Ilmu Hadits

Penjelasan tentang Hadits ‘Wabah Dikirim untuk Bani Israil’

Jum, 15 Mei 2020 | 04:30 WIB

Penjelasan tentang Hadits ‘Wabah Dikirim untuk Bani Israil’

Wabah penyakit rupanya juga menimpa orang-orang saleh, termasuk beberapa sahabat Nabi yang mulia.

Pandemi COVID-19 banyak menyita perhatian kita dewasa ini. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan sosial, dan masyarakat mulai memperbanyak diam di rumah, memperketat kebersihan diri dan lingkungan, serta lebih memperhatikan kesehatannya.

 

Penyebaran virus korona ini utamanya terjadi melalui droplet dari saluran pernapasan, sehingga penting untuk menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Hal ini berimbas pada tidak difungsikannya tempat ibadah untuk kegiatan berjamaah, seperti di masjid-masjid. Shalat Jumat tidak diselenggarakan, shalat fardhu pun dianjurkan di rumah masing-masing. Sepinya kegiatan berjamaah di masjid menjadi fenomena yang terasa asing.

 

Di tengah larangan tersebut, ada kalangan Muslim yang tetap bersikeras memutuskan berkerumun dan berjamaah di masjid. Tentu kekhawatiran adanya penularan dari kerumunan tersebut cukup beralasan, apalagi di daerah dengan banyak kasus positif Covid-19.

 

Salah satu alasan yang mereka gunakan adalah berbasis keyakinan yang didasarkan pada keimanan. “Yang penting yakin, insyaallah tidak ketularan.” Selain itu, sebagai Muslim, mereka merujuk keterangan dalam hadits bahwa wabah penyakit adalah azab bagi Bani Israil dan kaum-kaum terdahulu. Asumsi mereka, wabah tidak akan menyerang orang dengan keimanan kuat.

 

Dalil ini agaknya merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Hajjaj dalam kitab Shahih Muslim, dari sahabat Usamah bin Zaid:

 

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يَسْأَلُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ : مَاذَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الطَّاعُونِ ؟ فَقَالَ أُسَامَةُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطَّاعُونُ رِجْزٌ أَوْ عَذَابٌ أُرْسِلَ عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَوْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ ، فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا ، فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ وقَالَ أَبُو النَّضْرِ : لَا يُخْرِجُكُمْ إِلَّا فِرَارٌ مِنْهُ

 

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Amir bin Saad bin Abi Waqqash, dari ayahnya (yaitu Saad), bahwa ia mendengar ayahnya bertanya pada Usamah bin Zaid: Apa yang kamu dengar dari Rasulullah tentang tha’un? Usamah menjawab: Rasulullah bersabda: Tha’un adalah hal buruk atau siksa yang dikirimkan oleh Allah terhadap Bani Israil, juga orang-orang sebelum kalian. Jika kalian mendengar ada wabah tha’un di suatu negeri, janganlah kalian memasuki negeri tersebut. Namun, bila wabah thaun itu ada di negeri kalian, janganlah keluar dari negeri kalian karena menghindar dari penyakit itu (HR Muslim).

 

 

Hadits ini diriwayatkan dengan beragam redaksi dalam kitab hadits, seperti Shahih Bukhari, Musnad Ahmad, Sunan at-Tirmidzi, Shahih Ibnu Hibban, dan lainnya. Dengan kriteria penilaian bahwa kualitas hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, maka hadits seputar wabah yang menimpa Bani Israil ini shahih.

 

Riwayat lain menyebutkan “thaifatun min Bani Israil”, yang menunjukkan bahwa tidak semua Bani Israil tertimpa wabah tersebut. Ada juga redaksi yang lebih umum, yaitu sebagian umat sebelum kalian (‘udzdziba bihi ba’dlul umam). Secara substansi, kebanyakan ragam redaksi ini dikelompokkan oleh para muhaddits dalam bab yang sama, yaitu dalam bab tha’un, terutama terkait perintah untuk tidak keluar ataupun memasuki zona wabah.

 

Sebagaimana kasus ketetapan sebagian Muslim untuk tetap berkerumun di masjid atau majelis yang terjadi di awal artikel, mereka memahami bahwa wabah hanya akan terjadi pada Bani Israil atau orang-orang yang perbuatannya buruk seperti kaum tersebut.

 

Salah satu penjelasan seputar hadits tersebut ada dalam Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari yang disusun Ibnu Hajar al-Asqalani. Riwayat hadits tentang wabah yang menimpa Bani Israil banyak berasal dari sahabat Usamah bin Zaid dari jalur Saad bin Abi Waqqash. Para ulama hadits banyak menyitir hadits ini tentang persoalan perintah Nabi agar daerah yang terkena wabah tidak dimasuki – begitu pun orang yang tinggal di daerah tersebut tidak keluar dari sana.

 

Lebih jauh, Ibnu Hajar mengutip pendapat ulama seputar makna “sebagian Bani Israil” yang ditimpa wabah tersebut. Dikutip dari Imam ath-Thabari, kaum Bani Israil yang ditimpa tha’un ini adalah tentang kisah Bal’am, tokoh di era Nabi Musa yang disebut “berkhianat” kepada beliau, sehingga mendapat laknat Allah. Lewat persekongkolannya, ia memperdaya penduduk Madyan yang sudah beriman pada Nabi Musa sehingga bermaksiat dan melanggar aturan-aturan agama mereka. Akibat kemaksiatan ini, wabah tha’un ditimpakan kepada warga Madyan ini.

 

Ibnu Hajar juga mencatat dalam syarah Fathul Bari, yang diriwayatkan lebih lengkap dalam kitab Badzlul Ma’un fi Fadhli Tha’un melalui sanad Saad bin Jubair bahwa kisah Bani Israil yang tertimpa tha’un ini adalah sebagian kaum di masa Nabi Musa – yaitu simpatisan Raja Firaun – yang menolak mengikuti dakwah beliau. Disebutkan tak kurang antara 20.000 sampai 70.000 orang menjadi korban wabah tersebut.

 

Ada juga pendapat dikutip dari Ibnu Ishaq bahwa kaum Bani Israil yang mati karena wabah ini adalah akibat doa Nabi Daud untuk umatnya yang tidak kunjung sadar. Setelah diturunkan wabah thaun, tumpaslah banyak manusia. Nabi Daud menyesali kejadian ini, dan memohon kepada Allah agar wabah tersebut diangkat. Demikian pendapat ulama tentang siapa Bani Israil yang dimaksud dalam hadits tha’un di atas.

 

Tha’un adalah penyebutan untuk penyakit pes/sampar. Beberapa ulama ada yang berpendapat bahwa kasus tha’un dapat dianalogikan untuk segala jenis wabah penyakit. Ragam penjelasan di atas menunjukkan bahwa hadits seputar wabah tha’un yang ditimpakan pada Bani Israil adalah akibat kekufuran mereka. Hal ini disimpulkan oleh sebagian Muslim bahwa cukup dengan meningkatkan keimanan – yang menjadi motivasi dan alasan untuk tetap berkerumun di masjid atau majelis – mereka bisa terhindar dari wabah penyakit.

 

Namun benarkah demikian, bahwa penyakit hanya akan menimpa orang-orang kafir dan durjana? Ternyata tidak. Dalam sejarah Islam awal, perlu diakui bahwa banyak sekali sahabat Nabi yang gugur akibat wabah. Kisah Sayyidina Umar bin Khattab saat berkunjung ke Syam menunjukkan hal tersebut. Tercatat bahwa di Syam kala itu sedang terjadi peristiwa wabah Amwas (Emmaus), dan sahabat Abu Ubaidah bin al-Jarrah sedang menjadi gubernur di sana.

 

Sejarah wabah pes di Amwas itu memakan banyak korban dari kalangan sahabat. Beberapa sahabat populer seperti Abu Ubaidah bin al-Jarrah, Yazid bin Abu Sufyan, serta Muadz bin Jabal, dan banyak lainnya menjadi korban dari wabah pes yang mematikan di Syam. Dalam keilmuan hadits, sahabat adalah generasi yang memiliki keistimewaan dari aspek pengalamannya bersama Nabi, pemahamannya terhadap Islam, dan Nabi sendiri juga menyatakan dalam hadits bahwa generasi terbaik umat Muslim adalah yang pernah membersamai beliau – yaitu kalangan sahabat.

 

Hadits lain menyebutkan bahwa orang yang tertimpa tha’un akan menjadi syahid, serta penyakit ini adalah rahmat bagi umat Muslim. Keterangan seperti itu menunjukkan bahwa tha’un, atau wabah penyakit lainnya bisa mengenai siapa saja.

 

‘Ala kulli hal, beberapa simpulan bisa diambil. Pertama, wabah penyakit telah terjadi sepanjang peradaban manusia sehingga hadits seputar wabah pada Bani Israil itu bisa dibenarkan, namun keyakinan soal wabah adalah semata siksa akibat kekufuran dan kemaksiatan perlu dicermati kembali. Kedua, wabah penyakit, termasuk tha’un, bisa menimpa siapa saja baik dari kalangan beriman ataupun yang bermaksiat kepada Allah. Ketiga, dalam kasus hadits-hadits untuk menjauhi daerah wabah, menunjukkan bahwa ikhtiar fisik adalah salah satu upaya penting untuk memenuhi apa yang disebut Sayyidina Umar bin Khattab, “berpindah dari satu takdir ke takdir lainnya.” Wallahu a’lam.

 

Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences; mahasiswa Profesi Dokter UIN Jakarta