Ilmu Tauhid

Abdul Karim Soroush: Membedakan antara Agama dan Pemahaman Agama

NU Online  ·  Kamis, 30 Juli 2026 | 10:15 WIB

Abdul Karim Soroush: Membedakan antara Agama dan Pemahaman Agama

Abdolkarim Soroush. Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Abdolkarim_Soroush

Setiap umat muslim di dunia ini meyakini bahwa agama bersumber dari wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Namun, ketika diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, ia akan bersinggungan dengan realitas kehidupan manusia dan tentunya tidak lepas dari pembacaan dan penafsiran akal yang terbatas. Dari sinilah kemudian lahir mazhab-mazhab dalam agama yang merupakan representasi dari hasil pembacaan dan pemahaman subjektif terhadap teks-teks agama.

 

Dalam buku Islam Tuhan Islam manusia, Haidar Bagir menjelaskan bahwa perlu dibedakan antara agama sebagai ajaran Tuhan yang absolut dengan agama sebagaimana dipahami manusia yang bersifat relatif. Apa yang ia sebut sebagai islam manusia adalah merupakan hasil pembacaan, penafsiran dan pergumulan cendikiawan muslim terhadap teks agama. Karenanya, perbedaan di kalangan ulama dan intelek Muslim tidak seharusnya dipahami sebagai sebuah perselisihan, melainkan sebuah keniscayaan dari proses memahami agama itu sendiri. (Haidar Bagir, Islam Tuhan Islam Manusia, [Bandung: PT Mizan Pustaka, 2019], hal. XX).

 

Sayangnya, perbedaan pendapat tersebut kerap menimbulkan perselisihan di kalangan umat. Hal tersebut terjadi karena masih terjadi tumpang tindih antara ats-Tsawabit (yang baku) dan al-Mutaghayyirat (yang berubah) dalam agama. Selain berpotensi mengubah postulat-postulat baku dalam agama, hal ini juga berdampak pada terjadinya sakralisasi pemahaman keagamaan.


Karenanya, dalam tulisan kali ini, kita akan mengkaji salah satu tokoh Muslim kontemporer yang memiliki kontribusi penting dalam peta sejarah pemikiran Islam modern. Ia adalah Abdul Karim Soroush, seorang cendikiawan Muslim asal Iran yang berusaha membedakan antara agama sebagai sesuatu yang sakral dan pengetahuan agama yang bersifat profan, relatif dan dinamis.

 

Biografi dan Perjalanan Karir Intelektual Soroush

Abdul Karim Soroush lahir pada tahun 1945 di Teheran, Iran, dengan nama Hossein Hajj Faraj Dabbagh. Sebagaimana anak pada umumnya, ia menempuh pendidikan dasar sampai menengah di kampung halamannya. Selain di lingkungan keluarga, Soroush mendapatkan pelajaran agama, terutama seputar fikih dan tafsir, di Alavi High School Teheran, sebuah lembaga pendidikan menengah yang kurikulumnya mengombinasikan ilmu agama dan sains.

 

Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya, ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Teheran dengan mengambil jurusan farmasi. Ketika masa kuliah, Soroush juga cukup intens belajar filsafat dan agama dengan bimbingan Murtadha Muthahhari, salah seorang filsuf dan pemikir besar Iran. Di antara karyanya yang sangat berdampak dalam membentuk pola pemikiran Soroush adalah “Prinsip-Prinsip Filosofis dan Metode Realisme”.

 

Selain lahir dan dibesarkan di negeri para mullah yang merupakan pusat peradaban Syiah, corak pemikiran Soroush dalam menalar agama juga sangat dipengaruhi oleh pergumulannya dengan tokoh-tokoh dan pemikiran-pemikiran dari mazhab lain. Salah satunya, ia sangat tertarik mempelajari dan mengkaji buah pemikiran Imam al-Ghazali dan Jalaluddin ar-Rumi yang notabene merupakan tokoh sentral dalam Mazhab Sunni.

 

Kompleksitas perjalanan intelektual Soroush tidak hanya berhenti di situ. Sekitar tahun 1973, ia bertolak ke London dan melanjutkan pendidikan magisternya di sana dengan mengambil jurusan kimia analitis. Setelah itu, ia kemudian menempuh pendidikan doktoral dengan fokus pada kajian sejarah dan filsafat sains. (Aulia Rahmat, ”Abdul Karim Soroush dan Evolusi Pemahaman Agama: Sebuah Asumsi Dasa dalam Ijtihad”, Jurnal Ijtihad, Vol. 32, no. 2, th. 2021, hal. 92-93).

 

Al-Qabd wal Basth: Basis epistemologis pemikiran Soroush

Konstruksi pemikiran Soroush dibangun di atas teori yang dikenal dengan istilah Teori Pengembangan dan Penyusutan (al-qabd wa al-bast). Dengan teori ini, Soroush ingin menjawab kegelisahan yang ia jumpai dalam bentang sejarah pemikiran umat Islam. Yaitu, mengapa pemahaman umat Islam terhadap ajaran agama selalu berkembang dan mengalami perubahan padahal Al-Qur’an yang menjadi sumber ajarannya sama?

 

Menurut Aksin Wijaya dalam karyanya yang mengkaji pemikiran Soroush, alasan Soroush mengembangkan teori ini yang sekaligus menjadikannya sebagai dasar epistemologis dari pemikirannya adalah karena kegagalan sebagian umat Islam dalam memisahkan yang sakral dan yang profan, yang esensi dan yang aksidensi, serta yang duniawi dan ukhrawi. [Menalar Islam; Mengungkap Argumen Epistemologis Abdul Karim Soroush Dalam Memahami Islam, hal. 29-30].

 

Bagi Soroush, kegagalan tersebut berasal dari kesalahan epistemologis. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya orang yang menganggap penafsiran terhadap agama sebagai sesuatu yang final dan tidak boleh diganggu gugat, padahal itu hanya pemahaman yang sifatnya relatif dan dinamis. Ia akan berubah sesuai dengan kondisi zaman yang mengitarinya. Sementara yang sakral dan final itu hanya agama.

 

Karena itu, teori yang dikembangkan Soroush ini bergerak pada tataran epistemologis, yaitu sebuah cabang dari filsafat yang membahas mengenai hakikat, sumber serta batas-batas pengetahuan manusia. Dalam hal ini, pengetahuan agama menurut Soroush bukanlah sesuatu yang berasal dari Tuhan, melainkan hasil pergumulan antara teks tersebut dengan kemampuan akal intelektual manusia. Dan tentu, proses ini tidak bisa lepas dari pengalaman sejarah, budaya, bahasa dan perkembangan ilmu pengetahuan saat itu.

 

Pengetahuan Agama yang Selalu Berkembang

Salah satu asumsi dari teori Al-Qabd wal Basth adalah bahwa pengetahuan manusia bersifat aposteriori (المعرفة البعدية), yakni pengetahuan yang sebelumnya didahului oleh pengalaman manusia, penelitian, dan dipengaruhi oleh budaya. Ia bergerak pada level praktis dan lebih mengutamakan realitas daripada idealitas. (Abdul Karim Soroush, Al-Qabdu wal Basthu fis Syari’ah, [Beirut: Darul Jadid, 2010, hal. 23)

 

Berdasarkan asumsi ini, para ulama yang berusaha memahami dan menafsirkan teks-teks suci selalu dipengaruhi oleh perangkat keilmuan yang mereka miliki. Seperti ushul fikih, tata bahasa Arab, filsafat (logika) dan berbagai perangkat keilmuan lainnya.

 

Semakin banyak perangkat keilmuan yang digunakan sebagai perspektif, semakin kompleks pula hasil pemahaman terhadap teks agama tersebut. Inilah yang dimaksud oleh Soroush sebagai al-qabd (penyusutan) dan al-basth (pengembangan).

 

Agama Berbeda dengan Pemahaman Agama

Melalui teori ini, Soroush ingin menjelaskan secara detail mengenai metode memahami agama, serta keyakinan bahwa pemahaman terhadap agama akan selalu berkembang dan mengalami dinamika. Menurutnya, agama harus dibedakan dari pemahaman terhadap agama itu sendiri. Agama bersifat sakral, suci dan baku. Sedangkan pengetahuan agama bersifat profan, dinamis dan bahkan berpotensi salah.


Dalam karyanya, Soroush menegaskan,

 

الدين متميز من المعرفة الدينية


Artinya: “Agama itu berbeda dengan pemahaman agama." (Soroush, hal. 29)

 

Pada bagian yang lain, ia mengatakan,


إذا المعرفة الدينية جهد انساني لفهم الشريعة. مضبوط ومنهجي وجمعي ومتحرك. ودين كل واحد هو عين فهمه للشريعة,أما الشريعة الخالسة فلا وجود لها إلا لدى الشارع عز وجل

 

Artinya: “Karenanya, pengetahuan agama adalah upaya manusia untuk memahami syariat. Ia tersusun secara sistematis, metodologis, kolektif dan dinamis. Dan (karenanya) agama bagi setiap orang sejatinya adalah hasil pemahaman mereka terhadap syariat. Adapun syariat itu sendiri, ia hanya dapat dijumpai di sisi Allah swt". (Soroush, hal. 30)

 

Bagi Soroush, agama diandaikan sebagai sesuatu, sedangkan pengetahuan agama adalah pengetahuan manusia terhadap agama tersebut. Agama pada dirinya sendiri adalah kebenaran yang bersumber dari Allah swt. ia merupakan sekumpulan rukun-rukun, ushul-ushul dan furu’-furu’ yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw. Karenanya, secara ontologis agama adalah pengetahuan ilahi yang hanya ada pada Tuhan dan bersifat absolut, otentik dan tidak mengalami perubahan.

 

Berbeda dengan agama yang bersifat absolut, pengetahuan agama merupakan hasil ikhtiar manusia dalam memahami teks-teks agama menggunakan perangkat keilmuan yang ada. karenanya, tafsir, fikih, ilmu kalam dan lain sebagainya merupakan pengetahuan agama.

 

Karena ia merupakan pengetahuan agama yang merupakan hasil kerja intelektual manusia, ia bersifat verifikatif, relatif, dinamis dan dapat dipastikan mempunyai kekurangan.  

Berikut ini beberapa poin yang dikemukakan oleh soroush terkait perbedaan antara agama dan pengetahuan agama.

  1. Agama secara utuh merupakan kebenaran, sedangkan dalam pengetahuan agama terdapat kombinasi antara benar dan salah
  2. Agama besifat universal dan sempurna, sedangkan pengetahuan agama seakurat apapun penalaran seseorang pasti mengandung kekurangan
  3. Agama tidak terkontaminasi oleh budaya, sejarah dan peradaban. Sedangkan pengetahuan agama tidak dapat dipastikan dilatarbelakangi oleh hal-hal tersebut.
  4. Agama (dalam bentuk kalam Allah dan hadits Rasulullah) bersifat rigid dan statis, sedangkan pemahaman baik berupa fikih, tafsir dan lain sebagainya akan selalu mengalami perubahan. (Soroush, hal. 30-31)

Lima distingsi di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara agama sebagai sesuatu yang sakral dengan pemahaman agama sebagai sesuatu yang profan. Dengan konsep ini, Soroush berupaya untuk mempertegas batas antara apa yang menjadi harga mati dan apa yang bisa berubah.

 

Melalui pembedaan antara agama dan pemahaman agama, Soroush ingin menegaskan bahwa yang suci itu hanya agama, bukan pemahaman manusia terhadap agama itu. Dengan demikian, kritik, diskusi dan ruang dialog tentang pembaruan pemikiran terhadap agama selalu terbuka tanpa menggangu sakralitas agama itu sendiri. Pemikiran inilah yang menempatkan Soroush sebagai intelektual Muslim kontemporer yang berpengaruh dalam diskursus studi Islam kontemporer.

 

Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Lombok Tengah.