Syariah

Hukum Membaca Ta’awwudz dalam Shalat Menurut Empat Mazhab

Sel, 14 Agustus 2018 | 02:30 WIB

Hukum Membaca Ta’awwudz dalam Shalat Menurut Empat Mazhab

Ilustrasi (prayerinislam.com)

Membaca Al-Fatihah dan sebagian ayat Al-Qur’an merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan shalat. Sementara membaca isti’adzah atau ta’awwudz merupakan anjuran sebelum memulai membaca Al-Qur’an.
  
Dalam hal ini, bagaimana pandangan ulama empat mazhab tentang hukum membaca ta’awwudz dalam shalat sebelum membaca Al-Fatihah atau sebagian ayat Al-Qur’an, apakah ia dibaca setiap rakaat, atau cukup pada rakaat pertama saja? Apa saja redaksi yang dipakai dan dipilih oleh para ulama mazhab? 
 
Untuk masalah di atas, para ulama mazhab empat berbeda pendapat. Berikut penjelasannya:
 
Pertama, menurut mazhab Hanafi membaca ta’awwudz adalah sunnah pada rakaat pertama setalah membaca takbiratul ihram dan doa iftitah. Redaksi yang populer digunakan dalam mazhab ini adalah:  (أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ).
 
Dalam hal ini, mazhab Hanafi hanya menganjurkan membaca ta’awwudz pada rakaat pertama, baik bagi imam, orang yang shalat sendirian maupun bagi makmum kecuali makmum masbuq. Bagi makmum masbuq boleh tidak membaca ta’awwudz jika baru mengikuti imam yang telah membaca ta’awwudz. Pada kasus makmum masbuq (telat) di atas, ia tidak perlu membaca ta’awwudz karena bacaan istia’dzahnya mengikuti bacaan imam menurut pendapat yang unggul.
 
Kedua, menurut mazhab Syafi’i membaca ta’awwudz adalah sunnah pada setiap rakaat. Redaksi yang paling unggul menurut mazhab ini adalah sebagai berikut:  (أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ).
 
Ketiga, menurut mazhab Hanbali membaca ta’awwudz adalah sunnah pada rakaat pertama saja, sementara pada rakaat berikutnya tidak ada anjuran. Redaksi yang digunakan adalah sebagai berikut: (أَعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم).
 
Keempat, dalam mazhab Maliki membaca ta’awwudz adalah makruh pada shalat wajib, baik shalat sirriyah maupun jahriyah. Sementara pada shalat sunnah sirriyah diperbolehkan membaca ta’awwudz dan makruh pada shalat sunnah jahriyah menurut pendapat yang unggul (Lihat: Abdurrahman Al-Jazariy, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar Al- Kutub Al-Ilmiyah, 2002, juz 1, hal. 232).
  
Selain itu, menurut Imam an-Naqqasy dari Imam Atha’ membaca ta’awwudz adalah wajib. Demikian pula Imam Ibnu Sirin, an-Nakha’i dan para ulama yang lain menyatakan wajib. Mereka membaca ta’awwudz setiap rakaat shalat. Hal ini didasarkan pada perintah Allah dalam Al-Qur’an yang bersifat umum. (Lihat: Muhammad Al-Qurtubiy, Tafsir al-Qurtubiy, Beirut: Dar Al-Arabiy, tt) 104.
 
Dengan demikian, uraian di atas dapat dipetakan ke dalam tiga pendapat:
 
• Hukum membaca ta’awwudz sunnah pada rakaat pertama, tapi pada rakaat berikutnya berselisih pendapat.
 
• Hukum membaca ta’awwudz wajib di setiap rakaat karena berdasarkan pada keumuman perintah dalam ayat Al-Qur’an.
 
• Hukum membaca ta’awwudz makruh untuk shalat wajib dan sunnah untuk shalat sunnah.
 
Wallâhu a’lam bish shawâb.
 
Moh. Fathurrozi, Kaprodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo