Ilmu Tauhid

Transformasi Teologi Murji’ah: Dari Netralitas ke Pendukung Rezim Muawiyah

NU Online  ·  Sabtu, 11 April 2026 | 09:00 WIB

Transformasi Teologi Murji’ah: Dari Netralitas ke Pendukung Rezim Muawiyah

Ilustrasi masa lalu dan masa depan. Sumber: Canva/NU Online.

Konsep takdir dan status keimanan pelaku dosa besar menjadi salah satu perdebatan paling krusial dalam sejarah awal pemikiran Islam. Perdebatan ini tidak hanya melahirkan berbagai aliran teologi, tetapi juga memiliki implikasi politik yang signifikan.


Dalam konteks tersebut, muncul tiga kecenderungan besar: Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, Murji’ah yang menangguhkan penilaiannya, dan Mu’tazilah yang menempatkannya pada posisi di antara dua status.


Tulisan ini secara khusus mengkaji Murji’ah, baik dari segi asal-usul, pandangan teologisnya, hingga peranannya dalam memberikan legitimasi terhadap kekuasaan Dinasti Umayyah.


Asal Usul Nama Murji’ah

Asy-Syahrastani dalam Al-Milal wan Nihal menjelaskan bahwa nama Murji’ah berasal dari kata al-irja’ yang memiliki dua makna. Pertama, ta’khir (mengakhirkan). Kedua, i’tha ar-raja (memberikan harapan).


Penamaan Murji’ah sebagai suatu kelompok lebih tepat dipahami dalam makna pertama, karena mereka mengakhirkan penilaian terhadap amal perbuatan dibandingkan dengan niat. Namun, makna kedua juga tidak sepenuhnya keliru, sebab mereka berpendapat bahwa maksiat tidak membahayakan keimanan, sebagaimana ketaatan tidak berguna bagi kekufuran. (Asy-Syahrastani, Al-Milal wan Nihal, [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Alamiyah, 1992], Juz I, hlm. 137)


Secara genealogis, embrio aliran ini sudah tampak sejak munculnya fitnah pada akhir masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Ketidakstabilan politik yang berujung pada terbunuhnya Utsman melahirkan pertanyaan besar, yaitu siapa yang benar dan siapa yang salah dalam konflik tersebut? Di titik inilah Murji’ah mengambil posisi khasnya, tidak memihak pada salah satu kubu.


Abu Zahrah menjelaskan bahwa sikap ini bukan tanpa dasar, melainkan berpijak pada hadits Nabi yang memberikan panduan ketika menghadapi masa fitnah:


سَتَكُونُ فِتَنٌ الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْمَاشِي وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي من كانت لهُ إبِلٌ فليلحَقْ بإبلِهِ ومن كانت لهُ غنمٌ فليلحق بغنمِه ومن كانت لهُ أرضٌ فليلحق بأرضِهِ قال فمن لم يَكن لهُ شيءٌ من ذلِك قال فليعمد إلى سيفِه فليضرب بحدِّهِ إلى حَرَّةٍ ثمَّ لينجُ ما استطاعَ النَّجاءَ


Artinya, “Akan terjadi banyak fitnah: orang yang duduk lebih baik daripada yang berdiri, yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, dan yang berjalan lebih baik daripada yang berlari. Barangsiapa memiliki unta, hendaklah ia pergi kepada untanya; barangsiapa memiliki domba, hendaklah ia pergi kepada dombanya; dan barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia pergi kepada tanahnya. Jika ia tidak memiliki apa pun, hendaklah ia mengambil pedangnya lalu menebaskannya ke batu, kemudian menyelamatkan diri sejauh mungkin.” (Abu Zahrah, Tarikh Mazhahibil Fiqhiyyah wal Islamiyyah fi As-Siyasah wal ‘Aqaid wa Tarikh Al-Madzhahib Al-Fiqhiyyah, [Kairo: Darul Fikr, t.t.], hlm. 112).


Hadits ini menjadi landasan sikap mereka. Sehingga kelompok ini tidak terlibat dalam konflik yang sarat pertumpahan darah. Sikap ini terus mereka pegang hingga masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.


Di tengah situasi politik yang penuh gejolak, perang saudara dan konflik dengan Muawiyah, kelompok ini tetap memilih tidak berpihak. Tokoh-tokoh seperti Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibnu Umar, Imran bin Hushain, dan Abu Bakrah dikenal memiliki kecenderungan sikap serupa.


Ibnu Asakir, sebagaimana dikutip Abu Zahrah, bahkan menyebut Murji’ah dengan istilah Asy-Syakkak (kelompok yang ragu):


الشَكَّاكُ أي اللَّذِيْنَ يَشُكُّوْنَ فِيْ وَجْهِ الْحَقِّ فِي هَذَا الْخِلَاف


Artinya, “Mereka adalah orang-orang yang ragu dalam menentukan kebenaran dalam perselisihan ini.” (Abu Zahrah, hlm. 113)


Pandangan Terhadap Pelaku Dosa Besar

Perdebatan kemudian berkembang pada persoalan pelaku dosa besar. Khawarij menganggap mereka kafir dan kekal di neraka. Sementara itu, Murji’ah memilih untuk menangguhkan penilaian tersebut.


Mereka tidak berani memberikan keputusan final tentang status pelaku dosa besar, apakah mukmin atau kafir, dan memilih untuk menyerahkan persoalan itu kepada Allah di hari akhir.


Berbeda dengan Khawarij, Murji’ah tetap memandang pelaku dosa besar sebagai mukmin. Argumentasinya sederhana namun fundamental: selama seseorang masih mengakui keesaan Allah dan kerasulan Muhammad, ia tetap berada dalam lingkup keimanan. Syahadat menjadi fondasi yang tidak gugur hanya karena dosa. (Harun Nasution, Teologi Islam, [UI Press, 1986], hlm. 12)


Sebagian kelompok Murji’ah bahkan memiliki pandangan ekstrem, bahwa iman sepenuhnya berada di dalam hati dan tidak terpengaruh oleh amal. Dalam bentuk yang lebih radikal, ada yang berpendapat bahwa seseorang tetap beriman meskipun secara lahiriah melakukan tindakan kekafiran, seperti menyembah berhala. (Abu Zahrah, hlm. 115)


Legitimasi Politik Dinasti Umayyah

Dalam konteks politik, Dinasti Umayyah menghadapi oposisi kuat, terutama dari Khawarij. Kelompok ini menganggap Ali dan Muawiyah sebagai pelaku dosa besar yang telah keluar dari iman, terutama setelah peristiwa tahkim yang dinilai sebagai penyimpangan dari hukum Allah.


Di sisi lain, Muawiyah dan para pendukungnya menyadari bahwa kekuasaan mereka tidak sepenuhnya memiliki legitimasi yang kuat di mata umat Islam. Mereka menghadapi tekanan, baik secara militer dari kelompok Syiah dan Khawarij, maupun secara moral dan teologis dari lawan-lawan politiknya.


Dalam situasi ini, doktrin Murji’ah memberikan keuntungan strategis. Dengan pandangan bahwa dosa besar tidak mengeluarkan seseorang dari iman, posisi Muawiyah dan para pengikutnya tetap dapat dianggap sebagai mukmin. Konsekuensinya, wilayah kekuasaan Umayyah tetap dikategorikan sebagai Darul Islam, sehingga pemberontakan terhadapnya dianggap tidak sah.


Kondisi ini mendorong terjalinnya kedekatan antara penguasa Umayyah dan sebagian pemikir Murji’ah. Kelompok yang awalnya bersikap netral perlahan mengalami pergeseran menjadi lebih akomodatif terhadap kekuasaan.


Dalam perkembangannya, teologi Murji’ah bahkan beririsan dengan paham Jabariyah, yaitu keyakinan bahwa segala sesuatu, termasuk kekuasaan politik, merupakan kehendak mutlak Allah. Dengan demikian, kekuasaan Umayyah diposisikan sebagai bagian dari takdir ilahi yang tidak boleh diganggu gugat.


Strategi ini menjadi semacam “tameng teologis” bagi penguasa. Kritik terhadap kekuasaan dapat ditepis dengan dalih takdir, bahkan dibungkam dengan legitimasi agama. Penentangan terhadap penguasa tidak lagi dilihat sebagai kritik politik, tetapi sebagai bentuk pembangkangan terhadap kehendak Tuhan. (Mohammad Hudaeri, “Relasi Kuasa Teologi Murji’ah dan Bani Umayyah”, Jurnal Al-Qalam Vol. 22 No. 3, 2005, hlm. 365)


Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa Murji’ah pada awalnya merupakan respons teologis atas situasi politik yang penuh konflik. Sikap irja’ atau menangguhkan penilaian, lahir sebagai bentuk kehati-hatian religius agar tidak mudah menghakimi di tengah kabut fitnah.


Namun, dalam perjalanan sejarah, doktrin ini tidak sepenuhnya bertahan dalam posisi netral. Ia bertransformasi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, terutama ketika bersentuhan dengan kepentingan politik Dinasti Umayyah.


Di titik ini, kita belajar satu hal penting, yaitu teologi tidak pernah benar-benar steril dari konteks sosial-politik. Ia bisa menjadi jalan keselamatan, tetapi juga bisa berubah menjadi alat pembenaran.


Jika ditarik ke konteks hari ini, pola semacam ini bukan sesuatu yang asing. Narasi keagamaan kerap digunakan untuk meredam kritik, membungkus kekuasaan, atau bahkan menormalisasi ketimpangan dengan dalih takdir dan kesabaran. Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara tidak mudah menghakimi, tetapi juga tidak kehilangan keberanian moral untuk membedakan yang benar dan yang salah.


Dengan demikian, ideologi Murji’ah mengajarkan bahwa teologi bukan hanya soal keyakinan, tetapi juga tentang bagaimana keyakinan itu berinteraksi dengan realitas kekuasaan. Wallahu a’lam.

 

Muhammad Izharuddin, Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir PTIQ Jakarta.