Marital Rape dalam Perspektif Islam: Kekerasan yang Bertentangan dengan Tujuan Pernikahan
NU Online · Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB
Azmi Abubakar
Kolumnis
Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang disebut mitsaaqan ghalizha, atau perjanjian agung nan berat. Ikatan ini dibangun di atas fondasi mawaddah (cinta yang mendalam), rahmah (kasih sayang), dan sakinah (ketenangan jiwa). Tujuannya adalah menghadirkan rumah tangga yang menjadi tempat bernaung, saling menjaga, dan memberi ketenteraman.
Namun, dalam realitas kehidupan, ikatan suci ini tidak jarang ternodai oleh perilaku yang bertentangan dengan prinsip luhur pernikahan. Salah satunya adalah kekerasan seksual dalam rumah tangga (marital rape).
Marital rape merujuk pada pemaksaan hubungan seksual oleh salah satu pasangan, umumnya suami terhadap istri, tanpa adanya persetujuan yang tulus. Tindakan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi kesehatan mental dan spiritual korban. Pada hakikatnya, pemerkosaan adalah paksaan dalam aktivitas seksual tanpa kerelaan dan tanpa mempertimbangkan kondisi pasangan, sehingga meniadakan hak dan martabatnya.
Fenomena ini jelas bertolak belakang dengan tujuan pernikahan sebagai ikatan suci. Akad nikah didirikan atas dasar kerelaan, cinta, dan ketenangan. Islam memerintahkan suami istri untuk bergaul dengan baik, melarang segala bentuk kezaliman, serta menegaskan hak-hak istri atas rasa aman dan perlindungan. Dengan demikian, pemaksaan seksual dalam pernikahan tidak sejalan dengan jiwa maupun tujuan syariat Islam.
Sejak awal, Islam telah mengangkat martabat perempuan dari posisi rentan pada masa Jahiliyah menjadi pribadi yang bermartabat dan memiliki hak-hak yang harus dihormati. Syariat Islam yang sempurna menegakkan prinsip penolakan terhadap segala bentuk paksaan, penindasan, dan kekerasan, termasuk di dalam rumah tangga, yang seharusnya menjadi tempat penuh kasih dan kedamaian.
Salah satu prinsip utama adalah kerelaan dan kelembutan. Islam menekankan pentingnya kerelaan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan intim suami istri. Allah SWT menegaskan hal ini dalam firman-Nya pada Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
Imam Ar Razi menjelaskan tentang ayat ini:
قوله : ( وجعل بينكم مودة ورحمة ) فيه أقوال ، قال بعضهم : مودة بالمجامعة ورحمة بالولد تمسكا بقوله تعالى : ( ذكر رحمة ربك عبده زكريا ) [ مريم : 2 ]
Artinya, “Imam Ar-Razi dalam Tafsir Kabir menjelaskan makna firman Allah dalam Surah Ar-Rum ayat 21: 'Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih sayang dan belas kasihan'. Beliau menyebutkan beberapa pendapat ulama mengenai hal ini. Ada yang menafsirkan bahwa kasih sayang diwujudkan melalui hubungan suami istri, sedangkan belas kasihan melalui keberadaan anak-anak. Sebagai rujukan, beliau mengutip firman Allah Ta'ala: '(Ingatlah) rahmat Tuhanmu kepada hamba-Nya Zakariya'. (QS. Maryam: 2),” (Tafsir Kabir, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004, Jilid XXV, h. 97).
Dari sini dapat dipahami bahwa hubungan intim dalam pernikahan sejatinya merupakan ekspresi cinta dan kasih sayang. Pemaksaan dalam hubungan tersebut justru menghancurkan tujuan mulia itu. Hasilnya bukan lagi ketenangan, melainkan ketakutan; bukan lagi cinta dan kasih sayang, melainkan penderitaan. Kekerasan seksual menggantikan ketenteraman dengan kecemasan, keintiman dengan trauma, dan kepercayaan dengan pengkhianatan.
Selain itu, Rasulullah SAWs ebagai teladan terbaik bagi umat manusia, senantiasa menekankan pentingnya mu‘asyarah bil ma‘ruf (bergaul dengan baik) dalam kehidupan rumah tangga. Beliau bersabda sebagaimana diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA dalam Faidhul Qadir (no. 4100):
خيركم خيركم لأهله؛ وأنا خيركم لأهلي
Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap istriku."
Imam Al-Munawi menegaskan kembali makna hadits tentang akhlak Rasulullah SAW terhadap keluarganya. Beliau menukil:
وكان أحسن الناس عشرة لهم
Artinya, “Dia adalah orang terbaik dalam memperlakukan mereka dengan baik,” (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma‘rifah, tt], jilid III, h. 495).
Dari sini jelas bahwa memaksa hubungan seksual tanpa menghiraukan kondisi fisik, psikis, ataupun kerelaan istri, sama sekali bukan bentuk pergaulan yang baik. Tindakan demikian merendahkan martabat istri sebagai pasangan, menjadikannya sekadar objek, dan menghilangkan esensi saling menghormati yang sangat ditekankan dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri melarang kekerasan fisik maupun verbal yang merendahkan kedudukan istri.
