Sirah Nabawiyah Puasa dalam Manuskrip Nusantara

Melihat Catatan Pinggir Manuskrip Qashidah fish Shaum Karya Kiai Sholeh Tsani

NU Online  ·  Jumat, 27 Februari 2026 | 12:00 WIB

Melihat Catatan Pinggir Manuskrip Qashidah fish Shaum Karya Kiai Sholeh Tsani

Tangkapan layar naskah Qashidah fish Shaum karya KH Sholeh Tsani, koleksi Pesantren Qomarudin Gresik. Edisi digital koleksi DREAMSEA dengan nomor DS 0097 00063

Selama ini tradisi intelektual ulama dan pesantren umumnya dikenali lewat penulisan kitab berbentuk matan, syarah, ta‘liq, hasyiyah, dan sejenisnya. Selain bentuk itu, ada praktik intelektual pesantren yang tampak sederhana tetapi sebenarnya menunjukkan aktivitas keilmuan yang hidup, yaitu catatan pinggir. Dalam kajian filologi, unsur seperti ini disebut parateks, yaitu teks yang bukan bagian isi utama namun tetap berkaitan dengannya.


Dalam lingkungan pesantren, parateks seringnya berupa catatan di tepi halaman. Biasanya terdapat ruang kosong pada kertas kitab yang dimanfaatkan untuk menulis keterangan. Isinya dapat berupa komentar atas teks pokok atau tambahan penjelasan dari guru saat pengajian.


Dalam karya monumentalnya Paratexts: Thresholds of Interpretation, sarjana sastra Gérard Genette menegaskan bahwa parateks membantu menyingkap latar dan kecenderungan intelektual penulis sebuah karya (Gérard Genette, Paratexts: Thresholds of Interpretation, [Cambridge: Cambridge University Press], 1997, h. 1–2).

 

Hal ini bisa kita terapkan saat mengamati catatan pinggir sebuah kitab di pesantren. Dengan mengematinya, selain menjadi bukti adanya tradisi intelektual yang aktif, juga sekaligus menunjukkan latar belakang keilmuan penulisnya.


Salah satu parateks yang menarik untuk dibahas adalah catatan pinggir pada manuskrip berjudul Qashidah fish Shaum karya KH Muhammad Sholeh Tsani, ditulis tahun 1913, dan masih berbentuk naskah tulis tangan atau manuskrip.


Deskripsi Naskah

Naskah ini berjudul Qashidah fish Shaum dan ditulis oleh KH Muhammad Sholeh Tsani. Nama lengkapnya adalah KH Muhammad Sholeh Tsani bin Kiai Muhammad Ishaq bin Madyani bin Kiai Abu Jono (Demang Mayang) bin Raden Moyokerti bin Pangeran Pringgo Kusumo bin Pangeran Benowo II bin Pangeran Benowo I bin Sultan Pajang (Jaka Tingkir) bin Lembu Peteng bin Brawijaya VI. Keterangan mengenai silsilah nama ini diperoleh dari paparan Guru Besar Filologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Oman Fathurahman, dalam salah satu tayangan Ngariksa.

 
Naskah ini merupakan koleksi Pesantren Qomaruddin Gresik, Jawa Timur, dan telah didigitalisasi oleh DREAMSEA dengan nomor DS 0097 00063.


Secara isi, naskah merupakan satu bundel yang memuat tiga teks. Teks pertama membahas puasa dalam bentuk syair (nazam), teks kedua membahas puasa dalam bentuk prosa (natsar), dan teks ketiga berisi pembahasan tauhid. Seluruhnya berjumlah 32 halaman. Kondisi fisik naskah tergolong baik dan tulisannya masih terbaca jelas. Teks ditulis dalam bahasa Arab dengan terjemahan antarbaris berbahasa Jawa menggunakan aksara Jawi atau Pegon.

 

Setiap teks memiliki titimangsa yang dicatat dengan jelas. Teks puasa berbentuk syair selesai ditulis pada waktu Asar, 28 Rajab 1331 H / 3 Juli 1913 M. Teks puasa berbentuk prosa selesai pada 7 Sya‘ban 1331 H / 12 Juli 1913 M. Adapun teks tauhid rampung pada waktu Duha, hari Kamis, 20 Sya‘ban 1331 H / 25 Juli 1913 M.

 

Catatan Pinggir Naskah

Pada kesempatan ini, penulis membatasi pada catatan pinggir atau parateks yang berhubungan langsung dengan teks utama guna menelusuri bentuk interaksi intelektual yang tampak di dalamnya. Bagian yang dikaji dimulai pada halaman keempat naskah, tepat pada muqadimah atau pembuka teks. Analisis difokuskan pada catatan pinggir dalam teks puasa berbentuk nazam, karena bagian yang berbentuk prosa tidak memuat catatan pinggir.

 

Pada nazam yang menyinggung batasan waktu puasa, terdapat catatan pinggir yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan lafaz tharfaini (dua ujung) dalam istilah batasan waktu puasa adalah titik waktu fajar dan ghurub (terbenamnya matahari). Berikut teksnya:

 

بِأَنْ يَعْرِفَ أَنَّ الصَّوْمَ مِنَ الْفَجْرِ إِلَى الْغُرُوبِ

 

Artinya, “Hendaknya ia mengetahui bahwa puasa itu berlangsung dari terbit fajar sampai terbenam matahari,(Catatan pinggir Qashidah fish Shaum karya KH Muhammad Sholeh Tsani, h. 9).

