Khutbah

Khutbah Jumat: Pesan Perdamaian dalam Piagam Madinah

Kam, 9 November 2023 | 17:00 WIB

Khutbah Jumat: Pesan Perdamaian dalam Piagam Madinah

Khutbah Jumat Piagam Madinah Perdamaian. (Foto ilustrasi: Freepik)

Piagam Madinah, atau dikenal juga sebagai Konstitusi Madinah, merupakan dokumen perjanjian yang disusun oleh Nabi Muhammad saw pada tahun 622 M. Perjanjian ini bertujuan untuk menyatukan kaum Muslim dan Yahudi di Madinah serta menciptakan perdamaian dan stabilitas di kota Yatsrib.


Untuk itu Khutbah Jumat ini berjudul: "Khutbah Jumat; Pesan Perdamaian dalam Piagam Madinah." Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini (pada tampilan desktop). Semoga bermanfaat!



Khutbah I


الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى; يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ


Hadirin Pendengar Khutbah Jumat yang Mulia

Puji dan syukur pada Allah swt, yang telah memberikan kita kesempatan dan kesehatan, sehingga bisa melaksanakan shalat Jumat berjamaah. Shalawat dan salam pada Rasulullah saw, yang akan mengantarkan kita pada syafaatnya kelak. 


Selanjutnya, kita dianjurkan untuk bertakwa kepada Allah. Pasalnya, hanya takwa dan iman yang menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat kelak. 


Hadirin, jamaah Jumat yang mulia

Setelah Nabi Hijrah ke negeri Madinah [Yatsrib], Nabi kemudian membangun masyarakat yang baru. Sejatinya, masyarakat yang dibangun oleh Nabi Muhammad di Madinah merupakan masyarakat yang unik. Masyarakat ini terdiri dari berbagai macam suku, ras, budaya, kepercayaan dan agama. Namun, mereka dapat hidup berdampingan dengan damai dan tenteram. 


Nabi Muhammad membangun masyarakat Madinah dengan berlandaskan pada tali kepentingan dan cita-cita bersama. Tali kepentingan ini tercermin dalam Piagam Madinah, yang merupakan perjanjian antara Nabi Muhammad saw dengan berbagai suku dan kelompok di Madinah. Piagam Madinah menetapkan bahwa semua warga Madinah, baik Muslim, Yahudi, maupun Pagan, adalah satu umat yang harus saling melindungi dan menjaga perdamaian.


Hadirin, jamaah Jumat yang mulia

Piagam Madinah lahir pada tahun 622 M, setelah Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya hijrah dari Makkah ke Madinah. Pada saat itu, Madinah merupakan sebuah kota multikultural yang dihuni oleh berbagai suku dan agama, termasuk umat Islam, Yahudi, dan Pagan. Nabi Muhammad saw menyadari bahwa untuk membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera, diperlukan sebuah kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh semua pihak.


Sejatinya, Piagam Madinah merupakan sebuah dokumen penting dalam sejarah Islam. Piagam ini merupakan konstitusi pertama dalam Islam yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Piagam ini juga merupakan bukti bahwa Nabi Muhammad saw adalah seorang pemimpin yang bijaksana dan visioner.


Piagam Madinah memiliki 47 pasal penting yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Madinah, termasuk hak dan kewajiban individu, sistem hukum, dan hubungan antar-kelompok. Namun, dari semua poin tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi inti Piagam Madinah, yaitu persatuan dan perdamaian.


Hadirin, jamaah Jumat yang mulia

Persatuan merupakan salah satu prinsip utama yang ditekankan dalam Piagam Madinah. Perjanjian ini menekankan bahwa kaum Muslim dan Yahudi di Madinah harus hidup bersatu sebagai satu komunitas. Mereka harus saling menghormati, bekerja sama, dan saling membantu dalam menghadapi tantangan bersama.


Persatuan ini sangat penting untuk diwujudkan mengingat kondisi Madinah pada saat itu. Madinah merupakan kota yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk kaum Muslim, Yahudi, dan Pagan. Keberagaman ini dapat menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan baik. 


Pentingnya, persatuan itu terlihat pada pasal 1-10, 23-35, 39- 42, ditekankan dengan ditetapkannya Madinah sebagai satu kesatuan masyarakat yang utuh, tanpa memandang perbedaan agama, suku, atau golongan. Pada pasal 26-34 tercatat bahwa:


Kaum Yahudi dari bani Auf, Najjar, Harts, Sa’idah, Jusyam, diperlakukan sama dengan Yahudi dari bani-bani lainnya. Kecuali orang yang berbuat kekacauan dan kejahatan, maka ganjaran dari perbuatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya,”. 


Hadirin, jamaah Jumat yang mulia

Sementara itu, di sisi lain, Piagam Madinah juga menekankan pentingnya tentang perdamaian. Sejatinya, Piagam Madinah merupakan tujuan utama di Piagam Madinah. Hal itu terlihat dari pasal 45 sampai 46 yang menekankan pentingnya perdamaian. Perjanjian ini dibuat untuk mengakhiri konflik dan kekerasan yang terjadi di Madinah. Nabi Muhammad saw menyadari bahwa perdamaian merupakan syarat mutlak untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.


Hal itu terlihat dalam Pasal 45:


وَإِذَا دُعُوا إِلَى صُلْحٍ يُصَالِحُونَهُ (وَيَلْبَسُونَهُ) فَإِنَّهُمْ يُصَالِحُونَهُ وَيَلْبَسُونَهُ وَإِنَّهُمْ إِذَا دُعُوا إِلَى مِثْلِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَهُمْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِلَّا مَنْ حَارَبَ فِي الدِّينِ عَلَى كُلِّ أَنْسَاسٍ حِصَّتُهُ مِنْ جَانِبِهِ الَّذِي قَبْلَهُ.


Artinya; "Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya."


Dengan demikian, pasal ini merupakan salah satu dasar hukum yang mengatur tentang perdamaian dan toleransi dalam Islam. Pasal ini mengatur tentang kewajiban untuk berdamai. Jika salah satu pihak diajak untuk berdamai, maka pihak tersebut harus menerimanya. Hal ini berlaku bagi semua pihak yang terikat dalam Piagam Madinah, termasuk kaum Muhajirin, Anshar, kaum Pagan, dan orang-orang Yahudi.


Hadirin Jamaah Jumat yang Mulia

Lebih jauh lagi, pasal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berdamai dan saling menghormati, bahkan dengan orang-orang yang berbeda agama sekalipun. Pasal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan perdamaian dan toleransi. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu membuka diri untuk berdamai dengan orang lain, termasuk dengan orang-orang yang berbeda agama.


Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam Q.S an-Nisa [4] ayat 114;


 لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا


Artinya; "Tidak ada kebaikan pada banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali (pada pembicaraan rahasia) orang yang menyuruh bersedekah, (berbuat) kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Siapa yang berbuat demikian karena mencari rida Allah kelak Kami anugerahkan kepadanya pahala yang sangat besar."


Menurut Abu Ja'far Ibnu Jarir at-Thabari, dalam Tafsir Jami' al-Bayan, jilid 9 halaman 202, ayat ini berisi perintah Allah untuk mendamaikan manusia, yaitu orang yang berselisih atau bertikai. Cara mendamaikan mereka adalah dengan cara yang diizinkan oleh Allah, yaitu dengan cara yang baik dan damai. Tujuannya  agar mereka yang bertikai kembali kepada persaudaraan dan persatuan.


أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ، وَهُوَ الْإِصْلَاحُ بَيْنَ الْمُتَبَايِنِينَ أَوِ الْمُخَاصِمِينَ، بِمَا أَبَاحَ اللَّهُ الْإِصْلَاحَ بَيْنَهُمَا لِيَرْجِعَا إِلَى مَا فِيهِ الْأُلْفَةُ وَاجْتِمَاعُ الْكَلِمَةِ، عَلَى مَا أَذِنَ اللَّهُ وَأَمَرَ بِهِ


Artinya; "[atau mendamaikan manusia], yaitu mendamaikan orang yang berselisih atau bertikai, dengan cara yang diizinkan oleh Allah untuk mendamaikan mereka, agar mereka kembali kepada apa yang di dalamnya terdapat persaudaraan dan persatuan, sesuai dengan apa yang diizinkan oleh Allah dan diperintahkan-Nya."


Terakhir, sejatinya, isi dan kandungan Piagam Madinah tidak hanya sebatas memperhatikan kemaslahatan kaum Muslimin, akan tetapi juga memperhatikan kemaslahatan masyarakat non-Muslim.  Piagam Madinah menetapkan bahwa semua penduduk Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim, memiliki hak dan kewajiban yang sama. 


Warga Madinah bebas memeluk agama dan kepercayaan, pun bebas beribadah sesuai dengan keyakinan mereka dan memiliki hak untuk membela diri. Piagam ini juga menetapkan bahwa semua penduduk Madinah harus saling membantu dan membela dalam menghadapi ancaman dari luar. Pun harus bersama-sama mewujudkan persatuan dan perdamaian.


بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ، فَاعْتَبِرُوْا يَآ أُوْلِى اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.!


Khutbah II


الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى. فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: (وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْر(ِ. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian keislaman, tinggal di Ciputat