Bahtsul Masail

Penjelasan Lengkap Istilah Ta'abbudi dan Ta'aqquli dalam Hukum Islam

Rab, 28 Desember 2022 | 08:00 WIB

Penjelasan Lengkap Istilah Ta'abbudi dan Ta'aqquli dalam Hukum Islam

Ta'abbudi dan ta'aqquli dalam hukum Islam

Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya kepada Redaktur NU Online. Saya pernah mendengar kajian bahwa ibadah itu ada yang ta'abbudi dan ta'aqquli. Yang ingin saya tanyakan, apa itu ibadah ta'abbudi dan ta'aqquli. Kemudian bagaimana cara kita mengetahui ibadah itu termasuk golongan yang ta'abbudi maupun yang ta'aqquli. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum wr wb. (Muhammad Imadul).


Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb. Penanya yang budiman dan semoga selalu dilimpahi taufik oleh Allah Taala. Hikmah Allah menciptakan jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada-Nya dengan benar.
 


Perjalanan manusia terbagi menjadi empat fase;masa di alam ruh ketika masih hanya berupa nyawa dan belum berjasad, masa di kandungan,masa hidup di dunia, dan kehidupan abadi di akhirat. Ketika manusia hidup di dunia, Allah memberikannya beban hukum (taklif) sebagai bentuk ketertundukan manusia kepada-Nya. Allah juga menjanjikan pahala di akhirat bagi siapa saja yang konsekuen mengikuti taklif-Nya dan memberikan ancaman dosa bagi yang tak mematuhinya. Aneka ragam hukum tersebut ditujukan agar manusia bisa bahagia di dunia dan akhirat.
 

 

Selain itu, agama mengajarkan agar manusia menjadikan dunia sebagai ladang kesuksesan di akhirat. Secara ringkas, beragam hukum tersebut untuk kemaslahatan manusia itu sendiri baik kemaslahatan duniawi maupun ukhrawi. 
 


Kemaslahatan tersebut ada yang tampak secara nyata korelasinya dengan aktivitas yang dibebankan dan ada yang tidak. Kemaslahatan tersebut ada yang terukur jelas (mundhabith) atau disebut 'illat, dan ada juga yang tidak memiliki ukuran jelas atau bisa diistilahkan hikmah. Dari sinilah kemudian muncul istilah ta'abbudi dan ta'aqquli dalam ilmu hukum Islam.

 


Ta'abbudi adalah sesuatu yang tidak diketahui 'illat yang terkandung di dalamnya meskipun hikmahnya bisa dimengerti. Sementara ta'aqquli atau sering diistilahkan ma'qulul ma'na adalah sesuatu yang diketahui korelasinya secara khusus ('illat). Pemilahan tersebut tanpa memandang apakah sesuatu tadi kategori ibadah atau bukan. Fokus utama adalah pada apakah 'illat bisa diketahui atau tidak. 

 


Buah dari perbedaan tersebut adalah hal-hal yang ta'aqquli potensial untuk diberlakukan qiyas dengan menjadikan maslahah yang mundhabith tadi sebagai 'illat.Selanjutnya bila 'illat tersebut juga wujud dalam far' (sesuatu yang hendak diqiyaskan) maka bisa terjadi qiyas. Sedangkan hal hal yang ta'abbudi tidak dapat menjadi sumber qiyas. Karena bagaimana terjadi qiyas sementara 'illat yang menjadi titik temu tidak diketahui.
 


Syekh Abdul Wahab Khalaf dalam kitab 'Ilmu Ushulil Fiqhi mengatakan:

 


أن الأحكام نوعان: أحكام استأثر الله بعلم عللها، ولم يمهد السبيل إلى إدراك هذه العلل ليبلو عباده ويختبرهم: هل يمتثلون وينفذون ولو لم يدركوا ما بني عليه الحكم من علة، وتسمى هذه الأحكام: التعبدية، أو غير المعقولة المعنى

 

Artinya, “Hukum ada dua macam.Pertama, hukum-hukum yang hanya Allah yang mengetahui 'illatnya dan Allah tidak memberi jalan untuk mengetahui 'illat tersebut semata sebagai ujian bagi hamba-Nya, apakah mereka tetap mengikuti dan melaksanakan hukum itu meski tidak mengetahui 'illat yang mendasarinya.Hukum-hukum yang demikian disebut ta'abbudi atau ghairu ma'qulatil ma'na.” (Abdul Wahab Khalaf, 'Ilmu Ushulil Fiqhi wa Khulashatu Tarikhit Tasyri', [Al-Madani], halaman 60).

