NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 946 dari 1028)
Bolehkah Seorang Wali Menentukan Besaran Mahar?
Bahtsul Masail

Bolehkah Seorang Wali Menentukan Besaran Mahar?

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya seorang wali bagi anak perempuan saya yang masih gadis. Saya mau bertanya tentang mahar, apakah dalam soal mahar. Apakah seorang wali bagi anak gadisnya boleh menentukan besaran maharnya? Atas penjelesannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Hasan/Lombok)   --- Wa'alaikum salam wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Mayoritas para fuqaha` berpendapat mahar atau mas kawin bukan termasuk rukun atau syarat dalam akad nikah. Tetapi mahar merupakan konsekwensi logis yang ditimbulkan dari akad nikah tersebut.  وَالْمَهْرُ لَيْسَ شَرْطًا فِي عَقْدِ الزَّوَاجِ وَلاَ رُكْنًا عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ، وَإِنَّمَا هُوَ أَثَرٌ مِنْ آثَارِهِ الْمُتَرَتِّبَةِ عَلَيْهِ “Menurut mayoritas fuqaha` mahar bukanlah salah satu syarat dalam akad nikah, bukan juga salah satu rukunnya. Tetapi mahar hanyalah merupakan salah satu konsekwensi logis yang timbul karena akad nikah tersebut. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2, Kuwait-Dar as-Salasil, 1404 H-1427 H, juz, 24, h. 24) Jika mahar merupakan konsekwensi logis yang timbul karena adanya akad nikah, lantas hak siapakah mahar itu? Allah swt berfirman dalam al-Quran; وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa`: 4) Pembicaraan dalam ayat ini menurut Ibnu Abbas, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Juraij ditujukan kepada para suami. Allah swt memerintahkan kepada mereka untuk ber-tabarru` (berderma) kepada isteri-isteri mereka dengan memberikan mahar dengan penuh kerelaan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh al-Qurthubi. وَالْخِطَابُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ لِلْأَزْوَاجِ؛ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَقَتَادَةُ وَابْنُ زَيْدٍ وَابْنُ جُرَيْجٍ. أَمَرَهُمُ اللهُ تَعَالَى بِأَنْ يَتَبَرَّعُوا بِإِعْطَاءِ الْمُهُورِ نِحْلَةً مِنْهُمْ لِأَزْوَاجِهِمْ “Pembicaan dalam ayat ini itu ditujukan kepada para suami sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Juraij. Allah swt memerintahkan kepada mereka untuk berderma kepada isteri-isteri mereka dengan memberikan mahar dengan penuh kerelaan” (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an, Riyadl-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, 5, h. 33) Perintah untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahi secara kasat mata menunjukkan bahwa mahar itu menjadi hak perempunan, bukan walinya. Jika, mahar merupakan hak dari pihak perempuan, maka wali secara otomatis tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran mahar. Dengan bahasa lain, wali tidak boleh melakukan intervensi dalam menentukan berapa mahar yang harus diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Namun persoalannya akan menjadi lain, apabila pihak perempuan meminta pertimbangan kepada walinya dalam hal menentukan besar mahar yang pantas ia minta. Sebab, wali diminta oleh pihak perempuan untuk urun rembug dalam soal menentukan besaran mahar. Begitu juga ketika pihak perempuan mewakilkan kepada walinya untuk menentukan besaran maharnya. Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka jawaban yang dapat kami kemukakan adalah sebagai berikut; Pertama, mahar adalah hak bagi perempuan, karena itu wali tidak boleh mengintervensi atau menentukan besaran mahar. Kedua, apabila pihak perempuan mewakilkan atau menyerahkan urusan penentuan besaran mahar kepada walinya, maka dalam hal ini wali boleh menentukan berapa besaran maharnya. Ketiga, jika ternyata pihak perempuan meminta pertimbangan kepada walinya mengenai berapa jumlah mahar yang pantas untuk dirinya maka dalam hal ini boleh saja wali urun rembug dalam menentukan besaran maharnya dengan persetujuan pihak perempuan. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dimengerti dan dipahami dengan baik. Saran kami, sebaiknya dalam soal penentuan mahar, pihak perempuan bermusyawarah dengan bapaknya (wali) atau keluarganya. Disamping itu dalam menentukan besaran mahar sebaiknya melihat kondisi kemampuan pihak mempelai laki-laki. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)  

Menikah dengan Nama Baru, Sahkan Bercerai dengan Nama Lama?
Bahtsul Masail

Menikah dengan Nama Baru, Sahkan Bercerai dengan Nama Lama?

Assalamu’alaikum wr. Wb. Seseorang perempuan menikah dengan nama baru (pemberian kiai) dan di akta nikahnya tertulis sesuai dengan nama aslinya. Kemudian terjadi perceraian, di Pengadilan Agama digunakan nama sesuai dengan akta nikah tersebut. Sahkah perceraian tersebut, karna nama yang berbeda waktu akad nikahnya...terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Tabrani - Kuala Tungkal)   --- Assalamu’alaikum wr. Wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Dalam sebuah kehidupan rumah tangga perceraian merupakan hal yang sangat tidak diinginkan. Tetapi memang akhir-akhir sepengetahuan kami tingkat perceraian pasangan suami-isteri sangat tinggi. Padahal kita juga semua sudah mengetahui bahwa perceraian meskipun halal tetapi merupakan hal yang Allah swt tidak sukai. أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ “Perkara halal yang paling dibenci Allah swt adalah cerai” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Sedangkan mengenai seseorang perempuan menikah dengan nama baru (pemberian kiai) dan di akta nikahnya tertulis sesuai dengan nama aslinya. Kemudian terjadi perceraian, di Pengadilan Agama digunakan nama sesuai dengan akta nikah tersebut, maka hemat kami merupakan kasus yang menarik. Sebab, biasanya yang kami temui adalah perceraian tetapi dengan menggunakan nama yang tidak tertera di KTP atau dalam akta nikah. Hal yang harus dipahami dalam kasus perceraian ini adalah bahwa saat menikah dengan menggunakan nama baru pemberian sang kyai itu sebenarnya adalah nama lain dari nama yang sudah ada. Dengan kata lain, namanya lebih dari satu, tetapi individunya (musamma) adalah sama. Dalam pandangan kami, perceraian tersebut tetap sah, meskipun dengan nama yang tidak tersebut pada saat akad nikah. Sebab, yang menjadi acuan dalam hal ini adalah bukan namanya, tetapi yang diberi nama atau individunya. Nama boleh saja berbeda, tetapi orangnya tetap sama. Karena itu acuannya adalah orangnya (al-musamma), bukan nama itu sendiri.   اَلْعِبْرَةُ بِالْمُسَمَّى لَا بِالْاِسْمِ “Yang menjadi acuan pokok adalah yang disemati (al-musamma), bukan nama (al-ism) itu sendiri” (Lihat, Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari, Mirqat al-Mafatih Syarhu Misykah al-Mashabih, juz, 13, h. 66) Demikian jawaban singkat ini yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami jangan lakukan perceraian kecuali memang sudah tidak ada jalan lain. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb (Mahbub Ma’afi Ramdlan)     

Berpikir dan Bertindak Sederhana untuk Membangun Masyarakat yang Sehat
Khutbah

Berpikir dan Bertindak Sederhana untuk Membangun Masyarakat yang Sehat

Dalam membangun pola hidup sederhana ( إقامة المجتمع المقتصد - Iqamatul mujtama’ al-muqtashid) baik sederhana dalam pola berpikir, dalam tindakan dan tingkah laku. Sesungguhnya kehidupan yang sederhana diawali dari tindakan yang sederhana. Tindakan yang sederhana diawali dari ucapan yang sederhana, dan ucapan yang sederhana bersumber dari pola pikir yang sederhana. Dan pola pikir sederhana adalah memikirkan sesuatu yang bermanfaat, dan menjauhkan diri dari sesuatu yang dinilai tidak perlu.   

Hukum Parfum Beralkohol
Bahtsul Masail

Hukum Parfum Beralkohol

Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya memakai parfum beralkohol, apakah ada hadits atau ayat suci Al-Qur’an yang menerangkan hal itu? Terima kasih. (Lukky Hendrawan) --- Wa’alaikum salam wr. wb. Saudara Lukky Hendrawan, semoga senantiasa dalam naungan kasih sayang Allah. Memakai serta menggunakan parfum (wewangian) pada dasarnya merupakan ajaran dan anjuran Baginda Nabi Muhamad saw. Bahkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Beliau (Rasulullah) pernah menjelaskan bahwa salah satu hal yang sangat diminati beliau adalah menggunakan dan memakai wewangian. Ajaran ini tentu sangat baik untuk dilaksanakan, mengingat adanya manfaat yang besar bagi para pengguna wewangian (parfum) maupun orang-orang yang berdekatan dengannya. Saudara penanya yang kami hormati. Permasalahan yang muncul kemudian adalah penggunaan maupun pemakaian parfum beralkohol sebagaiamana pertanyaan yang saudara ajukan. Permasalahan ini juga kerap kali kita jumpai. Mereka yang mempertanyakan masalah ini biasanya masih ragu akan keabsahan hukum parfum beralkohol yang dipergunakan mengingat perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan dan menyikapi permasalahan ini. Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa alkohol adalah najis sehingga dampak hukumnya adalah tidak boleh dipergunakan, ada pula yang berpandangan tidak najis dan dengan demikian boleh untuk dipergunakan, serta ada lagi yang beranggapan bahwa alkohol merupakan najis yang ma’fu sepanjang dicampur dengan obat-obatan atau wewangian dengan kadar menjaga kelayakan/kemaslahatan benda yang dicampur (obat-obatan atau wewangian). Alasan ulama yang mengatakan bahwa alkohol dihukumi najis adalah termasuk khomr (yang memabukkan), sedangkan yang berpendapat tidak najis atau najis yang ma’fu adalah karena alkohol yang terdapat dalam parfum tidak dikonsumsi sebagai mimuman. Saudara Lukky Hendrawan yang terhormat. Perbedaan pendapat tersebut berdasarkan pijakan yang sama yakni firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah najis dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sedangkan hadis yang biasanya dijadikan acuan oleh para ulama dalam masalah ini adalah dua hadis, yang pertama diriwayatkan oleh imam Muslim, dan hadis kedua diriwayatkan oleh imam Abu Daud, At-Turmidzi dan Ibnu Majah. كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ Artinya: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram. مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ Artinya : Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram. Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum memakai parfum beralkohol masih terdapat perbedaan diantara para ulama. Permasalahan ini juga pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-23, di Solo, 52 tahun yang lalu, tepatnya Pada Tanggal 29 Rajab - 3 Sya’ban 1382 H/ 25 - 29 Desember 1962 M dengan keputusan bahwa minyak wangi (parfum) yang dicampuri alkohol, apabila campurannya untuk menjaga kebaikan (kelayakan/pengawet minyak wangi) maka dimaafkan. Untuk lebih jelasnya mengenai hasil keptusan Muktamar ini dapat dilihat pada kitab/buku Ahkamul Fuqaha’, Himpunan Keputusan-keputusan Muktamar dan permusyawaratan lainnya. Mudah-mudahan jawaban ini bermanafaat bagi kita semua. Amin. Wallahu a’lam bi as-shawab. (Maftukhan)