Sirah Nabawiyah Merawat Turats Sepanjang Zaman

Logika Ushul Fiqih: Panduan Syekh Ali Jum’ah Memahami Turats

NU Online  ·  Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00 WIB

Logika Ushul Fiqih: Panduan Syekh Ali Jum’ah Memahami Turats

Logika Ushul Fiqih (NUO)

Perdebatan pembaruan turats antara kelompok neotradisional dan progresif terletak pada perspektif yang mereka pakai untuk memahaminya. Kelompok progresif cenderung menggunakan pendekatan sosial historis dan hermeneutika untuk membangun kritik dan evaluasi terhadap turats keislaman. Sementara kelompok neotradisional keberatan dengan pendekatan tersebut. Bagi kelompok ini, pembaruan serta kritik turats harus dibangun di atas metodologi keilmuan yang dirumuskan oleh para ulama sebagai pelaku turats keislaman itu sendiri.
 

Selain itu, kelompok progresif juga dinilai luput dalam menguji praktik-praktik masyarakat yang menyimpang dari prinsip-prinsip turats yang bisa jadi merupakan sebab kemunduran utama bangsa Arab Islam. Alih-alih menguji bagaimana turats diimplementasikan sepanjang sejarah, kelompok progresif langsung berasumsi bahwa masalah utama kemunduran umat terletak pada prinsip mendasar turats keislaman:
 

وَكَانَ الْمَفْرُوضُ عَلَى الْأُسْتَاذِ لَوْ أَرَادَ أَنْ يَلْتَزِمَ بِضَوَابِطِ الْبَحْثِ الْعِلْمِيِّ فِي أَخْطَرِ قَضِيَّةٍ تَمَسُّ حَيَاةَ الْمُسْلِمِينَ، أَنْ يَسْتَثْنِيَ مِنْ هَذَا النَّقْدِ أُصُولَ التُّرَاثِ الَّذِي حَمَّلَهُ مَسْؤُولِيَّةَ تَخَلُّفِ الْمُسْلِمِينَ
 

Artinya, “Seharusnya sang profesor (Hasan Hanafi), jika ia ingin berpegang pada kaidah-kaidah penelitian ilmiah dalam persoalan paling berbahaya yang menyentuh kehidupan kaum Muslimin, mengecualikan dari kritik ini prinsip-prinsip dasar turats yang ia bebani dengan tanggung jawab atas keterbelakangan kaum Muslimin.” (Ahmad At-Tayyeb, at-Turats wat Tajdid: Munaqasyat wa Rudud, [Kairo: Darul Ma’arif, 2017 M], halaman 70).
 

Dari kritik tersebut, tampak bahwa kelompok neotradisional mempunyai dasar asumsi yang bertolak belakang dengan kelompok progresif. Jika kelompok progresif berusaha merombak prinsip-prinsip yang terkandung dalam turats keislaman, kelompok neotradisional justru berusaha mengembalikan pemahaman terhadap prinsip-prinsip tersebut untuk merangsang kebangkitan umat.
 

Logika Ushul Fiqih Sebagai Model

Salah satu dari upaya neotradisionalis dalam memahami turats adalah panduan yang ditulis oleh Syekh Ali Jum’ah dalam bukunya at-Thariq ilat Turats (Kairo: Darul Ifta’ al-Mishriyyah, 2025 M). Dalam buku ini, Syekh Ali Jum’ah menyampaikan pentingnya metodologi dalam membaca turats keislaman yang sudah berumur lebih dari 1400 tahun dengan berbagai macam kompleksitasnya (halaman 37).
 

Ia menegaskan bahwa epistemologi (sumber pengetahuan) dalam tradisi intelektual Islam berkisar antara dua entitas: wahyu dan ‘realitas empiris’ (wujud). Yang dimaksud dengan wujud di sini adalah segala sesuatu yang ada selain wahyu, seperti akal, kebiasaan umum (urf), tradisi lokal (‘adah), pengindraan (hiss), fitrah manusia, dan lain sebagainya (halaman 47). Karena itu, diperlukan penelusuran ilmiah atas metodologi yang digunakan para ulama dalam turats untuk membaca dan mengolah dua poros ini.
 

Dalam kerangka tersebut, Syekh Ali Jumʿah memilih usul fiqih sebagai model utama. Baginya, memahami filsafat dan perangkat metodologis usul fiqih merupakan pintu masuk terbaik untuk menangkap cara ulama menimbang wahyu sekaligus realitas.
 

Ini karena ushul fiqih adalah ilmu yang berlapis-lapis (‘ilm murakkab) yang membutuhkan ilmu-ilmu lain untuk memahaminya, seperti ilmu bahasa, ilmu fikih, dan ilmu akidah (halaman 82).
 

Artinya, memahami logika ushul fiqih dapat mengantarkan seseorang pada pemahaman yang utuh terhadap ilmu-ilmu yang berkembang dalam tradisi intelektual Islam. Syekh Ali Jum’ah menyampaikan tujuh sistem teoretis yang berlaku di dalam ushul fiqih.
 

Pertama adalah teori penentuan argumen syariat (nazhariyyah al-hujjiyyah). Teori ini digunakan oleh para ulama untuk menentukan kriteria hal-hal yang bisa dianggap sebagai argumen syariat (hujjah) di dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hujjah adalah sesuatu yang dijadikan sandaran dalam menetapkan hukum syariat yang mengharuskan seorang mukallaf untuk mentaatinya.
 

Sederhananya, teori ini digunakan untuk mengetahui hal-hal apa yang bisa dijadikan sandaran untuk mengatakan bahwa salat lima waktu dan puasa Ramadhan itu wajib atau makan babi dan berzina itu haram?
 

Dalam hal ini, para ulama ushul menetapkan bahwa pengetahuan tentang hukum-hukum tersebut tidak bersumber dari realitas empiris, melainkan dari dalil-dalil syar‘i yang ditetapkan oleh wahyu, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, ijma' sebagai kesepakatan mujtahid, serta qiyas yang dibangun atas ketiga sumber tersebut.
 

Kedua, setelah menentukan kriteria hujjah, para ulama lalu membangun teori tentang tingkat kepastian keterbuktian dalil (nazhariyyatut tsubut), yakni untuk menentukan apakah suatu teks benar-benar tetap dan valid berasal dari sumber wahyu. Maka dirumuskan ilmu hadits, ilmu musthalah hadits untuk memahami istilah-istilah kategoris riwayat-riwayat hadits, ilmu rijal untuk meneliti validitas periwayat hadits.
 

Ketiga, apabila keterbuktian hujjah telah ditetapkan, para ulama kemudian mengembangkan teori penunjukan makna (nazhariyyatud dalalah). Teori ini membahas bagaimana teks wahyu menunjukkan makna dan hukum, sehingga memungkinkan proses istinbath (penyimpulan hukum dari teks). Dari sinilah berkembang kajian-kajian kebahasaan dalam ushul fiqih yang meneliti relasi antara lafal dan makna.
 

Keempat, tidak bisa dimungkiri bahwa penarikan kesimpulan hukum dari analisis dalil tidak selalu berlaku mutlak. Maka dalam ilmu ushul fikih juga diterapkan teori kepastian dan dugaan hukum (nazhariyyatul qath’iyyah waz zhanniyyah). Dalam hal ini, para ulama memberikan kriteria mana kesimpulan yang berlaku pasti (qath’iy) dan mana kesimpulan yang masih berupa dugaan (zhanniyy) berdasarkan derajat ketetapan dalil (at-tsubut) dan derajat indikasi makna dari lafal-lafal dalil (ad-dalalah).
 

Kelima, oleh sebab teks-teks wahyu yang berbicara mengenai peristiwa atau tindakan tertentu yang terbatas, diperlukan teori analogi (nazhariyyatul ilhaq auwil qiyas). Teori ini berisi tata cara menyimpulkan hukum dari hal-hal yang tidak dituju langsung oleh teks suci. Maka para ulama akan meneliti teks suci yang ada sebagai landasan pokok (ashl), kesimpulan hukum dari teks tersebut (hukm al-asl), lalu alasan yang melatarbelakangi hukum tersebut (‘illah), hingga cabang-cabang perbuatan yang dihasilkan dari kesamaan ‘illah dengan hukum asal teks (hukmul far’i).
 

Keenam, seperti telah disebutkan, terdapat empat dalil yang disepakati berlaku dalam menetapkan hukum, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Namun, para ulama menetapkan beberapa cara penelusuran dalil lain yang diperdebatkan oleh ulama lainnya. Maka diperlukan perangkat untuk mempelajari perbedaan di antara mekanisme pendalilan tersebut melalui teori pencarian dalil (nazhariyyatul istidlal).

Sebagian ulama ushul menghitung jumlah dalil-dalil yang diperdebatkan oleh ulama sekitar 30-40 macam dengan 8-9 di antaranya yang dinilai populer (halaman 176). Beberapa contoh dari dalil-dalil tersebut adalah amal penduduk Madinah (‘amal ahlil Madinah) yang diterapkan oleh Imam Malik, amal para sahabat, syariat umat sebelum Islam (syar’u man qoblana), kemaslahatan yang tidak secara langsung ditetapkan oleh teks suci (maslahah mursalah), dan lain sebagainya.
 

Terakhir, adalah teori berfatwa (nazhariyyaul ifta’). Syekh Ali Jum’ah menyatakan bahwa teori ini mencakup pengetahuan mengenai paradigma maqasid syariat, tata cara menimbang keunggulan antara berbagai pendapat mujtahid yang bertentangan (tarjih), serta cara menempatkan hukum tersebut dalam realitas sosial (iqo’u hukmillah ‘alal waqi’) (halaman 188).
 

Artinya, teori digunakan untuk membangun kapasitas seorang mufti dalam menilai hukum terbaik yang bisa diterapkan pada suatu konteks peristiwa dengan berbagai pertimbangan.
 

Dari paparan landasan teoritis ushul fiqih, kita bisa menimbang bagaimana perspektif ini sangat berbeda dengan cara pandang kelompok progresif yang menempatkan teks wahyu sebagai kenyataan sejarah.
 

Perbedaan mendasar ini membentangkan jurang lebar antara neotradisionalis dan reformis progresif dalam mengidentifikasi problem di ranah tradisi intelektual Islam. Sebab, peradaban intelektual Islam selama 14 abad bertumbuh dari ikhtiar menafsirkan teks-teks suci ke dalam berbagai disiplin ilmu. Maka, perbedaan filosofis dalam memosisikan wahyu di dalam sistem pengetahuan (epistemologi) manusia niscaya melahirkan perbedaan yang sama mendasarnya dalam metodologi pembaruan turats. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Zainun HisyamPengajar Pondok Pesantren Attaujieh al-Islamy, Banyumas dan Alumni SOAS London