 


Syekh Abdul Wahab Khalaf memberikan contoh ta'abbudi dengan bilangan rakaat shalat lima waktu, nishab dalam zakat serta ketentuan harta yang dikeluarkan, jumlah hukuman had dan kafarat, serta bagian dalam warisan.

 


Macam hukum kedua disebutkan oleh Syekh Abdul Wahab Khalaf:​​​​​​ 


وأحكام لم يستأثر الله بعلم عللها بل أرشد العقول إلى عللها بنصوص أو بدلائل أخرى أقامها للاهتداء بها، وهذه تسمى: الأحكام المعقولة المعنى، وهذه هي التي يمكن أن تعدي من الأصل إلى غيره بواسطة القياس

 

Artinya, “Hukum-hukum yang tidak ditetapkan hanya Allah yang mengetahui, namun Allah menunjukkan akal untuk mengetahuinya dengan nash syariat atau dalil lain yang ditegakkan untuk mengetahui 'illat. Hukum-hukum ini disebut al-ahkam al-ma'qulatul ma'na atau ta'aqquli. Hukum inilah yang memungkinkan diterapkan pada far' (persoalan yang belum diketahui hukumnya) melalui qiyas.”


Dalam penjelasan berikutnya yang panjang, Syekh Abdul Wahab Khalaf mencontohkan hukum ta'aqquli. Di antaranya keharaman mengonsunsi minuman keras dari anggur yang dengan cara qiyas hukumnya menjalar pada hukum mengonsumsi setiap minuman yang memabukkan; hukum tidak batalnya puasa ketika makan dengan lupa yang kemudian menjalar melalui qiyas pada kasus makan karena salah atau dipaksa; dan hukum tidak batalnya shalat ketika berbicara dengan lupa. (Khalaf, 'Ilmu Ushulil, halaman 60).

 

Penjelasan di atas sekaligus juga bisa menjawab pertanyaan Anda selanjutnya tentang cara mengetahui apakah suatu ibadah tergolong ta'abbudi atau ta'aqquli. Poin pokok perbedaan keduanya adalah diketahuinya 'illat atau tidak. Hal ini meniscayakan perbedaan pendapat, karena mungkin saja satu 'illat diketahui oleh seorang ulama, namun tidak diketahui oleh ulama lain. Bisa juga sebuah mashlahah telah dianggap layak menjadi 'illat oleh seorang ulama, sementara ulama lain masih mengategorikannya sebagai hikmah saja. Dengan demikian,mana hal-hal yang ta'abbudi dan mana yang ta'aqquli adalah ranah ijtihad yang bisa berbeda-beda pemahamann​​​​ya di antara para ulama mujtahid.



Imam Az-Zinjani dalam kitab Takhrijul Furu' menyebutkan beberapa hukum yang diperselisihkan ulama karena perbedaan mengategorikannya apakah sebagai ta'abbudi atau ta'aqquli. Di antara yang disebutkan:

  1. Menghilangkan najis. Menurut mazhab Syafi'i harus menggunakan air. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bisa dengan setiap benda cair yang suci dan yang bisa menghilangkan benda najis.
  2. Membayar zakat dengan uang. Boleh menurut mazhab Hanafi dan​​​​​​​ tidak boleh menurut mazhab Syafi'i . (Az-Zinjani, Takhrijul Furu' alal Ushul, [Beirut, Muassasatur Risalah], halaman 41-45).


 

Demikian jawaban kami tentang istilah ta'abbudi dan ta'aquli. Semoga dapat dipahami secara baik. Kami terbuka untuk menerima saran dan kritik sebagai penyempurnaan. Wallahu a'lam.

 



Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang.