Sirah Nabawiyah Puasa dalam Manuskrip Nusantara

Menengok Fungsi Amil Zakat di Banjar pada Abad Ke-18

NU Online  ·  Jumat, 13 Maret 2026 | 12:00 WIB

Menengok Fungsi Amil Zakat di Banjar pada Abad Ke-18

Tangkapan layar naskah Sabil al-Muhtadin karya Syekh Arsyad al-Banjari, koleksi King Saud University, dengan nomor 2318.

Pengelolaan zakat hari ini sering dipahami sebagai urusan kelembagaan modern. Ada regulasi, struktur, laporan, dan standar akuntabilitas. UU No. 23 Tahun 2011 menegaskan peran amil sebagai aktor kunci yang diangkat negara demi memastikan zakat terkelola secara terencana, terdistribusi tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka ini, amil dipandang sebagai pengelola sosial-keagamaan dengan fungsi manajerial yang jelas.

 

Meski demikian, gagasan tentang penataan dan pembagian kerja amil bukan sepenuhnya lahir dari era regulasi modern. Tradisi keilmuan Islam di Nusantara telah lebih dahulu membahas struktur dan fungsi amil secara konseptual. Pada abad ke-18, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (w. 1812) melalui Sabil al-Muhtadin menguraikan klasifikasi fungsi operasional amil secara sistematis. Artinya, fondasi pemikiran tata kelola zakat sudah dirumuskan jauh sebelum kerangka hukum negara terbentuk.


 
Bukti Catatan Manuskrip

Syekh Arsyad menulis karya berjudul Sabil al-Muhtadin, sebuah kitab fikih Syafi’i yang cukup lengkap. Naskah ini ditemukan dalam koleksi digital Universitas King Saud, Riyadh, KSA, dengan nomor kode 2318. Dalam identitas koleksi disebutkan bahwa teks ini merupakan tulisan tangan Syekh Arsyad, dengan titik masa penulisan hari Ahad, 27 Rabi’ul Akhir 1195 H/22 April 1781 M.

 

Naskah setebal 288 halaman ini ditulis dalam bahasa Arab dan Melayu dengan aksara Jawi. Teks menggunakan tinta hitam dan merah dengan keterbacaan yang jelas. Salah satu pembahasan penting dalam naskah ini adalah sembilan fungsi amil zakat. Berikut hasil transliterasi pada bagian teks tersebut:

 

“Pertama: Sa’i namanya, yaitu yang disuruhkan sultan menunai dan mengambil zakat bagi menyerahkan dia, dan wajib dan disyaratkan pada Sa’i itu bahwa ada ia fakih akan barang yang diserahkan kepadanya daripada sekalian zakat laki-laki Islam lagi berakal baligh lagi merdeka lagi adil lagi mendengar lagi melihat. Kedua: Katib namanya, yaitu yang menyurat harta zakat dan terimalah akan dari daripada sekalian mereka yang empunya zakat dan barang yang diserahkan kepadanya.”
 
“Ketiga: Qasim namanya, yaitu yang membahagikan zakat. Keempat: Hasyir namanya, yaitu yang menghimpunkan sekalian orang yang membayar harta zakat. Kelima: Arif namanya, yaitu yang mengenal sekalian bagi mustahik yang menerima zakat. Keenam: Hasib namanya, yaitu yang membilang harta zakat. Ketujuh: Hafiz namanya, yaitu yang memeliharakan harta zakat.”
 
“Kedelapan: Jundi namanya, yaitu yang mengawal harta zakat. Kesembilan: Jabi namanya, yaitu yang mendatangkan segala zakat dan harus ditambah daripada bilangan yang tersebut itu dengan sekira-kira hajat dan tiada masuk dalam kelakuan ini sultan dan wali dan qadhi. Tetapi adalah belanja wali dan qadhi itu diberi oleh sultan daripada khumus harta Baitulmal.
” (Syekh Arsyad al-Banjari, Sabil al-Muhtadin, hlm. 110)

 

Secara tegas, teks ini menunjukkan adanya fungsi profesional amil zakat yang dirinci ke dalam sembilan tugas, yaitu sa’i (collector), katib (sekretaris), qasim (distribusi), hasyir (database muzaki), ‘arif (database mustahik), hasib (akunting), hafiz (bendahara), jundi (sekuriti), dan jabi (deep collector).

 

Konteks Historis 
 
Naskah ini disusun pada abad ke-18 di wilayah Banjar, dalam konteks masyarakat yang masih berada di bawah sistem politik kesultanan. Indikasi itu tampak dari penggunaan istilah “sultan” dalam teks, yang menunjukkan bahwa otoritas politik dan keagamaan berjalan dalam satu struktur di lingkungan Kesultanan Banjar.

 

Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari sendiri merupakan figur yang terhubung erat dengan Istana Kesultanan Banjar pada masa Sultan Tahmidullah II. Kedekatan ini bersifat intelektual sekaligus sosial, bahkan genealogis, karena ia dinikahkan dengan Ratu Aminah, cucu sultan. Sehingga posisinya berada di lingkar inti otoritas keagamaan kerajaan pada zamannya yang berpengaruh kuat di masyarakat saat itu.

 

Perhatian kesultanan terhadap penguatan ajaran Islam saat itu tampak melalui patronase keilmuan kepada Syekh Arsyad. Atas permintaan sultan, ia menyusun kitab fiqih Sabil al-Muhtadin yang kemudian menjadi rujukan penting di Banjar. Pada masa Sultan Nata Alam (1787–1801), ia juga berperan merumuskan lembaga mufti dan qadhi secara lebih formal. (Gazali Usman, Kerajaan Banjar: Sejarah Perkembangan Politik Ekonomi Perdagangan dan Agama Islam, Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press, 1994, h. 44).

 

Kewenangan inilah yang membuat Syekh Arsyad bisa secara leluasa melakukan misi dakwah Islam di Kesultanan Banjar dan merumuskan sistem keagamaan yang lebih disiplin, termasuk dalam hal sistem pengelolaan zakat. Jika diamati dengan saksama, Syekh Arsyad merumuskan fungsi amil zakat secara detail dan profesional. Hal ini tentu bukan tanpa sebab.

 

Berdasarkan data historis, kondisi geografis Banjarmasin pada masa kesultanan sangat unik dan menantang. Secara logis, hal ini mengharuskan adanya koordinasi melalui peran amil atau lembaga serupa untuk mengumpulkan zakat secara efektif.

 

Secara geografis, wilayah Banjarmasin pada abad ke-18 merupakan bentang alam perairan yang sangat dinamis. Sungai-sungai besar seperti Barito dan Martapura berfungsi sebagai jalan raya utama. Sebagian besar daratan terdiri dari rawa pasang surut dan lahan basah yang hanya menyisakan sedikit pematang stabil untuk bermukim. Kondisi ini membentuk pola permukiman linear yang terpencar dan terisolasi oleh sungai. (Vera D. Damayanti, "Identifikasi Struktur dan Perubahan Lanskap Kota Banjarmasin di Masa Kesultanan (1526-1860)," Jurnal Arsitektur Lansekap, V. 2, No. 2, 2019).

 

Lanskap Banjarmasin saat itu didominasi oleh aliran sungai besar seperti Barito dan Martapura yang membelah wilayah menjadi gugusan daratan terpisah. Kondisi geografis yang dipenuhi rawa dan lahan basah menyebabkan permukiman penduduk tumbuh terpencar di sepanjang tepian sungai. Tanpa adanya peran hasyir yang bertugas menghimpun data pembayar zakat, pemerintah akan kesulitan menjangkau masyarakat yang tinggal menetap jauh di pelosok aliran sungai tersebut.

 

Transportasi berbasis air merupakan urat nadi utama karena akses darat sangat terbatas dan hanya berupa pematang sungai yang sempit. Mobilitas yang bergantung pada perahu dan pasang surut air menuntut fungsi sa’i dan jabi bekerja secara terkoordinasi untuk menjemput zakat. Amil harus mampu menavigasi kanal-kanal buatan atau antasan guna memastikan setiap kantong ekonomi di hulu sungai dapat terhubung secara logis dengan pusat administrasi.

 

Letak geografis yang terfragmentasi juga menciptakan sekat-sekat sosial berupa kampung etnis yang tersebar di wilayah strategis. Keberadaan ‘arif sangat dibutuhkan untuk mengenali identitas para mustahik di tiap kampung yang memiliki karakteristik berbeda. Pengetahuan lokal amil tentang struktur wilayah sangat diperlukan agar pendistribusian zakat tidak menumpuk di pusat kota saja, melainkan menjangkau mereka yang terisolasi oleh bentang alam perairan yang luas.

 

Produksi komoditas unggulan seperti lada terkonsentrasi di daerah hulu, sementara pusat kekuasaan berada di hilir sungai. Perjalanan logistik hasil bumi melintasi jalur air yang panjang ini memiliki risiko keamanan yang tinggi dari gangguan bajak laut atau perampok. Di sinilah peran jundi sebagai pengawal harta zakat menjadi sangat relevan secara geografis untuk memastikan keamanan aset umat selama proses pengangkutan dari hulu menuju gudang penyimpanan.

 

Struktur tanah yang labil dan rawa gambut memaksa pembangunan infrastruktur fisik seperti gudang zakat harus direncanakan dengan sangat teliti. Fungsi hafiz dan hasib memastikan bahwa harta yang terkumpul dalam bentuk hasil alam tetap terjaga kualitasnya di lingkungan yang lembap. Koordinasi antaramil di tiap distrik sungai sangat penting agar laporan pembukuan tetap sinkron meskipun terpisah jarak geografis yang cukup signifikan antara pedalaman dan keraton.

 

Integrasi antara kearifan lokal dalam mengelola alam dan syariat Islam yang dirumuskan oleh Syekh Arsyad menciptakan sistem manajemen zakat yang tangguh. Geografi Banjar yang menantang justru melahirkan inovasi organisasi amil yang sangat mendalam dan terspesialisasi. Praktik abad ke-18 ini membuktikan bahwa profesionalisme pengelola zakat adalah kunci keberhasilan dalam menghadapi kendala fisik wilayah demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh rakyat kesultanan.

 

Walhasil, temuan manuskrip Sabil al-Muhtadin menegaskan bahwa profesionalisme amil bukan produk regulasi modern, tapi warisan konseptual ulama abad ke-18 yang berbasis teks otoritatif. Model fungsi rinci ini tetap relevan hari ini. Tata kelola zakat perlu disiplin peran, akurasi data, dan akuntabilitas, bukan sebatas retorika kelembagaan. Standar tersebut sudah dicontohkan oleh manuskrip Nusantara sejak tiga abad yang lalu. Wallahu a’lam.


 
Muhamad Abror, pegiat filologi Ciputat, dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.