahui ibadah itu termasuk golongan yang ta'abbudi maupun yang ta'aqquli. Terima kasih atas perhatiannya.ย Wassalamu'alaikum wr wb. (Muhammadย Imadul).


Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb. Penanya yang budiman dan semoga selalu dilimpahi taufik oleh Allah Taala.ย Hikmah Allah menciptakan jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada-Nya dengan benar.
ย 


Perjalanan manusia terbagi menjadi empat fase;masa di alam ruh ketika masih hanya berupa nyawa dan belum berjasad, masa di kandungan,masa hidup di dunia, dan kehidupan abadi di akhirat.ย Ketika manusia hidup di dunia, Allah memberikannya beban hukum (taklif) sebagai bentuk ketertundukan manusia kepada-Nya. Allah juga menjanjikan pahala di akhirat bagi siapa saja yang konsekuen mengikuti taklif-Nya dan memberikan ancaman dosa bagi yang tak mematuhinya.ย Aneka ragam hukum tersebut ditujukan agar manusia bisa bahagia di dunia dan akhirat.
ย 

 

Selain itu, agama mengajarkan agar manusia menjadikan dunia sebagai ladang kesuksesan di akhirat. Secara ringkas, beragam hukum tersebut untuk kemaslahatan manusia itu sendiri baik kemaslahatan duniawi maupun ukhrawi.ย 
ย 


Kemaslahatan tersebut ada yang tampak secara nyata korelasinya dengan aktivitas yang dibebankan dan ada yang tidak. Kemaslahatan tersebut ada yang terukur jelas (mundhabith) atau disebut 'illat, dan ada juga yang tidak memiliki ukuran jelas atau bisa diistilahkan hikmah. Dari sinilah kemudian muncul istilah ta'abbudi dan ta'aqquliย dalam ilmu hukum Islam.

 


Ta'abbudi adalah sesuatu yang tidak diketahui 'illat yang terkandung di dalamnya meskipun hikmahnya bisa dimengerti. Sementara ta'aqquli atau sering diistilahkan ma'qulul ma'na adalah sesuatu yang diketahui korelasinya secara khusus ('illat).ย Pemilahan tersebut tanpa memandang apakah sesuatu tadi kategori ibadah atau bukan. Fokus utama adalah pada apakah 'illatย bisa diketahui atau tidak.ย 

 


Buah dari perbedaan tersebut adalah hal-hal yang ta'aqquli potensial untuk diberlakukan qiyas dengan menjadikan maslahah yang mundhabith tadi sebagai 'illat.Selanjutnya bila 'illatย tersebut juga wujud dalam far' (sesuatu yang hendak diqiyaskan) maka bisa terjadi qiyas. Sedangkan hal hal yang ta'abbudiย tidak dapat menjadi sumber qiyas.ย Karena bagaimana terjadi qiyas sementara 'illatย yang menjadi titik temu tidak diketahui.
ย 


Syekh Abdul Wahab Khalaf dalam kitab 'Ilmu Ushulil Fiqhi mengatakan:

 


ุฃู† ุงู„ุฃุญูƒุงู… ู†ูˆุนุงู†: ุฃุญูƒุงู… ุงุณุชุฃุซุฑ ุงู„ู„ู‡ ุจุนู„ู… ุนู„ู„ู‡ุงุŒ ูˆู„ู… ูŠู…ู‡ุฏ ุงู„ุณุจูŠู„ ุฅู„ู‰ ุฅุฏุฑุงูƒ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุนู„ู„ ู„ูŠุจู„ูˆ ุนุจุงุฏู‡ ูˆูŠุฎุชุจุฑู‡ู…: ู‡ู„ ูŠู…ุชุซู„ูˆู† ูˆูŠู†ูุฐูˆู† ูˆู„ูˆ ู„ู… ูŠุฏุฑูƒูˆุง ู…ุง ุจู†ูŠ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุญูƒู… ู…ู† ุนู„ุฉุŒ ูˆุชุณู…ู‰ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃุญูƒุงู…: ุงู„ุชุนุจุฏูŠุฉุŒ ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุงู„ู…ุนู‚ูˆู„ุฉ ุงู„ู…ุนู†ู‰

ย 

Artinya, โ€œHukum ada dua macam.Pertama, hukum-hukum yang hanya Allah yang mengetahui 'illatnya dan Allah tidak memberi jalan untuk mengetahui 'illatย tersebut semata sebagai ujian bagi hamba-Nya, apakah mereka tetap mengikuti dan melaksanakan hukum itu meski tidak mengetahui 'illatย yang mendasarinya.Hukum-hukum yang demikian disebut ta'abbudi atau ghairuย ma'qulatil ma'na.โ€ (Abdul Wahab Khalaf, 'Ilmu Ushulil Fiqhi wa Khulashatu Tarikhitย Tasyri', [Al-Madani],ย halaman 60).

