Khutbah Jumat: Dampak Buruk Perceraian dalam Islam
NU Online · Kamis, 4 September 2025 | 20:00 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Perceraian masuk dalam syariat Islam. Ia menjadi jalan keluar bagi hubungan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan lagi. Tetapi perceraian merupakan jalan keluar terakhir dalam penyelesaian sengketa karena perceraian membawa dampak buruk yang cukup panjang. Oleh karena itu, Islam tidak merekomendasikan perceraian dalam mengatasi konflik suami dan istri yang begitu kompleks itu.
Teks khutbah Jumat berikut ini dengan judul "Khutbah Jumat: Dampak Buruk Perceraian dalam Islam". Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini (pada tampilan desktop). Semoga bermanfaat!
Khutbah I
اَلْحَمْدُ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِن سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ، يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ، وَقَالَ : وَمِنْ آياتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْها وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ، صَدَقَ اللهُ الْعَظِيْمُ
Sidang Jumat yang dirahmati Allah
Pertama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah swt. Dzat yang tak henti-hentinya melimpahkan karunia dan nikmat-Nya kepada kita semua, termasuk nikmat taufik, hidayah, dan nikmat berjamaah seperti sekarang ini.
Shalawat teriring salam semoga tercurah kepada Baginda Alam, Habibana Muhammad saw. Shalawat dan salam juga semoga terlimpah kepada para sahabat, para tabiin, tabi tabiinnya, hingga kepada kita semua selaku umatnya. Mudah-mudahan kita selalu mendapatkan hidayah untuk senantiasa mengikuti ajarannya dan kelak di akhirat mendapatkan syafaatnya.
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Islam memang membuka jalan keluar terhadap hubungan rumah tangga yang sudah tidak dapat dibina melalui perceraian, baik dengan jalan talak yang dijatuhkan suami maupun jalan khulu’, yaitu gugat cerai yang diajukan istri ke pengadilan agama.
Perceraian dalam Islam diatur dalam Surat Al-Baqarah ayat 229. Perceraian yang dibatasi merupakan syariat luar biasa yang mengandung semangat pemulihan hak kemanusiaan perempuan di tengah pasungan budaya partriarki Arab yang tidak memberikan jalan keluar dari tindakan toksik suami Arab Jahiliyah. Dalam Islam, perceraian dibatasi dua kali sehingga suami tidak bisa merujuk setelah talak ketiga.
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ
Artinya, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Surat Al-Baqarah ayat 229).
Namun demikian, perceraian merupakan jalan terakhir yang sebenarnya tidak dianjurkan dalam penyelesaian sengketa rumah tangga. Rasulullah saw mengatakan bahwa talak merupakan jalan yang tidak disukai oleh Allah swt sebagai penyelesaian konflik pasangan suami istri.
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ اَلطَّلَاقُ
Artinya: “Halal yang paling dibenci oleh Allah ialah talak.”
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Larangan Allah diyakini oleh para ulama mengandung mafsadat, mudharat, dan keburukan baik yang disebutkan secara lugas maupun tidak disebutkan. Mafsadat dari larangan Allah diyakini dapat menimpa pelakunya atau bukan pelakunya.
Perceraian sebagai salah satu yang dibenci dalam agama jika dinalar dapat mendatangkan dampak buruk terhadap pasangan suami dan istri, anak, dan juga keluarga besar. Selain dampak domestik, perceraian menjadi salah satu akar masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2024 saja, terjadi lebih dari 394 ribu kasus perceraian di Indonesia. Yang lebih mengejutkan, lebih dari 300 ribu kasus atau sekitar 78 persen di antaranya adalah cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sedangkan yang diajukan oleh suami, atau cerai talak, jumlahnya sekitar 86 ribu kasus. Angka ini menunjukkan betapa perceraian sudah menjadi masalah sosial yang besar di tengah masyarakat kita.
Perceraian jelas membawa trauma psikis, tekanan mental, kecemasan, kegamangan bagi pasangan suami dan istri yang memilih untuk berpisah. Perceraian juga melahirkan luka mendalam, kesedihan, kebingungan, depresi, serta tindakan agresif pada anak.
Perceraian berimbas panjang pada karier pasangan suami dan istri yang berpisah, capaian prestasi pendidikan anak ke depan, dan kehidupan serta hubungan sosial keluarga inti tersebut di masyarakat. Oleh karena itu, tidak heran kalau Islam meski membuka pintu bagi jalan perceraian tetapi juga tidak merekomendasikannya.
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Bagi ulama, perceraian memang jalan keluar yang terbuka dalam Islam. Hanya saja perceraian bukan jalan terbaik dalam penyelesaian konflik pasangan suami istri. Perceraian tidak direkomendasikan untuk mengakhiri sengketa dan konflik yang terjadi dalam rumah tangga. Oleh karena pintu perceraian hanya dibuka sedikit dalam Islam kalau bukan ditutup rapat.
Tidak pernah ada hukum tunggal perihal perceraian. Pada kondisi yang memang sulit dipertahankan dan dengan alasan yang dapat diterima, perceraian diperbolehkan (mubah) meski dengan sangat disesalkan. Tetapi pada satu kondisi perceraian sangat dilarang (diharamkan).
Imam Ibnu Qudamah mengatakan:
أنَّه محرَّمٌ؛ لأنَّهُ ضَررٌ بنَفسِه وزوجَتِه وإعدامٌ للمَصلَحةِ الحاصِلةِ لهُمَا مِنْ غَيرِ حاجةٍ إليهِ، فكانَ حَرامًا كإِتلافِ المالِ
Artinya: “Talak dilarang karena membawa dampak mudharat baginya dan bagi istrinya serta melenyapkan kemaslahatan yang didapatkan oleh keduanya tanpa ada hajat tertentu maka itu haram seperti melenyapkan harta.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni).
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Kita berharap semoga Allah menjauhkan kita semua dari sebab-sebab yang dapat menyebabkan perceraian. Kita berdoa semoga Allah memelihara semangat kita dalam menjaga keutuhan rumah tangga karena kekuatan sebuah masyarakat dan bangsa secara makro berawal dari keutuhan rumah tangga secara mikro itu sendiri.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَلَّ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِتِّحَادِ وَاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ الْمَتِيْنِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، إِيَّاهُ نَعْبُدُ وَإِيَّاُه نَسْتَعِيْنُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَلْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. اِتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَسَارِعُوْا إِلَى مَغْفِرَةِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا .. وَصَلَّى الله عَلَى سَيِّدَنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِوَالْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْاَمْوَاتْ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَ نَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ، رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
H. Alhafiz Kurniawan M.Hum, Redaktur Eksekutif Keislaman NU Online, Penyuluh Agama Islam Jakarta Selatan, dan Wakil Sekretaris LBM PBNU.
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
3
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
4
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
Terkini
Lihat Semua