Banyak Anak Banyak Rezeki atau Beban? Ini Pandangan Islam yang Seimbang
NU Online · Jumat, 17 April 2026 | 21:00 WIB
Bushiri
Kolumnis
Dalam beberapa tahun terakhir, ruang media sosial kerap berubah menjadi arena silang pendapat tentang keluarga dengan jumlah anak yang besar. Di satu sisi, masih dijumpai pandangan yang menggaungkan slogan “banyak anak banyak rezeki” sebagai cerminan optimisme dan keyakinan atas keluasan karunia Tuhan.
Namun di sisi lain, muncul pula arus penilaian kritis yang cenderung memandang keluarga besar sebagai beban sosial, bahkan simbol ketidaksiapan ekonomi di tengah tekanan hidup yang kian kompleks.
Perdebatan ini tidak lahir dari ruang kosong. Realitas ekonomi hari ini ditandai oleh kenaikan biaya hidup, inflasi yang tidak selalu sejalan dengan pertumbuhan pendapatan, serta tantangan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, telah membentuk cara pandang baru masyarakat terhadap makna dan tanggung jawab dalam berkeluarga.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan yang semakin relevan: bagaimana seharusnya kita memaknai jumlah anak yang ideal di tengah tekanan ekonomi yang nyata? Apakah slogan “banyak anak banyak rezeki” masih cukup memadai sebagai prinsip hidup, ataukah perencanaan kelahiran melalui program Keluarga Berencana (KB) justru merupakan bagian dari ikhtiar etis dan tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan keluarga?
Tulisan ini akan membedah bagaimana perspektif Islam dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam mendudukkan perkara ini.
Islam dan Ikhtiar Perencanaan Keluarga
Dalam perspektif Islam, pembahasan tentang jumlah keturunan tidak dapat dilepaskan dari prinsip keseimbangan antara keyakinan kepada Allah dan tanggung jawab manusia dalam mengelola kehidupan.
Islam tidak menafikan pentingnya ikhtiar dalam merencanakan keluarga, terutama ketika dihadapkan pada kondisi sosial-ekonomi yang menuntut kehati-hatian. Perencanaan ini bukan semata persoalan angka, tetapi berkaitan dengan kemampuan orang tua dalam memenuhi hak-hak dasar anak: gizi, pendidikan, dan perlindungan yang layak.
Lebih jauh, pengaturan jumlah anak dalam sebuah keluarga tidak dapat dilepaskan dari pembacaan yang jernih terhadap realitas sosial Indonesia saat ini. Di tengah kondisi masyarakat yang sebagian besar masih berjuang di bawah bayang-bayang kemiskinan struktural, pengaturan kelahiran menjadi instrumen krusial untuk menjaga keseimbangan ekonomi domestik.
Kita harus menyadari bahwa kurangnya kontrol terhadap jumlah anak pada keluarga yang hidup dalam keterbatasan sering kali memperparah beban pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
Realitas ini kian rumit oleh ketimpangan sistem ketika lonjakan jumlah penduduk yang tidak dibarengi dengan ketersediaan lapangan kerja yang memadai, tingkat upah yang masih jauh dari standar hidup layak, serta sulitnya akses masyarakat bawah terhadap modal usaha dan pendidikan berkualitas.
Dalam lanskap ekonomi yang ekstrem seperti ini, perencanaan keluarga menjadi langkah yang logis demi menjaga martabat dan kemaslahatan keluarga agar tidak kian terperosok dalam jerat kemiskinan yang lebih ekstrem.
Perspektif ini sejalan dengan argumentasi Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran akan kesulitan ekonomi akibat banyaknya tanggungan anak adalah alasan legal dan rasional yang dibenarkan syariat untuk melakukan pengaturan kelahiran melalui cara yang legal.
Imam Al-Ghazali menjelaskan:
الثالثة الخوف من كثرة الحرج بسبب كثرة الأولاد والاحتراز من الحاجة إلى التعب في الكسب ودخول مداخل السوء وهذا أيضا غير منهي عنه فإن قلة الحرج معين على الدين
Artinya, “Faktor ketiga, kekhawatiran terhadap kesulitan karena banyak anak dan antisipasi terhadap kebutuhan effort lebih dalam usaha penghidupan, serta antisipasi agar tidak terpaksa masuk ke jalan-jalan gelap kehidupan. ‘azal dengan alasan ini juga tidak dilarang secara syariat karena sedikit kesulitan membantu kita dalam menjaga agama,” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Fikr: 2009 M/1429-1430 H], juz II, halaman 59).
Dalam konteks Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) telah memberikan respons keagamaan yang sangat kontekstual terkait isu ini. Melalui keputusan Munas dan Konbes pada tahun 1960, pengaturan kelahiran dipandang melalui kacamata maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat), yakni untuk melindungi keselamatan jiwa, akal, dan keturunan.
Meskipun secara asal mencegah kelahiran memiliki hukum makruh, namun hukum tersebut dapat bergeser menjadi boleh atau dianjurkan ketika dihadapkan pada ancaman kesulitan yang nyata (dharurat atau hajah).
Hal ini didasarkan pada klasifikasi hukum yang ditetapkan dalam putusan forum tersebut:
Pertama, KB dengan ‘azl (mengeluarkan mani di luar rahim) atau menggunakan alat yang mencegah mani mencapai rahim, seperti kondom, dihukumi makruh. Termasuk juga penggunaan obat untuk menjarangkan kehamilan.
Kedua, KB dengan cara menghentikan atau memutus secara total kehamilan maka dihukumi haram.
Ketiga, KB dihukumi boleh jika jumlah kehamilan berpotensi menimbulkan bahaya bagi ibu atau anak, berdasarkan pertimbangan ahli.
Pandangan NU ini mengacu pada kaidah fiqih, ketika ada dua bahaya yang saling mengancam, yang lebih besar dihindari dengan mengambil langkah yang paling ringan bahayanya, dalam menghadapi situasi dilematis antara idealisme agama dan realitas pahit ekonomi:
وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية: إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضرارا بارتكاب أخفهما مفسدة
Artinya: “Dan ketika dharurat maka sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”. (As-Suyuthi, al-Asybah wa An-Nadzair, [Beirut, Darul Fikr: 1983], halaman 87)
Antara Stigma, Realitas, dan Tanggung Jawab Sosial
Di tengah perdebatan ini, kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada cara pandang yang menyederhanakan. Keluarga dengan jumlah anak yang banyak tidak dapat serta-merta dinilai sebagai tidak bertanggung jawab, sebagaimana keluarga dengan anak sedikit juga tidak otomatis lebih ideal.
Yang lebih penting adalah bagaimana setiap keluarga, dalam kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda-beda, tetap mampu menjalankan tanggung jawabnya secara proporsional, adil, dan bermartabat.
Dalam perspektif ini, perencanaan keluarga dalam bingkai Keluarga Berencana tidak semestinya dibaca sebagai sikap pesimis terhadap rezeki. Ia lebih tepat dipahami sebagai bagian dari ikhtiar manusia dalam mengelola amanah kehidupan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dengan demikian, pilihan untuk mengatur jarak maupun jumlah kelahiran di masa kini tidak dapat disederhanakan sebagai soal kurangnya tawakal. Sebaliknya, ia dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral dan sosial agar setiap anak yang lahir benar-benar mendapatkan hak-haknya secara layak, mulai dari kecukupan gizi, perhatian pengasuhan, hingga akses pendidikan yang memadai.
Namun demikian, tanggung jawab ini tidak semestinya dipikul oleh keluarga semata. Stigma terhadap keluarga besar tidak akan selesai hanya dengan perdebatan di ruang digital, jika akar persoalan sosial dan ekonominya tidak disentuh secara serius.
Karena itu, diskursus ini juga semestinya menjadi pengingat bagi negara untuk hadir lebih kuat dan lebih adil dalam melihat realitas masyarakat bawah. Negara memiliki kewajiban untuk memperbaiki struktur ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta memastikan upah yang layak bagi warganya.
Tanpa pembenahan pada akar persoalan kemiskinan struktural, kebijakan Keluarga Berencana dikhawatirkan hanya akan dipahami sebagai beban moral tambahan bagi sebagian masyarakat, bukan sebagai bagian dari ikhtiar bersama menuju kemaslahatan yang lebih luas.
------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Menata Niat dalam Bekerja agar Bernilai Ibadah di Sisi Allah
4
Kader NasDem Demo, Redaksi Tempo Tegaskan Pemberitaan Sesuai Kode Etik
5
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
6
PBNU Resmikan 27 SPPG di Pesantren Lirboyo
Terkini
Lihat Semua