Ilmu Al-Qur'an

Al-Qur’an dan Qira’at, Sama atau Beda?

Sen, 29 April 2019 | 12:45 WIB

Al-Qur’an dan Qira’at, Sama atau Beda?

Ilustrasi (malaymail.com)

Al-Qur’an dan qira’at adalah dua kata yang berbeda tapi memiliki arti yang sama, yaitu bacaan. Meskipun demikian, sebagian ulama mempersepsikan bahwa Al-Qur’an dan qira’at memiliki cakupan pembahasan dan objek yang berbeda, sebagian ulama yang lain mempersepsikan bahwa keduanya satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Berikut adalah pendapat ulama tentang hubungan Al-Qur’an dan qira’at.

Imam al-Zarkashiy menyatakan bahwa antara Al-Qur’an dengan qira'at merupakan sebuah substansi yang berbeda. Dia berkata:

وَاعْلَمْ أَنَّ الْقُرْآنَ وَالْقِرَاءَاتِ حَقِيقَتَانِ مُتَغَايِرَتَانِ فَالْقُرْآنُ هُوَ الْوَحْيُ الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْبَيَانِ وَالْإِعْجَازِ وَالْقِرَاءَاتُ هِيَ اخْتِلَافُ أَلْفَاظِ الْوَحْيِ الْمَذْكُورِ فِي كَتَبَةِ الْحُرُوفِ أَوْ كَيْفِيِّتِهَا مِنْ تَخْفِيفٍ وَتَثْقِيلٍ وَغَيْرِهِمَا
 
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya Al-Qur’an dan qira’at adalah dua substansi yang berbeda. Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai penjelasan dan mukjizat, sedangkan qira'at adalah lafadz-lafadz wahyu (Al-Qur’an), baik menyangkut tulisan huruf-huruf-nya atau cara pengucapannya, seperti takhfif, tashdid dan lain-lain.” (Al-Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum Al-Qur’an, Beirut: Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiyah, 1957, h. 318).

Pendapat al-Zarkasyi ini diikuti oleh Imam Ahmad Shihab al-Din al-Qashthalani dalam karyanya Lathaif al-Isyarat li Funun al-Qira'at dan Imam Ahmad al-Banna al-Dimyati dalam karyanya Ittihaf Fudala al-Basyar fi al-Qira’at al-Arba’ al-Asyar. Demikian pula pendapat ini mendapat sambutan dari intelektual masa sekarang yaitu Imam Subhi Saleh dalam karyanya Mabahits fi Ulum Al-Qur’an.

Sya’ban Muhammad Ismail memberikan komentar pendapat di atas, bahwa apabila yang dimaksud dengan perbedaan itu adalah perbedaan secara keseluruhan, maka dia keberatan. Karena baginya, qira'at yang sahih dan diterima oleh seluruh umat tidak lain adalah bagian dari Al-Qur’an. Antara Al-Qur’an dan qira'at memiliki hubungan yang kuat, yaitu hubungan juz dengan kull. (Muhammad Sya’ban Isma’il, Al-Qira'at Ahkamuha wa Masdaruha [Kairo: Dar al-Salam], 2008, h. 25).

Artinya, apa yang dimaksud oleh Imam al-Zarkasyi tidak bermakna bahwa Al-Qur’an dengan qira’at sebagai suatu yang berbeda secara mutlak. Namun di satu sisi kedua memiliki persamaan, di sisi yang lain memiliki perbedaan. 

Persamaan Al-Qur’an dengan qira’at adalah terletak pada posisi apabila qira’at itu sahih dan mutawatir, sedangkan perbedaannya terletak pada posisi dimana qira’at itu tidak memiliki sandaran yang mutawatir dan syadz, maka itu dinamakan qira’at saja bukan tidak sebagai Al-Qur’an seperti qira’at syadz.

Al-Qur’an adalah sebuah susunan kata, sedangkan qira’at adalah sebuah lafadz dan cara pengucapannya.

Al-Qur’an mencakup tempat perbedaan dan persaman bacaan yang datangnya dari Nabi secara mutawatir, sedangkan qira’at segi-segi lafadz yang berbeda, baik yang mutawatir maupun yang syadz. Perlu diketahui bahwa qira’at yang syadz tidak dikatakan sebagai Al-Qur’an. 

