Assalamualaikum Kiai. Nama saya Haryanto di Bekasi, Saya ingin menanyakan bagaimana hukum uang/barang dari pembagian SHU kepada setiap anggota koperasi itu. Soalnya selain usaha perdagangan dan jasa juga usaha pinjaman dana yang berbunga (hanya kepada anggotanya), karena ini koperasi karyawan perusahaan. Mohon penjelasannya terima kasih.<>
Wassalamu alaikum wr. Wb.
---
Jawaban
Waโalaikum Salam wr. wb.
Saudara Haryanto di Bekasi. Semoga kita semua berada dalam lindungan Allah SWT. Pada dasarnya sistem koperasi lahir dari semangat gotong-royong yang bermuara pada keuntungan bagi anggotanya. Setiap anggota dengan terorganisir lewat wadah koperasi, bisa lebih berdaya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonominya.
Adapun koperasi dalam kajian fiqih bisa ditarik ke dalam bab Syirkah. Syirkah merupakan hak milik dua atau lebih orang atas sebuah barang. Bisa dibilang persekutuan beberapa pihak atas sebuah kepemilikan yang diperjualbelikan dengan catatan keuntungan dan risiko kerugian ditanggung bersama sesuai besaran modal yang disetorkan.
Lalu bagaimana dengan kasus yang dipertanyakan di atas? Ada baiknya kita amati keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muโin.
ูุงุฆุฏุฉ: ุฃูุชู ุงููููู ูุงุจู ุงูุตูุงุญ ููู ู ุบุตุจ ูุญู ููุฏ ุฃู ุจุฑ ูุฎูุทู ุจู ุงูู ููู ูุชู ูุฒุ ุจุฃู ูู ุฅูุฑุงุฒ ูุฏุฑ ุงูู ุบุตูุจุ ููุญู ูู ุงูุชุตุฑู ูู ุงูุจุงูู
Penjelasan: Imam Nawawi seperti Ibnu Sholah mengeluarkan fatwa perihal orang yang merampas misalnya sebuah mata uang atau benih gandum lalu dicampurkan dengan miliknya hingga tidak bisa dibedakan mana miliknya mana hasil ghosob. Menurut Imam Nawawi, pelaku yang bersangkutan bisa membersihkan hartanya dengan mengeluarkan besaran barang rampasan dan ia halal untuk menggunakan sisanya.
Menguraikan pernyataan itu, Sayid Bakri bin M Sayid Syatho Dimyathi dalam karyanya Iโanatut Tholibin mengatakan.
ูู ุงุฎุชูุท ู ุซูู ุญุฑุงู ูุฏุฑูู ุฃู ุฏูู ุฃู ุญุจ ุจู ุซูู ููุ ุฌุงุฒ ูู ุฃู ูุนุฒู ูุฏุฑ ุงูุญุฑุงู ุจููุฉ ุงููุณู ุฉุ ููุชุตุฑู ูู ุงูุจุงูู ููุณูู ุงูุฐู ุนุฒูู ูุตุงุญุจู ุฅู ูุฌุฏุ ูุฅูุง ูููุงุธุฑ ุจูุช ุงูู ุงู. ูุงุณุชูู ุจุงููุณู ุฉ ุนูู ุฎูุงู ุงูู ูุฑุฑ ูู ุงูุดุฑูู ููุถุฑูุฑุฉ ุฅุฐ ุงููุฑุถ ุงูุฌูู ุจุงูู ุงููุ ูุงูุฏูุน ู ุง ููู ูุชุนูู ุงูุฑูุน ูููุงุถู ูููุณู ู ุนู ุงูู ุงูู. ููู ุงูู ุฌู ูุนุ ุทุฑููู ุฃู ูุตุฑูู ูุฏุฑ ุงูุญุฑุงู ุฅูู ู ุง ูุฌุจ ุตุฑูู ูููุ ููุชุตุฑู ูู ุงูุจุงูู ุจู ุง ุฃุฑุงุฏ. ูู ู ูุฐุง ุงุฎุชูุงุท ุฃู ุฎูุท ูุญู ุฏุฑุงูู ูุฌู ุงุนุฉ ููู ูุชู ูุฒ ูุทุฑููู ุฃู ููุณู ุงูุฌู ูุน ุจูููู ุนูู ูุฏุฑ ุญููููู ุ ูุฒุนู ุงูุนูุงู ุฃู ุงุฎุชูุงุท ุงูุญูุงู ุจุงูุญุฑุงู ูุญุฑู ู ุจุงุทู. ุงูุฎ ุฃูู
Andaikata tercampur barang serupa yang haram seperti dirham, minyak, atau benih-benih dengan harta miliknya, maka ia boleh menyisihkan besaran barang haram itu dengan niat membagi. Dan ia bisa menggunakan sisanya lalu menyerahkan sebagian yang ia sisihkan kepada pemiliknya kalau ada. Kalau pemiliknya tidak ada, baitul mal menjadi alternatifnya. Secara darurat ia sendiri yang membagi karena menyalahi ketentuan yang ditetapkan bersama sekutu lainnya. Karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa kasus ini tentu diangkat ke hakim agar ia mewakili pemilik dalam membaginya, dengan sendirinya teranulir.
Dalam kitab al-Majemuk, Imam Nawawi menunjukkan cara membersihkannya dengan menyerahkan besaran barang haram yang tercampur itu kepada pihak atau lembaga yang berhak menerimanya. Dan ia bisa menggunakan harta sisanya untuk apa saja. Atas dasar ini, tercampur atau mencampurkan seperti dirham milik suatu perkumpulan yang tidak bisa dibedakan antara milik mereka, maka cara pembersihannya ialah harta yang tercampur itu harus dibagikan kepada semua anggota perkumpulan sesuai besaran hak yang mereka miliki.
Adapun dakwaan orang awam sementara ini bahwa bercampurnya harta halal dengan harta haram itu dapat mengubah status harta halal menjadi haram, tidak benar. Demikian keterangan Imam Nawawi.
Dari keterangan di atas, menurut hemat kami SHU yang pengambilannya didasarkan dari hasil perdagangan, maka tidak masalah. Tetapi kalau diambil juga dari simpan-pinjam berdasarkan pada bunga, maka sebaiknya diambil dengan catatan berikut.
Kalau SHU-nya merupakan campuran dari kedua jenis usaha itu baik perdagangan maupun jasa peminjaman dana, maka SHU perdagangan bisa dikenali lewat pembukuannya sehingga dapat diketahui mana SHU perdagangan dan mana SHU jasa peminjaman dana. Dengan pembedaan itu, kita bisa menerima besaran SHU perdagangan dan mengembalikan SHU jasa peminjaman dana.
Lalu bagaimana kalau SHU-nya berupa barang? Menurut hemat kami, kita perlu memperkirakan lebih dahulu berapa besar nominal keuntungan SHU perdagangan. Kalau harga barang lebih mahal dari taksiran keuntungan secara nominal SHU perdagangan, maka kita perlu membayar berapa kekurangannya dari angka keuntungan SHU perdagangan itu. Kurang lebihnya Wallahu aโlam.
Wallahul Muwaffiq ila Aqwami Thoriq.
Wassalamu โalaikum Wr Wb.
Alhafiz K
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua