Hukum Jual Beli Online
Assalamualaikum ustadz.Saya ingin bertanya tentang hukum boleh atau tidaknya melakukan jual beli via internet, karena saya sering melakukan itu. Saya sering membeli barang di internet, lalu saya melakukan konfirmasi pembelian, kemudian saya mengirimkan uang melalui transfer bank, lalu saya mengkonfirmasi pembayaran saya dan pihak penjual mengrimkan konfirmasinya melalui e-mail.