Salam Penghormatan Kepada Sang Pemilik Masjid (1)
NU Online ยท Ahad, 19 Februari 2017 | 23:02 WIB
Pak ustadz, saya ingin menanyakan seputar shalat dua rakaat ketika masuk masjid atau yang dikenal dengan sebutan shalat tahiyyatul masjid. Pertama, apa makna shalat tahiyyatul masjid? Yang kedua, apabila kita masuk masjid kemudian duduk, apakah anjuran melakukan shalat tahiyyatul masjid gugur?
Ketiga, ketika kita masuk masjid mengingat waktunya begitu sempit kemudian kita langsung melakukan shalat qabliyyah, bolehkah kami menggabungkan niat shalat sunah qabliyyah dengan shalat tahiyyatul masjid. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. (Ahmad Majid/Pekalongan)
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Setidaknya ada tiga pertanyaan yang diajukan kepada kami. Karena keterbatasan ruang dan waktu, kami akan menjawab satu demi. Dalam kesempatan ini terlebih dahulu kami menjawab pertanyaan pertama. Sedang untuk yang kedua dan ketiga akan kami jawab pada kesempatan berikutnya.
Menurut para ulama, hukum shalat tahiyatul masjid adalah sunah mu`akkad. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Atsram dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabat, โBerikanlah hak masjid. Lantas mereka bertanya, โapa yang menjadi hak masjid?โ Jawab beliau, โShalatlah dua rakaat sebelum kalian duduk.โโ
Artinya, โShalat tahiyyatul masjid termasuk shalat yang sangat dianjurkan karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Atsaram yang bersambung sanadnya sampai Rasulullah SAW (marfu`): โBerikanlah hak masjid. lantas mereka pun bertanya, apa yang menjadi hak masjid. Jawab beliau, โShalatlah dua rakaat sebelum kalian duduk,โโ (lihat Muhammad โArafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 313).
Seseorang yang menjalankan shalat tahiyyatul masjid sudah semestinya berniat mendekatkan diri kapada Allah (taqarrub). Sebab, apa yang dimaksud dengan tahiyyatul masjid pada dasarnya adalah memberikan salam penghormatan kepada Pemilik Masjid (tahiyyatu rabbil masjid) yaitu Allah SWT.
Artinya, โSudah semestinya ketika menjalankan shalat tersebut niat bertaqarrub kepada Allah swt bukan kepada masjid. Sebab, pengertian dari pernyataan; โtahiyyatul masjidโ adalah tahiyyatul rabbil masjid (salam kepada Pemilik masjid),โ (Lihat Muhammad โArafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi, juz I, halaman 313).
Berpijak dari sini dapat dipahami bahwa shalat tahiyyatul masjid adalah shalat dua rakaat yang dilakukan seorang Muslim ketika masuk masjid sebelum duduk. Sebagai bentuk salam penghormatan kepada masjid, di mana salam penghormatan kepada masjid pada hakikatnya adalah salam penghormatan kepada Pemilik masjid, yaitu Allah swt.
Logika sederhana yang digunakan untuk menjelaskan hal ini adalah sebagaimana orang yang masuk ke dalam istana raja. Maka yang dilakukan adalah memberikan salam atau penghormatan bukan kepada istananya tetapi kepada pemiliknya.
Artinya, โKarena ketika orang masuk istana raja, maka ia memberikan salam (penghormatan) kepada raja bukan kepada istananya,โ (Lihat Muhammad โArafah Ad-Dasuqi, juz I, halaman 313).
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Mahbub Maโafi Ramdlan)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
6
Konsep Iman Menurut Khawarij dan Implikasinya terhadap Eksklusivisme Teologis
Terkini
Lihat Semua