Ramadhan

Hukum Ludah Tertelan ketika Gusi Berdarah saat Puasa

Rab, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB

Hukum Ludah Tertelan ketika Gusi Berdarah saat Puasa

Ilustrasis puasa. (Foto: NU Online)

Saat menjalankan ibadah puasa terkadang menemukan permasalahan yang berkaitan dengan hal yang dapat membatalkan puasa, seperti menelan air ludah bercampur darah yang keluar dari gusi. Lantas bagaimana hukum menelan air ludah ketika gusi berdarah saat puasa? Apakah membatalkan puasa?

 

Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa

Mengenai hal ini, ulama sepakat bahwa hukum menelan air ludah tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Alasannya karena menelan air ludah adalah suatu tindakan yang tidak dapat dihindari oleh setiap manusia. 

 

Sehingga para ulama mengkategorikan sebagai hal yang ya’tsuru al ihtiraz (sesuatu yang sulit dihindari). 

 

Akan tetapi terdapat 3 syarat yang harus terpenuhi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Majmu’ 

 

وَاِنَّمَا لَا يَفْطُرُ بِثَلاَثَةِ شُرُوْطٍ (اَحَدُهَا) أَنْ يَتَمَحَّضَ الرِّيْقُ فَلَوِ اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ وَتَغَيَّرَ لَوْنُهُ أَفْطَرَ بِابْتِلاَعِهِ سَوَاءٌ كَانَ الْمُغَيِّرُ طَاهِرًا كَمَنْ فَتَلَ خِيْطًا مَصْبُوْغًا تَغَيَّرَ بِهِ رِيْقُهُ أَوْ نَجِسًا كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ

Artinya: “Menelan air ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 syarat, yaitu: Pertama, air ludah yang ditelan adalah ludah yang murni. Sehingga apabila air ludah yang ditelan adalah ludah yang sudah bercampur dengan perkara lain dan berubah warna, baik yang mencampuri air ludah tersebut perkara yang suci atau perkara yang najis seperti gusi yang mengeluarkan darah, maka dapat membatalkan puasa. 

 

Berdasarkan dalil di atas, dapat dipahami bahwa hukum asal menelan air ludah yang murni tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa dengan syarat, di antaranya air ludah yang ditelan adalah air ludah yang tidak tercampur dengan hal lain, baik suci ataupun najis.
Hukum Menelan Ludah Ketika Gusi Berdarah Saat Puasa

 

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan apabila air ludah yang ditelan adalah air ludah yang telah bercampur dengan perkara lain maka dapat membatalkan puasa. 

 

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Khawasyai Syarwani wal ‘Ubadi

 

وَلَوْ ابْتَلَعَ رِيْقَهُ مُتَنَجِّساً ـ كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهٌ، وَلَمْ يَغْسِلْ فَمَّهُ، وَإِنِ ابْيَضَّ رِيْقُهُ ـ اَفْطَرَ

Artinya: “Apabila seseorang menelan air liurnya yang mutanajjis (seperti air liur yang bercampur dengan darah yang keluar dari gusi) maka puasanya menjadi batal.”

 

Walaupun demikian, dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in bahwa seseorang yang sedang mendapat cobaan berupa keluarnya darah dari gusi kemudian darah tersebut bercampur dengan air ludah, maka hukum menelan air ludah tersebut tidak membatalkan puasa. 

 

Karena hal tersebut adalah sesuatu yang sulit untuk dihindari.

 

وَيَظْهَرُ الْعَفْوُ عَمَّنْ اُبْتُلِيَ بِدَمِّ لِثَتِهِ بِحَيْثُ لَا يُمْكِنُهُ الْاِحْتِرَازُ عَنْهُ

Artinya: “Terdapat keringanan (tidak sampai membatalkan puasa) bagi seseorang yang sedang mendapat cobaan berupa gusi yang selalu berdarah sehingga hal tersebut tidak dapat dihindari.”
Adapun batasan “ibtila’ (mendapat cobaan) dijelaskan dalam kitab Khasyiah Jamal yaitu suatu kondisi yang selalu ada dan sulit menghilangkannya
."

 

وَالْمُرَادُ بِالِابْتِلَاءِ بِذَلِكَ أَنْ يَكْثُرَ وُجُودُهُ بِحَيْثُ يَقِلُّ خُلُوُّهُ عَنْهُ

Artinya: “Adapun yang dimaksud dengan “ibtila’” adalah suatu kondisi yang selalu ada dan sulit menghilangkannya.”

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, menelan air ludah yang bercampur dengan darah dari gusi saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, hukum tidak berlaku bagi seseorang yang sedang mendapat cobaan, yaitu gusinya sering berdarah dan sulit untuk menghindari hal tersebut. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Muhammad Ulil Albab, Santri PP Mansajul Ulum dan Mahasiswa IPMAFA​​​​​​​