Kultum Ramadhan: Menghindari Pembatal dan Perusak Pahala Puasa
NU Online · Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:00 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolumnis
Puasa adalah ibadah yang istimewa. Dalam sebuah Hadits Qudsi, Allah swt berfirman:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
Artinya; "Setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya."
Pada hadis lain, Nabi juga bersabda banyak orang yang berpuasa justru tidak mendapatkan apa-apa dari sisi Allah. Nabi bersabda;
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إلَّا السَّهَرُ
Artinya, "Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapat pahala puasa kecuali hanya lapar dan hausnya saja. Berapa banyak orang yang bangun malam, tidak mendapat pahala kecuali hanya bangun malamnya saja.” (HR. Imam Hakim)
Dalam menjalankan puasa, sudah tentu kita harus menjaga diri hari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib (Kairo: Mathba’ah Al-Azhariyah Al-Mishriyah, 1886) halaman 26, menjelaskan:
Hal-hal yang membatalkan puasa ada sepuluh:
Pertama dan kedua: Apa saja yang sampai secara sengaja ke dalam lubang/rongga (jauf) yang terbuka, atau yang tidak terbuka seperti sampainya (sesuatu) dari luka di kepala (ma’mumah) ke bagian dalam otak.
Ketiga: Memasukkan cairan (huqnah) ke dalam salah satu dari dua jalan (kemaluan atau dubur). Yaitu obat yang disuntikkan/dimasukkan kepada orang sakit melalui jalan depan (vagina/penis) atau jalan belakang (anus).
Keempat: Muntah dengan sengaja. Jika ia tidak sengaja melakukannya, maka tidak batal puasanya.
Kelima: Persetubuhan (wathi) secara sengaja di dalam kemaluan. Maka orang yang berpuasa tidak batal jika melakukan hubungan intim karena lupa.
Keenam: Inzal (keluar mani) yang disebabkan karena persentuhan kulit (mubasyarah) tanpa jima', baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan dengan tangannya sendiri, atau cara yang tidak haram seperti mengeluarkan dengan tangan istrinya atau budak perempuannya.
Ketujuh hingga terakhir: Haid, nifas, gila, dan murtad. Maka, kapan pun salah satu dari hal-hal tersebut terjadi di tengah-tengah puasa, hal itu akan membatalkan puasa.
Adapun berkaitan dengan hal-hal yang dapat mengosongkan pahala, Rasulullah saw telah mengingatkan dalam hadits riwayat Imam An-Nasa’i dan Ibnu Majah:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْعَ وَالْعَطَشَ
Artinya “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Mengapa hal ini bisa terjadi? Syekh Mulla Ali al-Qari mengutip penjelasan ath-Thibi:
قَالَ الطِّيبِيُّ فَإِنَّ الصَّائِمَ إِذَا لَمْ يَكُنْ مُحْتَسِبًا، أَوْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَنِبًا عَنِ الْفَوَاحِشِ مِنَ الزُّورِ وَالْبُهْتَانِ وَالْغِيبَةِ وَنَحْوِهَا مِنَ الْمَنَاهِي؛ فَلَا حَاصِلَ لَهُ إِلَّا الْجُوعُ وَالْعَطَشُ، وَإِنْ سَقَطَ الْقَضَاءُ
Artinya “At-Thibi berkata: Sesungguhnya orang yang berpuasa, apabila ia tidak mengharap pahala (ikhlas), atau tidak menjauhi perbuatan-perbuatan keji seperti perkataan dusta, fitnah, ghibah (menggunjing), dan larangan-larangan sejenisnya, maka tidak ada hasil baginya kecuali rasa lapar dan haus saja, meskipun ia tidak ada kewajiban mengqadha (mengganti puasa), sebab telah gugur darinya.” (Mirqatul Mafatih Sharh Mishkatul Masabih, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001] juz IV, Halaman 445)
Lebih jauh lagi, Imam Al-Ghazali menjelaskan, ada yang berpendapat bahwa orang yang berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan dahaga adalah orang yang berbuka dengan makanan yang haram. Ada pula yang berpendapat bahwa ia adalah orang yang menahan diri dari makanan yang halal, namun 'memakan' daging sesamanya dengan cara ghibah (menggunjing), padahal ghibah itu haram. Dan ada yang berpendapat bahwa ia adalah orang yang tidak menjaga anggota tubuhnya dari perbuatan dosa. (Ihya’ ‘Ulumiddin, [Semarang: Karya thaha Putra, t.th] juz I, halaman 236)
Secara rinci, Al-Ghazali (Ihya’ ‘Ulumiddin, juz I, halaman 236) menjelaskan bahwa menjaga anggota tubuh dari perbuatan dosa saat puasa dapat dilakukan dengan enam hal.
Pertama: Menjaga Pandangan
Yaitu menahan dan mencegah pandangan agar tidak meluas kepada segala sesuatu yang tercela dan dibenci, serta segala hal yang dapat menyibukkan hati dan melalaikannya dari mengingat Allah swt.
Kedua: Menjaga Lisan
Yaitu menjaga lisan dari perkataan sia-sia, berdusta, menggunjing (ghibah), mengadu domba (namimah), perkataan kotor, kekasaran, pertikaian, serta perdebatan. Hendaknya lisan lebih banyak diam dan disibukkan dengan berdzikir kepada Allah serta membaca Al-Qur'an. Inilah yang disebut dengan puasa lisan.
Ketiga: Menjaga Pendengaran
Mencegah telinga dari mendengarkan segala sesuatu yang dibenci oleh agama. Sebab, setiap apa yang haram diucapkan, maka haram pula didengarkan.
Keempat: Menjaga Anggota Tubuh Lainnya
Mencegah tangan dan kaki dari perbuatan dosa dan hal yang dibenci, serta menjaga perut dari makanan syubhat saat berbuka. Tidak ada artinya puasa jika menahan diri dari makanan halal namun berbuka dengan yang haram.
Kelima: Tidak Berlebihan Saat Berbuka
Hendaknya tidak memperbanyak makanan halal saat berbuka hingga perutnya penuh sesak. Tidak ada wadah yang lebih dibenci Allah Ta'ala daripada perut yang penuh dengan makanan halal.
Keenam: Berada di Antara Khauf (Takut) dan Raja' (Harap)
Setelah berbuka, hendaknya hatinya merasa cemas sekaligus berharap; apakah puasanya diterima sehingga ia termasuk golongan Muqarrabin (orang yang dekat dengan Allah), atau ditolak sehingga ia termasuk golongan orang yang dimurkai. Demikianlah hendaknya sikap seseorang setiap kali selesai melakukan ibadah.
Demikian penjelasan Imam Al-Ghazali tentang enam hal yang harus dilakukan untuk menjaga anggota tubuh dari dosa-dosa saat berpuasa.
Untuk itu, agar puasa kita utuh dan sempurna, kita harus mensinergikan antara puasa lahiriah dan bathiniah dengan meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa sekaligus yang dapat menghilangkan pahala.
Marilah kita memohon kepada Allah agar puasa kita tidak sekadar menjadi ritual menahan lapar, melainkan menjadi sarana transformasi spiritual yang paripurna. Semoga Allah menjaga fisik kita dari hal yang membatalkan, dan menjaga diri kita dari hal yang merusak pahala. Wallahu a’lam.
-------------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.
Terpopuler
1
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
2
Kader NasDem Demo, Redaksi Tempo Tegaskan Pemberitaan Sesuai Kode Etik
3
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
4
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
5
Tanya Jawab Imam Asy’ari dan Kalangan Muktazilah soal Siksa Kubur
6
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
Terkini
Lihat Semua