Nikah/Keluarga

Jatuhkah Talak via WA, Email, SMS, atau Aplikasi Pesan Lainnya?

Sen, 22 Juli 2019 | 08:00 WIB

Jatuhkah Talak via WA, Email, SMS, atau Aplikasi Pesan Lainnya?

Oleh para ulama fiqih, tulisan talak, seperti “Aku talak engkau,” atau “Aku telah menceraikanmu,” digolongkan sebagai talak kinayah.

Kecanggihan teknologi dalam berkirim file atau data sepertinya kian tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Termasuk dalam berkirim surat atau pesan. Pertanyaannya, bagaimana jika yang dikirimkan adalah surat atau pesan talak? Sahkah talak yang dikirimkan melalui SMS, Whatsapp, Facebook, Twitter, Email, atau aplikasi perpesanan lainnya? Sementara talak identik dengan ucapan, baik ucapan sharih (tegas) maupun ucapan kinayah (sindiran/kiasan)? 

Pertama, tentu harus dilihat terlebih dahulu bagaimana kedudukan tulisan di mata para ulama fiqih, mengingat talak itu sendiri menjadi ranah pembahasan fiqih. Kedua, apakah talak dianggap jatuh jika dituangkan dalam tulisan? Ketiga, barulah dilihat status tulisan talak yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan tersebut. 

Jumhur ulama fiqih menyatakan bahwa tulisan bukanlah ungkapan jelas. Tidak pula bisa dihukumi sebagai ungkapan jelas. Menurut mereka, andai tulisan sama dengan perkataan tentu Allah telah menguatkan Nabi-Nya dengan tulisan. Tulisan hanya bentuk lain dari perkataan yang memiliki sisi kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya. Selain itu, tulisan berbeda dengan perkataan dalam hal menyampaikan pesan kepada si penerima pesan. Memang benar, tulisan sebagai pengganti perkataan, namun seringkali tulisan hanya mewakili sebagian pesannya saja (lihat: al-Mawardi, al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, Beirut: Darul Kutub, 1999, jilid 10, hal. 167). 

Itulah sebabnya Imam al-Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa tulisan dalam hal talak sama dengan ungkapan kinayah (sindiran). Dalam arti, talak melalui tulisan hanya dihukumi jatuh manakala disertai niat. Sebaliknya, bila tidak disertai niat, talaknya tidak jatuh. Contohnya tulisan, “Engkau ditalak” atau tulisan, “Aku telah menalakmu.” 

Menurut al-Mawardi, jika sudah disimpulkan bahwa tulisan talak setara dengan kinayah alias bukan ungkapan sharih, maka keadaan suami yang menuliskan talak tidak terlepas dari tiga keadaan: (1) menulis talak kemudian mengucapkannya, (2) menulis talak disertai dengan meniatinya, dan (3) menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya. 

Jika tulisan itu disertai ucapan, maka jatuhlah talaknya. Sebab, sekalipun tanpa tulisan, ucapan talak sendiri membuat talak menjadi jatuh. Begitu pula jika menggabungkan antara ucapan dengan tulisan, tentunya talak jelas jatuh. 

Sementara tulisan yang disertai niat, perihal jatuhnya ada dua pendapat. Jika dikatakan kinayah, maka talaknya jatuh. Namun jika dikatakan bukan kinayah, tidak jatuh talaknya. Namun, Imam al-Syafi‘i telah memfatwakan: 

وَلَوْ كَتَبَ بِطَلَاقِهَا فَلَا يَكُونُ طَلَاقًا إِلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهُ كَمَا لَا يَكُونُ مَا خَالَفَهُ الصَّرِيحُ طَلَاقًا إِلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهُ

Artinya, “Andai seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal yang berbeda dengan ungkapan sharih (jelas) tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya,” (al-Mawardi, al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, Beirut: Darul Kutub: 1999, jilid 10, hal. 167).

Terakhir, tulisan talak yang tidak diucapkan dan tidak disertai niat, tidak membuat talaknya jatuh. Sebab, boleh jadi sang suami menuliskannya sekadar menceritakan orang lain, mencoba tulisan sendiri, menakut-nakuti istri, dan seterusnya. 
 

Pertanyaannya, bagaimana jika tulisan talak seorang suami kepada istrinya seperti berikut, “Jika tulisanku ini sampai kepadamu, maka engkau tertalak” baik sambil ucapan maupun disertai niat? Maka perlu dilihat ta‘liq-nya, yakni sampainya surat tersebut. Jika tulisan itu tidak sampai, baik karena rusak atau sebab lain, maka talaknya tidak jatuh. Lain halnya jika tulisan itu sekadar terlambat, maka ta‘liq talak tersebut masih ada. Walhasil, jatuhnya talak ditangguhkan sampai tibanya surat tersebut kepada yang bersangkutan. Jika surat itu sampai di tangan penerima dengan baik, maka talaknya jatuh, baik tulisannya dibaca ataupun tidak. Sebab, ta‘liq talak sudah terpenuhi.

Kesimpulannya, oleh para ulama fiqih, tulisan talak, seperti “Aku talak engkau,” atau “Aku telah menceraikanmu,” digolongkan sebagai talak kinayah. Artinya, jika diniati, maka jatuhlah talaknya. Terlebih jika ditulis sambil diucapkan, atau ditulis kemudian diucapkan, maka sudah barang tentu talaknya jatuh. Hal ini tidak ada bedanya dengan surat dan pesan singkat talak yang dikirimkan melalui ponsel, baik dibaca maupun tidak.

Hanya saja ada sedikit perbedaan. Bila talak yang ditulisnya di-ta’liq dengan sampainya surat tersebut, seperti berbunyi “Jika surat ini sampai, engkau tertalak,” maka talaknya tidak jatuh kecuali setelah sampainya surat tersebut di tangan si penerima walaupun tidak dibaca.

Demikian sebagaimana yang disarikan dari penjelasan al-Mawardi dalam kitabnya al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i (Beirut: Darul Kutub, 1999, jilid 10, hal. 167). Wallahu a’lam
 
 
Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.