Sebagian besar ulama dan para ahli qira'at menyatakan bahwa apabila sebuah bacaan (qira'at) telah memenuhi tiga syarat: sahih sanadnya, sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan sesuai dengan penulisan rasm utsmani, maka bacaan tersebut dapat dipastikan sebagai Al-Qur’an. Namun, apabila bacaan tersebut tidak sesuai dengan salah satu dari tiga syarat di atas, maka bacaan tersebut hanya dinamakan qira'at saja. (Abdul Hadi al-Fadhli, Al-Qira’at Al-Qur’aniyat [Beirut: Dar Majma’ al-Ilmi], 1979, h. 62).

Pendapat ini hampir mirip dengan pendapat Imam al-Zarkasyi, hanya saja lebih terperinci dan detail. Artinya, kesamaan Al-Qur’an dengan qira’at jika ia telah memenuhi tiga syarat: sahih sanadnya, sesuai kaidah arab dan rasm ustmani, namun apabila tidak memenuhi salah satu dari syarat di atas, maka ia hanya disebut sebagai qira’at saja.

Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Qur’an dan qira’at adalah dua substansi yang sama. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Daqiq al-‘Ied, sebagaimana dikutip oleh Abd al-Hadi. Beliau menjelaskan bahwa setiap qira'at termasuk Al-Qur’an walaupun qira'at shadz. (Abdul Hadi al-Fadhli, Al-Qira’at Al-Qur’aniyat [Beirut: Dar Majma’ al-Ilmi], 1979, h. 62).

Senada dengan pendapatnya Imam Daqiq al-Ied, Muhammad Salim Muhaisin dalam karyanya Fi Rihab Al-Qur’an al-Karim sebagaimana dikutip oleh Sya’ban Muhammad Ismail menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan qira’at adalah dua substansi yang sama.

Untuk menguatkan pendapatnya, Muhammad Salim Muhaisin berpedoman bahwa lafadz Al-Qur’an merupakan adjektif (masdar) dari sinonim kata qira'at. 

Di samping itu, dia juga memaparkan tentang hadits yang menjelaskan tentang perintah Allah kepada Nabi untuk mengajarkan Al-Qur’an kepada umatnya dengan tujuh huruf. 

Dari sinilah, beliau menyimpulkan bahwa antara Al-Qur’an dan qira'at adalah dua substansi yang sama, tidak ada perbedaan, karena keduanya merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (Muhammad Sya’ban Isma’il, Al-Qira'at Ahkamuha wa Masdaruha [Kairo: Dar al-Salam], 2008, h. 25).

Pendapat yang diajukan oleh Muhammad Muahisin ini tidak lepas dari komentar Sha’ban Muhammad Ismail. Beliau menyatakan bahwa pendapat yang diutarakan oleh Muhaisin tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak pernah disinggung oleh para ulama terdahulu. Dengan tegas beliau menyatakan bahwa tidak mungkin dikatakan bahwa Al-Qur’an dan qira'at merupakan dua substansi yang sama. Oleh karena itu, beliau berpandangan bahwa qira'at dengan berbagai karakternya tidak mencakup seluruh kalimat-kalimat dalam Al-Qur’an, tapi ia hanya terdapat di sebagian lafadz-lafadz Al-Qur’an.  Di samping itu, beliau juga menjelaskan bahwa definisi qira'at yang diutarakan di atas mencakup qira'at mutawatirah dan shadz. Sementara itu, ulama sepakat bahwa tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan qira'at shadz, karena dalam qira'at ini tidak memenuhi tiga syarat: mutawatir sanadnya, sesuai kaidah bahasa Arab dan sesuai dengan rasm utsmani (Muhammad Sya’ban Isma’il, Al-Qira'at Ahkamuha wa Masdaruha [Kairo: Dar al-Salam], 2008, h. 26).
Dari pemaparan yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara Al-Qur’an dengan qira'at terbagi dua, yaitu: Pertama,  pendapat Imam al-Zarkashiy dan sebagian besar ulama dan ahli qira'at menyatakan bahwa antara Al-Qur’an dengan qira'at sebuah substansi yang di satu sisi memiliki persamaan, di sisi yang lain memiliki perbedaan.

Sedangkan pendapat kedua diwakili oleh Ibnu Daqîq al-Ied dan Muhammad Sîlim Muhaisin. Mereka berpendapat bahwa antara Al-Qur’an dan qira'at adalah dua substansi yang sama. 

Wallahu a’lam bi al-shawab.


Ustadz Moh. Fathurrozi, Kaprodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo; pembina tadarusan subuh Mushalla Nurul Iman.