Prinsip Larangan Kezaliman dalam Islam
Islam secara tegas mengharamkan kezaliman dalam bentuk apa pun. Memaksa seseorang melakukan sesuatu yang tidak ia kehendaki, terlebih menyangkut tubuh dan privasi yang paling dalam, adalah bentuk kezaliman. Kekerasan seksual dalam pernikahan termasuk perbuatan aniaya yang bertentangan dengan perintah Allah SWT, karena melukai fisik sekaligus jiwa korban. Tubuh seorang istri adalah amanah yang harus dijaga dan dihormati, bukan objek pemuas nafsu yang boleh dieksploitasi.
Selain itu, Islam memberikan hak-hak jelas bagi istri, termasuk hak atas keamanan fisik dan psikis. Jika seorang istri merasa tertekan, takut, atau bahkan trauma akibat paksaan seksual, maka hak-haknya telah dilanggar secara nyata.
Rasulullah SAW memperingatkan dengan hadits yang sangat jelas:
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ إِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا. متفق عليه
Artinya, “Berwasiatlah kebaikan terhadap kaum wanita; karena wanita tercipta dari tulang rusuk. Sesungguhnya tulang rusuk yang paling atas adalah yang paling bengkok. Jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan tetap bengkok. Maka berwasiatlah kebaikan kepada kaum wanita,” (An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, [Qatar, Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah, tt], Jilid IX, hlm. 289, no. 9292).
Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir menekankan esensi hadits ini dengan ucapannya:
وأحسنوا عشرتهن
Artinya, “Perlakukanlah mereka dengan baik,” (Faidhul Qadir, Jilid I, hlm. 503).
Dari sini semakin jelas bahwa prinsip kesetaraan hak dan kewajiban dalam pernikahan harus dijalankan dengan cara yang baik dan adil, bukan dengan paksaan. Hak istri untuk merasa aman dan dihormati adalah bagian integral dari pernikahan yang Islami.
Dampak Kesehatan Fisik dan Emosional Akibat Marital Rape
Korban dapat mengalami cedera fisik berupa robekan, memar, luka pada organ intim, hingga patah tulang bila kekerasan sangat parah. Trauma fisik ini bisa menimbulkan rasa sakit akut maupun nyeri kronis pada panggul, bahkan gangguan pencernaan jangka panjang. Risiko infeksi menular seksual (IMS) juga meningkat signifikan.
Secara psikologis, korban berisiko mengalami trauma berat seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Gejalanya meliputi kilas balik peristiwa traumatis, mimpi buruk, kecemasan berlebihan, hingga penghindaran terhadap situasi yang mengingatkan pada trauma.
Selain itu, depresi, rasa putus asa, serangan panik, dan gangguan tidur (insomnia atau hipersomnia) sering muncul. Korban kerap merasa dirinya kotor, tidak berharga, atau bahkan bersalah atas apa yang menimpanya, yang pada akhirnya menurunkan harga diri dan rasa percaya diri secara signifikan. Dampak berikutnya adalah rusaknya hubungan pernikahan; kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi rumah tangga hancur berkeping-keping, sehingga menghambat terciptanya intimasi yang sehat di masa depan.
Islam Menolak Segala Bentuk Kekerasan
Islam dengan tegas menjunjung kasih sayang, kerelaan, dan keadilan dalam pernikahan. Kekerasan seksual, termasuk marital rape, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip ini. Ia bukan hanya bentuk kezaliman, tetapi juga merusak fitrah manusia dan esensi sakral pernikahan.
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari mengutip pendapat Imam Syafi‘i:
أنه غير جائز لأحد ضرب أحد من الناس، ولا أذاه إلا بالحق؛ لقول الله تعالى: {والذين يؤذون المؤمنين والمؤمنات بغير ما اكتسبوا فقد احتملوا بهتانًا وإثمًا مبينًا} [الأحزاب:58]، سواء كان المضروب امرأة وضاربها زوجها
Artinya, “Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk memukul orang lain atau menyakitinya kecuali dengan alasan yang benar. Sebab Allah berfirman: {Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa alasan yang jelas, maka mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata} (QS. Al-Ahzab: 58). Hal ini berlaku baik jika yang dipukul itu seorang wanita, maupun pelakunya adalah suaminya,” (Fathul Bari, jilid IX, hlm. 213).
Dengan demikian, jelas bahwa Islam tidak menoleransi perlakuan sewenang-wenang terhadap istri. Kekerasan dalam bentuk apa pun membawa kemudaratan dan menjauhkan rumah tangga dari kebahagiaan.
Marital rape adalah realitas pahit yang bertentangan dengan ajaran Islam serta membahayakan kesehatan fisik dan psikis. Edukasi menjadi langkah awal penting untuk melindungi martabat setiap pasangan dan mewujudkan rumah tangga yang benar-benar sakinah, mawaddah, dan rahmah, berdiri di atas cinta dan kerelaan, bukan paksaan dan kekerasan. Wallahu a'lam.
Ustadz Azmi Abubakar, Penyuluh Agama Islam Asal Aceh.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
5
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
6
Bahas Konflik Iran, Ketum PBNU Lanjutkan Safari Diplomatik ke Dubes China
Terkini
Lihat Semua