Benarkah Imam Nawawi Mengingkari Bacaan Al-Qur'an selain Qira'at Sab'ah?
Selasa, 15 September 2020 | 12:30 WIB
Imam Nawawi memang pernah tidak diperkenankan menggunakan selain qira’at sab’ah, bukan qiraat asyrah. Bagaimana konteksnya?
Moh. Fathurrozi
Kolomnis
Imam Nawawi (w. 676 H) mengatakan dalam karyanya Al-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Qur’an bahwa seorang qari’ diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan menggunakan qira’at sab’ah (tujuh ragam bacaan Al-Qur’an) yang telah disepakati oleh para ulama dan tidak diperkenankan menggunakan selain qira’at sab’ah atau riwayat syadz yang dinukil dari para qurra’ sab’ah (tujuh).
وتجوز قراءة القرآن بالقراءات السبع المجمع عليها ولا يجوز بغير السبع ولا بالروايات الشاذة المنقولة عن القراء السبعة
Artinya: “Diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan qira’at sab’ah yang disepakati oleh para ulama, dan tidak boleh membaca Al-Qur’an selain qira’at sab’ah, juga riwayat syadz (aneh, langkah) yang dinukil dari para imam tujuh”. (Imam Nawawi, al-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Qur’an: 75).
Ketujuh imam tersebut adalah: pertama, Imam Nafi’ bin Abdurrahman (w. 169 H). Kedua, Imam Abdullah bin Katsir (w. 120 H). Ketiga, Imam Abu Amr, Zabban bin Al-Ala’ Al-Bashri (w. 154 H). Keempat, Imam Abdullah Ibnu Amir Al-Syami (w. 118 H). Kelima, Imam Ashim bin Abi Al-Najud Al-Kufiy (w. 128 H). Keenam, Imam Hamzah bin Al-Zayyat (w. 156 H). Ketujuh, Imam Ali bin Hamzah Al-Kisa’i (w. 189 H).
Dalam ungkapannya ini, Imam Nawawi secara tegas menyatakan bahwa selain qira’at sab’ah (tujuh) tidak boleh untuk digunakan. Sementara itu, dunia Islam dan orang-orang yang bergelut dalam bidang qira’at mengenal bahwa terdapat sepuluh qira’at (qira'at asyrah) yang sah. Selain ke tujuh imam yang telah tersebut di atas, terdapat tiga imam yang juga dinyatakan sah bacaannya dan boleh dibaca baik dalam shalat maupun di luar shalat. Ketiga ulama tersebut adalah: kedelapan, Imam Abu Ja’far bin Yazid al-Qa’qa’ al-Madani (w. 128 H). Kesembilan, Imam Ya’qub bin Ishaq al-Hadhrami al-Bashri (w. 205 H), dan Kesepuluh, Imam Khalaf bin al-Bazzar al-Asyir (w. 229 H).
Terkait hal ini, muncul sebuah pertanyaan, apakah Imam Nawawi mengingkari keberadaan qira’at selain yang tujuh?
Pada mulanya, penulisan qira’at Al-Qur’an dilakukan oleh para ulama dengan maksud menghimpun dan mengakomodasi setiap qira’at tanpa melihat kualitas sumber periwayatannya. Bisa jadi dalam riwayat-riwayat yang dihimpun terdapat riwayat yang tidak termasuk kategori mutawatir.
Oleh sebab itu, pada generasi selanjutnya ditelitilah riwayat-riwayat yang ada oleh Imam ibnu Mujahid, Ahmad bin Musa bin al-Abbas al-Baghdadi (w. 324 H) untuk diseleksi dalam rangka menghimpun qira’at yang mutawatir. Dari sinilah muncul tujuh qira’at yang mutawatir sekaligus mempresentasikan setiap negeri Islam yang kala itu: Madinah, Makkah, Bashrah, Syam dan Kufah. Setiap negeri Islam terwakili oleh satu imam qira’at kecuali Kufah yang diwakili tiga imam qira’at.
Penelitian yang dilakukan Imam ibnu Mujahid ini mendapatkan respon yang positif dari para ulama pada masanya maupun setelahnya. Sehingga banyak para ulama yang menggunakan hasil penelitian ini, salah satunya adalah Abu Amr al-Dani (w. 444 H). Beliau menulis sebuah karya yang sangat terkenal dalam bidang qira’at sab’ah yaitu: Al-Taisir fi al-Qira’at al-Sab’i. Karya ini kemudian direspons oleh generasi setelahnya, yaitu Imam Syatibi (w. 591 H).
