Sirah Nabawiyah

Teladan Nabi Muhammad Menyatukan Bangsa-bangsa di Madinah

Jum, 24 September 2021 | 13:30 WIB

Teladan Nabi Muhammad Menyatukan Bangsa-bangsa di Madinah

Ilustrasi: Masjid Nabawi di Madinah. (Foto: Saudi Press Agency)

Nabi Muhammad saw resmi membentuk dan menjalankan pemerintahan ketika hijrah ke Yatsrib (Madinah). Rasulullah dan para sahabat diterima dengan baik oleh masyarakat Madinah yang berkarakter majemuk. Namun begitu, selama ratusan tahun, mereka dilanda konflik yang tidak mudah untuk terselesaikan, terutama di antara dua suku besar, Aus dan Khazraj.


Harapan damai masyarakat Madinah tertumpu kepada sosok Nabi Muhammad yang dikenal sebagai pemimpin besar yang jujur dan berakhlak baik. Selain dihadapkan pada konflik suku, Nabi Muhammad juga menghadapi kondisi masyarakat plural yang perlu disatukan melalui kesepakatan bersama.

 

Pertama, tentu saja Nabi Muhammad memulai kepemimpinannya dengan menyatukan kaum Anshar dan Muhajirin. Nabi menegakkan ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam, antara kaum Muhajirin yang datang dari Makkah, kaum Anshar, pribumi Madinah, dan berbagai bangsa lain seperti orang Persi, orang Rum atau Bizantium. Nabi mengokohkan tali persaudaraan sesama umat Islam, disatukannya antara orang-orang Muhajir dengan Anshar dan bangsa lain dalam persaudaraan yang penuh kasih sayang.


Selain membina persaudaraan sesama orang-orang Islam atau ukhuwah Islamiyah di kota Madinah, Nabi Muhammad juga membina ukhuwah wathaniyah, sehingga mengarahkan pada penduduk Madinah dari suku apapun dan agama apapun agar menjaga keamanan kota Madinah. Mereka diarahkan agar bersatu mempertahankan kota Madinah, apabila ada serangan dari luar.


Selanjutnya Nabi Muhammad membina persaudaraan antara sesama umat manusia atau ukhuwah insaniyah. Dalam mengatur di kota Madinah, yang penduduknya terdiri dari berbagai suku, ras dan agama, Nabi saw membuat perjanjian dengan berbagai kalangan yang disebut Konstitusi Madinah, atau Piagam Nabi Muhammad. (Lihat Zainal Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad SAW: Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama di Dunia, 1973) 


Masyarakat Madinah terdiri dari kaum muslimin, yang merupakan gabungan antara kaum Muhajir dan kaum Anshar, masyarakat Yahudi yang terdiri dari berbagai suku, kaum Nasrani dan masyarakat Madinah yang masih musyrik.


Konstitusi di zaman Nabi, sebagai konstitusi tertulis yang tertua itu terdiri dari sepuluh bab, berisi 47 Pasal. Di antaranya mengatur mengenai persaudaraan seagama, persaudaraan sesama umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap minoritas, pembentukan umat dan sebagainya.


Perhatikan beberapa contoh fasal berikut ini: Pasal 1: Pembentukan umat, sesungguhnya mereka adalah satu bangsa (umat) bebas dari pengaruh manusia lainnya. Dalam pasal-pasal yang menyangkut hak asasi disebutkan bahwa hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajir, Anshar dan suku-suku lain seperti Suku Auf, Bani Saidah, Bani al-Harits, Bani Najar dan sebagainya. 


Pasal tentang persatuan seagama, disebutkan segenap orang-orang yang beriman yang bertakwa harus menentang setiap orang yang berbuat kezaliman, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan, di kalangan masyarakat orang-orang yang beriman. (Baca Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, 2007)


Sejumlah alasan ilmiah dan alamiah penyusunan Piagam Madinah ialah pertama faktor universal, yaitu mengokohkan kemuliaan kemanusiaan (karomah insaniyyah). Kedua, faktor-faktor lokal, yaitu kemajemukan, kecenderungan bertanah air, dan semangat toleransi keagamaan dan kemanusiaan.


Piagam Madinah berisi 47 pasal. Ia merupakan supremasi perjanjian negara pertama dalam sejarah Islam yang didirikan oleh Nabi Muhammad. Dengan kata lain, Nabi SAW mendirikan Darul Mistaq, negara kesepakatan antarkelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda.


Sistem pemerintahan yang menempuh jejak kenabian ialah berdasarkan kebersamaan dan keadilan bagi semua bangsa dalam perjanjian dan kesepakatan yang termaktub dalam 47 pasal Piagam Madinah  untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama. 


Mitsaq al-Madinah menjadi bukti otentik dalam sejarah peradaban Islam bahwa negara pertama yang didirikan Nabi Muhammad SAW ialah negara Madinah, negara kesepakatan atau perjanjian (Darul Mitsaq).

 

Penulis: Fathoni

Editor: Muchlishon