 

Pada teks anjuran memperbanyak sedekah pada bulan puasa, terdapat catatan pinggir terkait keutamaan memberi makanan untuk orang yang berbuka puasa. Berikut teksnya:

 

قَوْلُهُ: فَطَّرَ وَلَوْ بِجُرْعَةٍ لِلصُّوَّامِ، أَيْ وَلَوْ بِتَمْرَةٍ أَوْ شَرْبَةٍ، فَذٰلِكَ أَفْضَلُ، لِخَبَرِ: مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ

 

Artinya, “Perkataan ‘memberi buka walau dengan seteguk minuman kepada orang yang berpuasa’, maksudnya walau hanya dengan satu kurma atau satu tegukan, itu sudah utama. Berdasarkan hadits: Siapa memberi buka kepada orang puasa, ia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun.” (Catatan pinggir Qashidah fish Shaum karya KH Muhammad Sholeh Tsani, h. 13).

 

Pada nazam yang menyinggung anjuran berdoa setelah berbuka puasa, terdapat catatan pinggir yang melampirkan redaksi doanya secara lengkap sebagai berikut:

 

أَنْ يَقُولَ: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ. يَا وَاسِعَ الْفَضْلِ اغْفِرْ لِي. الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ. اللَّهُمَّ وَفِّقْنَا لِلصِّيَامِ، وَبَلِّغْنَا فِيهِ الْقِيَامَ، وَأَعِنَّا عَلَيْهِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، أَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ.

 

Artinya, “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rezeki-Mu aku berbuka, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri, dan kepada-Mu aku bertawakal. Rasa haus telah hilang, urat-urat telah basah kembali, dan pahala telah tetap — insya Allah. Wahai Yang Maha Luas karunia-Nya, ampunilah aku. Segala puji bagi Allah yang menolongku sehingga aku bisa berpuasa dan memberiku rezeki sehingga aku bisa berbuka. Ya Allah, beri kami taufik untuk berpuasa, sampaikan kami untuk bisa menghidupkan malamnya, tolong kami menjalankannya saat manusia lain terlelap, dan masukkan kami ke surga dengan selamat.” (Catatan pinggir Qashidah fish Shaum karya KH Muhammad Sholeh Tsani, h. 12).

 

Pada redaksi doa tersebut, sangat menarik sebab menghadirkan versi doa yang cukup lengkap sebagaimana dianjurkan oleh para ulama. Padahal banyak versi doa saat berbuka puasa dan tidak jarang redaksinya lebih singkat. Redaksi doa demikian juga sangat mirip dengan yang dianjurkan dalam Hasyiyah al-Bujairami (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, 2015], Jilid 3, h. 121).

 

Pada penggalan nazam yang menjelaskan anjuran memperbanyak i’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, terdapat catatan pinggir yang menjelaskan bahwa alasan anjuran pada malam-malam tersebut karena bertepatan dengan waktu potensial terjadinya Lailatul Qadar. Catatan tersebut menegaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat terkait waktu terjadinya Lailatul Qadar. Kurang lebih ada 40 pendapat. Berikut teksnya:

 

قَوْلُهُ فِي الْعَشْرِ أَيْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، وَذٰلِكَ لِأَنَّ فِيهَا لَيْلَةَ الْقَدْرِ عِنْدَنَا. فَلَعَلَّهَا يُصَادِفُ بِمَا ذُكِرَ. وَقِيلَ لَيْلَةُ تِسْعَ عَشْرَةَ، وَقِيلَ سَبْعَ عَشْرَةَ، وَقِيلَ لَيْلَةُ النِّصْفِ، وَقِيلَ جَمِيعُ رَمَضَانَ، وَقِيلَ جَمِيعُ السَّنَةِ. بَلْ فِيهَا لِلْعُلَمَاءِ أَرْبَعُونَ قَوْلًا، وَمَيْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّهَا لَيْلَةُ الْحَادِي وَالْعِشْرِينَ أَوِ الثَّالِثِ وَالْعِشْرِينَ، أُرِيَتْ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فِي لَيْلَةِ وِتْرٍ

 

Artinya, “Perkataan ‘di sepuluh’ maksudnya sepuluh hari terakhir (Ramadhan), karena menurut pendapat kami di situlah Lailatul Qadar. Ada yang mengatakan malam ke-19, ada yang mengatakan ke-17, ada yang mengatakan pertengahan bulan, ada yang mengatakan sepanjang Ramadhan, bahkan ada yang mengatakan sepanjang tahun. Tentang hal ini ada sekitar empat puluh pendapat ulama. Kecenderungan Imam Syafi‘i adalah malam ke-21 atau ke-23, dan ia dicari pada sepuluh malam terakhir di malam-malam ganjil.” (Catatan pinggir Qashidah fish Shaum karya KH Muhammad Sholeh Tsani, h. 14).

 

Dari sejumlah catatan pinggir pada manuskrip Qashidah fish Shaum karya KH Muhammad Sholeh Tsani tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa penulis catatan kemungkinan berafiliasi dengan mazhab Syafi‘i, sejalan dengan corak mayoritas tradisi pesantren di Indonesia. Indikasinya tampak ketika ia menonjolkan pendapat Imam Syafi‘i saat membahas perbedaan pandangan ulama mengenai waktu terjadinya Lailatul Qadar.

 

Catatan pinggir yang berfungsi sebagai bentuk syarah juga menunjukkan bahwa teks ini lahir dari lingkungan dengan aktivitas intelektual yang berjalan. Kehadiran penjelasan tambahan yang melampaui teks matan menunjukkan proses pembacaan, pengajaran, dan pendalaman materi, sehingga menjadi bukti keluasan wawasan keagamaan dalam praktik belajar di pesantren. Wallahu a’lam.

 

Muhamad Abror, pegiat filologi Ciputat, dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.