Ramadhan

Hukum Shalat Tarawih

Rab, 13 Maret 2024 | 18:00 WIB

Hukum Shalat Tarawih

Ilustrasi shalat Tarawih berjamaah. (Foto: NU Online/Suwitno)

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk menghidupkan bulan ini dengan berbagai macam ibadah, salah satunya adalah shalat tarawih. Lantas, bagaimana hukum shalat tarawih itu sendiri? Simak hal terkait hukum shalat tarawih berikut ini.


Asal Mula Istilah Tarawih

Sebelum membahas lebih jauh terkait hukum shalat tarawih, perlu diketahui bahwa alasan di balik penamaan tarawih berasal dari definisinya secara etimologi. Kata tarawih (تَرَاوِيْح) merupakan bentuk plural dari tarwihah (تَرْوِيْحَة) yang memiliki arti istirahat. Dinamakan shalat tarawih karena orang yang melakukan shalat ini beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau istirahat setiap empat rakaat. 

 

Hukum Shalat Tarawih

Adapun hukum shalat tarawih adalah sunnah, berdasarkan hadits Nabi SAW:

 

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ  (متفق عليه) 

Artinya, “Barang siapa yang menghidupkan bulan Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah ta’âlâ) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih).

 

Meskipun dalam hadis di atas tidak disebutkan kata shalat tarawih secara gamblang, namun para ulama sepakat yang dimaksud dengan “qâma ramadhân” atau menghidupkan bulan Ramadhan adalah shalat tarawih. Keterangan ini berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:

 

والمراد بقيام رمضان صلاة التراويح واتفق العلماء على استحبابها

Artinya, “Yang dimaksud dengan menghidupkan bulan Ramadhan adalah shalat tarawih. ulama sepakat akan kesunnahannya” (An Nawawi, Syarh an-Nawawi alâ Muslim, [Beirut: Dâr Kutub al-Islamiyah] juz VI, halaman 35). 

 

Keutamaan Shalat Tarawih

Dengan melaksanakan shalat tarawih, Allah menjanjikan ampunan dosa yang telah dibuat oleh umat Islam. Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai dosa yang diampuni tersebut meliputi dosa besar dan kecil atau hanya dosa kecil. 

 

Menurut al-Imam al-Haramain, dosa yang diampuni hanya dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar diampuni dengan cara bertobat saja. Sedangkan menurut Imam Ibnu al-Mundzir, redaksi “mâ” (dosa) dalam hadits tentang tarawih tersebut termasuk kategori lafadz ‘âm' (kata umum) yang berarti mencakup segala dosa, baik kecil atau besar.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah. Oleh karena itu, sebagai umat Islam marilah kita mengisi bulan Ramadhan ini dengan shalat tarawih dan mengharap ridho Allah swt Allah. Wallahu a’lam.
 
 

Ustadzah Suci Amalia, Pengajar di Ma’had Al-Jami'ah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta