Assalamualaikum ustad pengasuh rubrik bahtsul matsail NU. Saya mau menanyakan, bagaimanakah hukumnya membangun masjid baru sedang jarak antara masjid yang lama hanya sekitar 200 m saja? Mohon penjelasannya dan terimakasih. Wassalamualikum.<> (Imron Ali-Lumajang)ย
ย
--
Waโalaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Saudara Imron Ali yang dimuliakan Allah.
Setiap pemeluk agama yang taat dalam menjalankan ajaran agamanya pasti membutuhkan tempat yang representatif untuk menjalankan aktifitas penyembahan kepada Tuhan mereka.Tak terkecuali dalam hal ini adalah umat Islam yang sering menjalankan ibadah kepada Allah di masjid-masjid mereka. Pada dasarnya membangun masjid serta tempat-tempat ibadah lainnya adalah anjuran yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh seorang muslim. Bahkan khusus untuk pembangunan masjid, Rasullah saw dalam sebuah sabdanya menjanjikan bahwa orang-orang yang membangun masjid akan diberi imbalan bangunan serupa oleh Allah kelak di surga.
ย ู ููู ุจูููู ู ูุณูุฌูุฏูุง ุจูููู ุงูููููู ูููู ู ูุซููููู ููู ุงูุฌููููุฉู
Hadits dengan redaksi di atas diriwayatkan oleh imam Bukhori, sementara dalam redaksi hadis yang diriwayatkan imam Muslim terdapat catatan niat membangunnya karena Allah dan dalam hadis imam Ibnu Majah ada redaksi pembangunan masjid dari hartanya sendiri dan masjid tersebut digunakan untuk berdzikir kepada Allah di dalamnya.
Saudara penanya yang kami hormati. Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para imam muhadditsin ini apabila digabungkan maka akan terdapat keselarasan pemahaman bahwa barang siapa yang membangun masjid dengan niat hanya untuk memperoleh ridha Allah semata, dan dari hartanya sendiri serta masjid tersebut digunakan untuk berdzikir kepada Allah, maka ia (yang membangun masjid) akan mendapat imbalan serupa dari Allah kelak di surga. Pemahaman ini sesuai dengan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 108:
ย ููู ูุณูุฌูุฏู ุฃูุณููุณู ุนูููู ุงูุชููููููู
Artinya : โSesungguhnya masjid didirikan atas dasar taqwa (kepada Allah swt).
Dari paparan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa membangun masjid baru meskipun berjarak dekat dengan masjid lama tetap dianjurkan selama dilandasi dengan taqwa dan mencari ridha Allah semata. Hal ini guna semakin syiarnya agama Islam dan mempermudah pemeluknya untuk gemar mendatangi tempat peribadatan mereka disamping juga mempermudah seseorang untuk melakukan iโtikaf.
Sebaliknya apabila pembangunan masjid tersebut dilandasi untuk memperpecah persatuan umat, maka hukumnya adalah haram. Sekali lagi masjid atau musholla yang kita bahas di sini adalah masjid dalam arti luas yakni tempat melakukan shalat berjamaah dan iโtikaf.
Adapun masjid dalam pengertian tempat untuk melakukan shalat Jum'at, maka itu menjadi pembahasan tersendiri dan sebagian sudah kita singgung dalam pembahasan sebelumnya di rubrik Bahtsul Masail ini. Wallahu aโlam bi as-shawab.
Wassaamu'alaikum wr wb.
Maftukhan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua