Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali sendiri ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.
Definisi tersebut senada dengan pernyataan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji โala Madzhab al-Imam al-Syรขfiโi (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 60:
ุงูููุงูุฉ ูู ุงููุบุฉ: ุชุฃุชู ุจู
ุนูู ุงูู
ุญุจุฉ ูุงููุตุฑุฉ. โฆูุงูููุงูุฉ ูู ุงูุดุฑุน: ูู ุชูููุฐ ุงูููู ุนูู ุงูุบูุฑุ ูุงูุฅุดุฑุงู ุนูู ุดุคููู
โPerwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolonganโฆperwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannyaโ
Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Imam Abu Sujaโ dalam Matan al-Ghรขyah wa Taqrรฎb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskannya sebagai berikut:
ูุฃููู ุงูููุงุฉ ุงูุฃุจ ุซู
ุงูุฌุฏ ุฃุจู ุงูุฃุจ ุซู
ุงูุฃุฎ ููุฃุจ ูุงูุฃู
ุซู
ุงูุฃุฎ ููุฃุจ ุซู
ุงุจู ุงูุฃุฎ ููุฃุจ ูุงูุฃู
ุซู
ุงุจู ุงูุฃุฎ ููุฃุจ ุซู
ุงูุนู
ุซู
ุงุจูู ุนูู ูุฐุง ุงูุชุฑุชูุจ ูุฅุฐุง ุนุฏู
ุช ุงูุนุตุจุงุช ูโฆุงูุญุงูู
โWali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris โashabah, makaโฆhakim.โ
Dari penjelasanย di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali adalah para pewaris โashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Sujak itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:
- Ayah
- Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
- Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
- Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
- Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Jawa: pak de), ataupun lebih muda (Jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka.
- Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Jika ternyata keenam pihak keluargaย di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali ialah wali hakim.
Syarat Wali dan Saksi
Tidak sembarang orang bisa menjadi wali dan saksi dalam pernikahan. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dikutip pula dari Imam Abu Sujaโ dalam Matan al-Ghรขyah wa Taqrรฎb:
ูููุชูุฑ ุงูููู ูุงูุดุงูุฏุงู ุฅูู ุณุชุฉ ุดุฑุงุฆุท: ุงูุฅุณูุงู
ูุงูุจููุบ ูุงูุนูู ูุงูุญุฑูุฉ ูุงูุฐููุฑุฉ ูุงูุนุฏุงูุฉ
โWali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adilโ.
Dari pemaparan di atas, bisa kita pahami bahwa wali dan dua orang saksi dalam pernikahan harus memiliki 6 persyaratan sebagai berikut:
Pertama, Islam. Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama islam. Dengan demikian apabila wali tersebut kafir, maka pernikahan tidak akan sah, kecuali dalam beberapa kasus yang akan diterangkan di tempat terpisah.
Kedua, baligh. Arti mendasar wali ialah seseorang yang dipasrahi urusan orang lain, yang dalam hal ini adalah perempuan yang akan menikah. Adalah tidak mungkin menyerahkan urusan tersebut pada anak yang masih kecil dan belum baligh. Oleh karena itu syariat mewajibkan wali dan dua orang saksi dalam pernikahan haruslah orang yang sudah baligh
Ketiga, berakal. Berakal di sini pengertiannya sama seperti kriteria โberakalโ dalam bab lainnya semisal bab shalat.
Keempat, lelaki. Dengan persyaratan ini, maka pernikahan dianggap tidak sah apabila wali atau saksi adalah perempuan atau seorang waria yang berkelamin ganda.
Kelima, adil. Adil yang dimaksud di sini ialah sifat seorang muslim yang menjaga diri dan martabatnya. Kebalikan dari adil ialah fasiq.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu aโlam bi shawab.
(Muhammad Ibnu Sahroji)ย ย