Ramadhan

Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasa Orang Lansia?

Sen, 11 Maret 2024 | 19:00 WIB

Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasa Orang Lansia?

Ilustrasi lansia. (Foto: NU Online/Suwitno)

Saat Ramadhan tiba, terkadang muncul pertanyaan bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah lanjut usia (lansia). Ada beberapa alasan mengapa pertanyaan ini mencuat, salah satunya adalah karena adanya anggapan bahwa orang lansia, dengan kondisi fisik yang sudah menurun, akan berat untuk menjalankan puasa.

 

Sebagaimana diketahui, kewajiban puasa Ramadhan berlaku kepada seluruh umat Islam yang telah memenuhi kriteria, termasuk orang lansia. Namun demikian, Islam mengenal yang namanya keringanan (rukhshah) dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam menentukan hukum puasa bagi lansia.

 

Di sisi lain, puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang membutuhkan kondisi tubuh yang prima. Hal ini mengingat bahwa orang yang berpuasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari akan menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa.

 

Orang Lansia yang Tidak Wajib Puasa

Dalam tulisan yang dimuat NU Online mengenai kriteria orang lansia yang tidak wajib berpuasa Ramadhan, disebutkan bahwa Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ menjelaskan kriteria orang lansia, sebagaimana berikut:

 

والشيخ) وهو من جاوز الاربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه (إن عجز) كل منهم (عن الصوم) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة (يفطر ويطعم عن كل يوم مدا

Artinya: “Orang tua renta -yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya- jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud” (Syekh Khatib asy-Syirbini, [al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’], juz 2, hal. 397)

 

Melalui hal di atas dapat disimpulkam bahwa kriteria lansia yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan, antara lain;

 

  1. Orang tua renta yang berusia lebih dari 40 tahun,
  2. Wanita tua renta,
  3. Orang yang sakit dan dalam waktu dekat tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
 

Ketiga golongan di atas boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah di kemudian hari sebesar 1 mud perhari sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan

 

Namun demikian, jika di waktu tertentu orang lansia tersebut kembali kuat menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka ia diwajibkan untuk kembali melaksanakan puasa pada hari di mana ia kuat melaksanakan ibadah puasa sampai waktu maghrib. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal.

 

Pertanyaan selanjutnya, apakah lansia yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini wajib membayar (qadha) puasa yang ia tinggalkan? Jawabannya tidak. Hal ini dikarenakan orang lansia tersebut telah menggantinya dengan pembayaran fidyah. Hal ini seperti keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Tuhfah al-Muhtaj.

 

ولو قدر بعد على الصوم لم يلزمه قضاء كما قاله الأكثرون

 

Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001], juz 1, halaman 526)

 

Lantas jika ada orang lansia yang sudah tidak mampu berpuasa dan kebetulan juga tidak mampu untuk membayar fidyah dikarenakan kondisi ekonominya, apa yang seharusnya dilakukan? 

 

Berdasarkan keterangan dari Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa orang tersebut cukup memperbanyak bacaan istighfar. Wallahu a’lam

 

Ahmad Hanan, penerima beasiswa Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2014 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.