Imam Malik, Peletak Dasar Kajian Hadits Hukum
Salah satu tokoh tradisi penyusunan kitab mushannaf yang terkemuka adalah Imam Malik bin Anas (wafat 179 H), melalui kitabnya Al-Muwaththa’. Penyusunan kitab hadits ini berdasarkan hukum-hukum fiqih.
Kumpulan artikel kategori Ilmu Hadits
Salah satu tokoh tradisi penyusunan kitab mushannaf yang terkemuka adalah Imam Malik bin Anas (wafat 179 H), melalui kitabnya Al-Muwaththa’. Penyusunan kitab hadits ini berdasarkan hukum-hukum fiqih.
Pemaknaan yang benar adalah bahwa kita bekerja untuk mendapatkan hal-hal duniawi cukup seperlunya saja. Hal ini karena kita dianjurkan untuk berpikir bahwa kita akan hidup selamanya sehingga hari esok masih ada dan masih banyak waktu untuk melakukannya.
Banyak ulama membuat klasifikasi gelar para ahli hadits berdasarkan jumlah hafalan dan keilmuan haditsnya. Ada yang disebut musnid, muhaddits, al-hafizh, al-hakim, hingga amirul mu’minin fil hadits. Klasifikasi ahli hadits berdasarkan kepakaran dan jumlah hafalan itu seperti misalnya dicantumkan oleh Imam as-Suyuthi dalam Tadribur Rawi.
Ibnu Majah meriwayatkan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa orang-orang miskin akan lebih dulu setengah hari masuk surga daripada orang-orang kaya.
Dulu orang yang mencari sanad hadits mesti mendapat pengakuan dan izin dari gurunya. Tradisi lisan lebih dahulu ajek dibanding tulis, sehingga sejak hadits dibukukan dan terkanonisasi, sistem periwayatan lebih bersandar pada teks dan pengajaran kitab.
Puasa 9 Muharram sebagai salah satu hadits hammi masuk ke dalam perhatian para ulama ushul fiqih yang menaruh perhatian pada hadits, apakah dapat dianggap sunnah atau tidak.
Hadits ini menjelaskan tentang larangan mencukur rambut dan memotong kuku ketika telah memasuki tanggal 10 Dzulhijjah bagi orang yang hendak atau memiliki niat menyembelih kurban. Demikian pula terdapat hadits yang menjelaskan bahwa larangan ini adalah ketika memasuki hilal Dzulhijjah.
Setidaknya ada tiga maksud membalik hadits: untuk membuat masyarakat suka dan percaya dengan hadits yang ada; untuk menguji hafalan hadits; serta memang ada kesalahan saat menghafal dan meriwayatkan yang tak disengaja.
Dalam bab ini, ada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menunjukkan Aisyah tidak paham akan sabda Rasulullah, kemudian Aisyah bertanya agar mendapatkan penjelasan yang benar:
Implikasi klasifikasi sunnah tasyrî‘yyah dan sunnah ghayru tasyrî‘iyyah tersebut menunjukkan bahwa tidak semua sunnah atau perbuatan Nabi SAW bermakna tasyrî‘ (ketentuan berdaya hukum yang mengikat untuk diikuti).
Syarat hadits shahih di antaranya adalah ia diriwayatkan perawi yang ‘adil (tidak melakukan dosa dan kesalahan besar) dan dlabith (cukup kuat memorinya). Hadits yang shahih dapat digunakan sebagai hujjah atau dasar hukum.
Para ulama sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Hal ini dikarenakan sebuah ancaman yang sangat keras kepada siapa pun yang berdusta atas hadits Rasulullah