Bahtsul Masail

Seputar Hukum Pedagang Berjualan di Trotoar Umum

Sen, 11 Desember 2023 | 08:00 WIB

Seputar Hukum Pedagang Berjualan di Trotoar Umum

Ilustrasi: jual kaki lima - trotoar - (NU Online - Suwitno).

Berdagang adalah salah satu jalan dalam mencari nafkah. Desakan kebutuhan yang mendesak juga lapangan pekerjaan yang terbatas memaksa sebagian masyarakat untuk berjualan di trotoar umum. Hal ini dinilai sebagai solusi paling mudah mengingat harga sewa tempat yang semakin mahal. 
 

Pada dasarnya trotoar adalah fasilitas umum yang boleh dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Tentu pemanfaatan disini memiliki banyak bentuk mulai dari duduk di pinggir trotoar, istirahat sebentar melepas penat, minum, akad jual-beli, ataupun sejenisnya. Pemanfaatan ini diperbolehkan oleh syariat selama tidak membahayakan orang lain. Seandainya membahayakan orang lain, maka hukumnya haram.
 

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَرَافِقَ الْعَامَّةَ مِنَ الشَّوَارِعِ وَالطُّرُقِ وغيرها اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ هَذِهِ الأْشْيَاءَ مِنَ الْمَنَافِعِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَ النَّاسِ ، فَهُمْ فِيهَا سَوَاسِيَةٌ ، فَيَجُوزُ الاِنْتِفَاعُ بِهَا لِلْمُرُورِ وَالاِسْتِرَاحَةِ وَالْجُلُوسِ وَالْمُعَامَلَةِ وَالْقِرَاءَةِ وَالدِّرَاسَةِ وَالشُّرْبِ وَالسِّقَايَةِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الاِنْتِفَاعِ .وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ الإْضْرَارِ ، فَإِذَا تَضَرَّرَ بِهِ النَّاسُ لَمْ يَجُزْ ذَلِكَ بِأَيِّ حَالٍ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
 

Artinya “Para ulama sepakat bahwa kemanfaatan umum adalah seperti jalan raya, perlintasan dan selainnya. Para ulama juga sepakat bahwa perkara-perkara ini adalah kemanfaatan kolektif diantara manusia, maka mereka memiliki hak yang sama. Mereka boleh memanfaatkannya untuk melintas, istirahat, duduk, jual beli, membaca, belajar, minum, menyiram dan selainnya dari bentuk-bentuk pemanfaatan. Disyaratkan tidak adanya sifat membahayakan orang lain. Apabila membahayakan orang lain maka tidak diperbolehkan karena Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh berbahaya dan membahayakan”.(Kementrian Waqaf Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar Salasil Kuwait: 2005], juz XI, halaman 361).
 

Adapun terkait mendirikan toko ataupun warung di trotoar, maka menurut mazhab Syafi’i hukumnya mutlak haram baik membahayakan orang lain maupun tidak. Hal ini karena dua sebab yaitu: (1) membuat orang-orang yang lewat menjadi berdesakan di trotoar, dan (2) perbuatan ini seolah-olah menjadikan bagian trotoar tersebut dimiliki oleh sebagian pihak, dan hal ini mengurangi hak orang lain dalam memanfaatkan trotoar.
 

ويحرم بناء دكة مطلقا في الشارع، أو في المسجد، ولو انتفى الضرر بها، أو كانت بفناء داره.وإنما حرم ذلك: لأنه قد تزدحم المارة، فيعطلون بذلك، لشغل المكان به، ولأنه إذا طالت المدة: أشبه موضعه الأملاك، وانقطع عنه أثر استحقاق الطروق
 

Artinya, “Haram mutlak hukumnya membangun kedai di jalan ataupun di masjid meskipun hal tersebut tidak membahayakan ataupun berada di halaman rumahnya (yang bukan milik pribadi). Adapun keharaman ini karena membuat berdesakan orang yang lewat sehingga melumpuhkan perjalanan mereka karena penuhnya tempat dengan barang-barang tersebut, dan karena hal ini dalam waktu yang lama serupa dengan kepemilikan dan terputusnya aspek kepemilikan hak memanfaatkan jalan (bagi masyarakat umum)”. (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 99).
 

Walhasil, hendaknya kita saling menolong dalam kebaikan dengan saling mengingatkan untuk menjaga fasilitas umum di sekitar kita. Jangan sampai kita justru bekerjasama untuk mengganggu fasilitas umum yang biasa digunakan masyarakat. Hal ini sebagaimana wasiat Al-Qur’an:
 

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
 

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Ma’idah: 2).
 

Seandainya trotoar adalah jalan khusus milik golongan tertentu, misal contoh milik perumahan ataupun keluarga tertentu, maka hak menggunakan jalan tersebut hanya milik golongan tersebut kecuali bila ada keadaan darurat yang mengharuskan masyarakat umum menggunakannya. Misal terjadi kemacetan di jalan umum maka masyarakat umum boleh memakai jalan khusus milik golongan tersebut.
 

وأما إن كان الطريق خاصاً: فحق الانتفاع به مقصور على صاحبه أو أهله أو المشتركين فيه، فليس لغيرهم أن يفتح عليه باباً أو نافذة إلا منهم، ولكل الناس حق المرور فيه عند زحمة الطريق العام، وليس لأصحابه سده أو إزالته، احتراماً لحق العامة فيه
 

Artinya, “Adapun jalan yang khusus maka hak kemanfaatan hanya dimiliki oleh pemiliknya, keluarganya, atau orang yang bersekutu dengannya. Tidak boleh bagi orang selain mereka untuk dibukakan pintu atau jendela dari jalan tersebut kecuali dari mereka (pemilik jalan), dan bagi setiap orang memiliki hak melewatinya (jalan khusus tersebut) ketika terjadi kemacetan pada jalan umum, dan pemiliknya tidak boleh menutup atau menghilangkannya untuk menghormati hak umum atas jalan tersebut”.(Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami , juz.IV, halaman.4677).
 

Dari tulisan ini dapat diambil kesimpulan sebagaimana berikut:

  1. Jalan umum adalah fasilitas milik masyarakat umum dan kita tidak boleh mengganggu fasilitas umum dengan hal yang bersifat pribadi dan mengurangi hak pengguna jalan yang lain.
  2. Kita tetap harus memberikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk melewati jalan khusus milik kita seandainya terjadi kemacetan parah di jalan umum. Hal ini sebagai wujud saling menolong dalam kebaikan serta saling menghormati sebagai sesama manusia.
 

Ustadz Muhammad Tholchah Al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo Mesir