Ilmu Hadits

Problematika Puasa 9 Muharram dalam Kajian Hadits

Kam, 27 Agustus 2020 | 20:00 WIB

Problematika Puasa 9 Muharram dalam Kajian Hadits

Al-Asyqar mengangkat pandangan ulama untuk menimbang kedudukan “al-hammu bil fi’li” atau hadits hammi sebagai dasar kesunahan ibadah tertentu, salah satunya puasa 9 Muharram.

Dr Muhammad Sulaiman Al-Asyqar pada 1976 M memasukkan pembahasan “Al-Hammu bil Fi’li” atau keinginan Rasulullah untuk berbuat sesuatu dalam bukunya Af‘alur Rasul wa Dalalatuha alal Ahkamis Syar’iyyah.


Al-Asyqar mengangkat pandangan ulama untuk menimbang kedudukan “al-hammu bil fi’li” atau hadits hammi sebagai dasar kesunahan ibadah tertentu, salah satunya puasa 9 Muharram.


Pada buku setebal 771 halaman, Al-Asyqar–meski memang tidak menyinggung puasa 9 Muharram–mengangkat dua pandangan berbeda para ulama perihal keinginan nabi untuk berbuat sesuatu yang tidak kesampaian. Al-Asyqar menyebutkan contoh lain di luar puasa 9 Muharram.


Pertama, pandangan ulama syafiiyah yang mengategorikan keinginan perbuatan Rasulullah (al-hammu bil fi’li) atau hadits hammi sebagai hujjah syar‘iyyah. Az-Zarkasyi memasukkan hadits hammi ke dalam salah satu sunnah Rasulullah.


Imam Az-Zarkasyi memasukkan pemutaran serban ke dalam sunnah shalat istisqa dengan berdalil pada riwayat, Rasulullah SAW pada istisqa ingin mengubah posisi serban bagian bawah ke atas. Karena berat, Rasulullah kemudian mnaruhnya pada bahu.


Oleh karena itu, kata M Ali As-Syaukani, Imam As-Syafi’i dan ulama syafi’iyyah menganjurkan untuk melaksanakan al-hammu bil fi’li atau keinginan Rasulullah SAW yang belum sempat terselenggara. Mereka menjadikan hadits hammi sebagai salah satu bagian sunnah. Mereka mendahulukan hadits qauli, lalu hadits fi‘li, kemudian hadits taqriri, dan berikutnya hadits hammi.


Kedua, pandangan ulama yang mengatakan hadits hammi bukan sebagai hujjah syar’iyyah. Salah satu dari mereka adalah M Ali As-Syaukani. “Yang hak, hadits hammi bukan bagian dari sunnah,” kata Ali As-Syaukani sebagaimana dikutip Al-Asyqar. (Al-Asyqar, Af‘alur Rasul wa Dalalatuha alal Ahkamis Syar’iyyah, [Yordan, Darun Nafais: 2015 M/1436 H], juz II, halaman 133).


Ali As-Syaukani berargumen, “Hadits hammi adalah semata lintasan sesuatu di pikiran tanpa terlaksana. Hadits hammi bukan termasuk apa yang dibawakan oleh Rasulullah SAW dan bukan termasuk apa yang diperintahkan Allah untuk diteladani melaluinya.” (Al-Asyqar, 2015 M/1436 H: 133).


Oleh karena itu, Mazhab Syafi’i mendudukkan puasa 9 Muharram sebagai hadits hammi sebagai sunnah meski yang belum sempat terlaksana oleh Rasulullah SAW. Puasa 9 Muharram sebagai hadits hammi dapat ditemukan pada riwayat Imam Muslim berikut ini:


عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW berpuasa Asyura (10 Muharam). Para sahabat memberi tahu, ‘Ya Rasul, itu adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Kalau ada kesempatan pada tahun depan, insya Allah kita akan berpuasa Tasu’a (9 Muharam).’ Ibnu Abbas berkata, ‘Belum datang tahun depan, tetapi Rasulullah sudah terlebih dulu wafat,’” (HR Muslim).


Imam Muslim juga meriwayatkan keinginan Rasulullah untuk berpuasa pada 9 Muharam dari sahabat Ibnu Abbas RA.


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ


Artinya, “Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Kalau aku masih ada sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada 9 (Muharam)’” (HR Muslim).


Al-Asyqar mengatakan, “Hadits hammi atau keinginan pada sesuatu adalah masalah mental yang hanya tampak dengan salah satu dari dua jalan, yaitu kabar dari Rasulullah atau mendahulukan hammi daripada amalnya tetapi terhalang oleh sesuatu sehingga tidak terlaksana.” (Al-Asyqar, 2015 M/1436 H: 133).


Pada awal pembahasan, Al-Asyqar menjelaskan lima hal hal seputar keinginan Nabi Muhammad SAW, yaitu al-hajis, al-khathir, haditsun nafsi, al-hammu bil fi’li (hadits hammi), dan al-‘azmu. (Al-Asyqar, 2015 M/1436 H: 131-132).

 

Dengan demikian, puasa 9 Muharram sebagai salah satu hadits hammi masuk ke dalam perhatian para ulama ushul fiqih yang menaruh perhatian pada hadits, apakah dapat dianggap sunnah atau tidak. Wallahu a’lam.


Penulis: Alhafiz Kurniawan

Editor: Abdullah Alawi