 


Syekh Abdul Wahab Khalaf memberikan contoh ta'abbudi dengan bilangan rakaat shalat lima waktu,ย nishab dalam zakat serta ketentuan harta yang dikeluarkan, jumlahย hukumanย had dan kafarat, serta bagian dalam warisan.

 


Macam hukum kedua disebutkan oleh Syekh Abdul Wahab Khalaf:โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹ย 


ูˆุฃุญูƒุงู… ู„ู… ูŠุณุชุฃุซุฑ ุงู„ู„ู‡ ุจุนู„ู… ุนู„ู„ู‡ุง ุจู„ ุฃุฑุดุฏ ุงู„ุนู‚ูˆู„ ุฅู„ู‰ ุนู„ู„ู‡ุง ุจู†ุตูˆุต ุฃูˆ ุจุฏู„ุงุฆู„ ุฃุฎุฑู‰ ุฃู‚ุงู…ู‡ุง ู„ู„ุงู‡ุชุฏุงุก ุจู‡ุงุŒ ูˆู‡ุฐู‡ ุชุณู…ู‰: ุงู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู…ุนู‚ูˆู„ุฉ ุงู„ู…ุนู†ู‰ุŒ ูˆู‡ุฐู‡ ู‡ูŠ ุงู„ุชูŠ ูŠู…ูƒู† ุฃู† ุชุนุฏูŠ ู…ู† ุงู„ุฃุตู„ ุฅู„ู‰ ุบูŠุฑู‡ ุจูˆุงุณุทุฉ ุงู„ู‚ูŠุงุณ

ย 

Artinya, โ€œHukum-hukum yang tidak ditetapkan hanya Allah yang mengetahui, namun Allah menunjukkan akal untuk mengetahuinya dengan nash syariat atau dalil lain yang ditegakkan untuk mengetahui 'illat. Hukum-hukum ini disebut al-ahkam al-ma'qulatul ma'naย atauย ta'aqquli. Hukum inilah yang memungkinkan diterapkan pada far' (persoalan yang belum diketahui hukumnya) melalui qiyas.โ€


Dalam penjelasan berikutnya yang panjang, Syekh Abdul Wahab Khalaf mencontohkan hukum ta'aqquli.ย Di antaranya keharaman mengonsunsi minuman keras dari anggur yang dengan caraย qiyasย hukumnya menjalar pada hukum mengonsumsi setiap minuman yang memabukkan; hukum tidak batalnya puasa ketika makan dengan lupa yang kemudian menjalar melalui qiyas pada kasus makan karena salah atau dipaksa; dan hukum tidak batalnya shalat ketika berbicara dengan lupa. (Khalaf, 'Ilmu Ushulil, halaman 60).

 

Penjelasan di atas sekaligus juga bisa menjawab pertanyaan Anda selanjutnya tentang cara mengetahui apakah suatu ibadah tergolong ta'abbudi atau ta'aqquli. Poin pokok perbedaan keduanya adalah diketahuinyaย 'illatย atau tidak. Hal ini meniscayakan perbedaan pendapat, karena mungkin saja satu 'illatย diketahui oleh seorang ulama, namun tidak diketahui oleh ulama lain. Bisa juga sebuah mashlahah telah dianggap layak menjadi 'illatย oleh seorang ulama, sementara ulama lain masih mengategorikannya sebagai hikmah saja. Dengan demikian,mana hal-hal yang ta'abbudi dan mana yang ta'aqquliย adalah ranah ijtihad yang bisa berbeda-bedaย pemahamannโ€‹โ€‹โ€‹โ€‹yaย diย antara para ulamaย mujtahid.



Imam Az-Zinjani dalam kitabย Takhrijul Furu'ย menyebutkan beberapa hukum yang diperselisihkan ulama karena perbedaan mengategorikannyaย apakah sebagai ta'abbudi atau ta'aqquli. Di antara yang disebutkan:

  1. Menghilangkan najis. Menurut mazhab Syafi'i harus menggunakan air. Sedangkanย menurut mazhab Hanafi bisa dengan setiap benda cair yang suci dan yang bisa menghilangkan benda najis.
  2. Membayar zakat dengan uang. Boleh menurut mazhab Hanafi danโ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹ tidak boleh menurut mazhab Syafi'iย . (Az-Zinjani,ย Takhrijul Furu' alal Ushul, [Beirut, Muassasaturย Risalah], halaman 41-45).


ย 

Demikian jawaban kami tentang istilahย ta'abbudi dan ta'aquli. Semoga dapat dipahami secaraย baik. Kami terbuka untuk menerima saran dan kritik sebagai penyempurnaan.ย Wallahuย a'lam.

 



Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang.ย