Al-Syatibi menulis karya yang terinspirasi dari karya al-Dani yaitu Hirz al-Amani wa Wajh al-Tahani fi al-Qira’at al-Sab’i. Karya ini berbentuk qashidah/ syair yang berakhiran La.
Di tangan al-Syatibi inilah qira’at sab’ah mendapatkan puncak kemasyhuran dan sambutan positif dari para ulama pada masa itu dan setelahnya. Tidak kurang dari 50 kitab yang memberi komentar atau syarah terkait karya ini. Dipelajari di kampus, madrasah, ribath dan kuttab-kuttab pengajian hingga sampai saat ini. Maka tak ayal, bila kemudian masyarakat muslim hanya mengenal qira’at sab’ah.
Lantas kapan qira’at asyrah dikenal?
Perkembangan ilmu qira’at terus melaju pesat seiring perkembangan intelektual dan para peneliti di bidang ilmu qira’at. Pada abad ke sembilan, muncul Ibnu al-Jazari (w. 833 H) memperkaya khazanah ilmu qira’at dengan menambahkan tiga imam yang menurut hasil penelitiannya dianggap sahih dan mutawatir. Pemaparanya terangkum dalam karyanya yang bernama al-Durrah al-Mudhi’ah fi al-Qira’at al-Mutammimah li al-Asyrah.
Jika dilihat dari segi sestematika pembahasan dan ulasannya, kitab ini hampir mirip dengan karya al-Syatibi, bisa dibilang terinspirasi dari karya al-Syatibi. Dalam karyanyan ini, Ibnu al-Jazari hanya menyertakan 20 perawi dan 21 thariq. Jalur periwayatan seperti ini dikenal dengan “qira’at sughra”. Dari sini bisa dikatakan bahwa qira’at Asyrah (10) mulai dikenal pada masa Imam al-Jazari melalui penelitiannya.
Selain itu, Ibnu al-Jazari terus mengembangkan penelitiannya dalam bidang qira’at Al-Qur’an. Dengan kepiawaiannya, beliau mampu mentahqiq bacaan yang terdapat sekitar 40 kitab rujukan qira’at Al-Qur’an. Hasil dari penelitiannya ini, Ibnu al-Jazari merumuskan bahwa jumlah thariq yang shahih sekitar 80 thariq. Dari jumlah 80 thariq tersebut masih memiliki akar thariq yang berjumlah sekitar 980 thariq. Karya ini bernama “al-Nasyr fi al-Qira’at al-Asyr”. Kemudian karya ini dirangkum dalam sebuah nadzam/syair berjumlah 1015 bait yang diberi nama "Thayyibat al-Nasyar”. Jalur periwayatan ini kemudian dikenal dengan sebutan “qira’at kubra”.
Setelah menilik sejarah perkembangan ilmu qira’at ini, dapat diketahui secara detail bahwa sebenarnya Imam Nawawi bukan mengingkari keberadaan qira’at selain qira’at sab’ah. Namun karena pada masa Imam Nawawi, tiga qira’at yang terakhir belum dikenal. Masa Imam Nawawi dengan al-Jazari terpaut dua abad. Andai saja, Imam Nawawi mengetahui hasil penelitian al-Jazari tentu beliau akan menggunakan redaksi bahwa tidak boleh seorang qari membaca Al-Qur’an selain qira’at asyrah (sepuluh ragam bacaan Al-Qur'an).
Moh. Fathurrozi, Pecinta Ilmu Qira’at, Kaprodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo
Terpopuler
1
Cerita Muhammad, Santri Programmer yang Raih Beasiswa Global dari Oracle
2
Prabowo Undang Sejumlah Tokoh sebagai Calon Menteri
3
Hari Santri, Ikuti Lomba Menulis Khutbah Jumat LDNU Tangsel, Ini Persyaratannya
4
Kemenag Adakan 6 Lomba Hari Santri 2024, Terbuka untuk Umum
5
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
6
Biografi KH Abdul Wahab Hasbullah Diluncurkan
Terkini
Lihat Semua