Sirah Nabawiyah

Tradisi Pra dan Pasca-Islam: Memuliakan Bulan-bulan Haram

Sen, 17 Januari 2022 | 13:30 WIB

Tradisi Pra dan Pasca-Islam: Memuliakan Bulan-bulan Haram

Suasana bangsa Arab Makkah tempo dulu. (Foto: Pinterest)

Siapa bilang Islam anti terhadap tradisi lokal? Dalam banyak kasus, bahkan sudah terjadi sejak zaman Rasulullah saw, agama samawi ini cenderung akomodatif pada tradisi setempat. Selama tidak bertentangan dengan syariat, Islam sangat terbuka dengan lingkungan di mana ia dilabuhkan.


Jauh sebelum Islam menjejakkan kaki di kota Makkah, masyarakat jahiliah setempat sudah memiliki tradisi yang cukup mapan. Kendati mereka belum tersentuh ajaran wahyu dari Rasulullah, bangsa Arab sudah memiliki budaya dan tradisi moral yang luhur.


Jadi, jangan sampai begitu kita mendengar kata ‘jahiliah’, kemudian berpikir bahwa nilai-nilai moral pada saat itu sangat bobrok sama sekali dan sangat jauh dari semangat moral ajaran Islam. Bangsa Arab jahiliah dengan segala dinamikanya tetap memiliki budaya yang luhur, bahkan beberapa semangat tradisi saat itu masih dilestarikan Islam sampai hari ini.


Bulan-bulan yang dimuliakan

Salah satu budaya lokal bangsa Arab jahiliah adalah menghormati bulan-bulan haram (asyhurul ḫurum) yang ada empat, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharam, dan Sya’ban. Dinamakan ‘haram’ karena pada bulan tersebut dilarang untuk melakukan peperangan dan perbuatan keji.


Sejarawan Jawad Ali menjelaskan dalam kitabnya, al-Mufasshal fi Tarîkhil ‘Arab Qablal Islâm, bangsa Arab jahiliah membagi bulan menjadi dua. Pertama sebagai bulan biasa (i’tiyâdiyah) yang jumlahnya ada delapan, yaitu Rabiul awal, Rabiul Akhir, Jumadil ula, Jumadil akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, dan Syawal. 


Sementara yang kedua adalah bulan-bulan suci yang jumlahnya ada empat, yaitu rajab, dzulqa’dah, dzulhijah, dan muharam. Untuk menjaga kemuliaannya, pada bulan-bulan tersebut masyarakat dilarang untuk melakukan peperangan dan perbuatan keji.

 

Berbeda dengan kesebelas bulan lainnya, aktivitas peperangan masih diperbolehkan. Bahkan seorang laki-laki tidak boleh menyerang atau membalas seorang yang membunuh ayah atau saudaranya sendiri pada bulan mulia tersebut.


Asal mula tradisi penghormatan ini tidak lepas dari tabiat bangsa Arab Badui (pedalaman). Nasib hidup yang serba kekurangan membuat mereka menghalalkan segala cara untuk bertahan hidup, termasuk jika harus menghunuskan pedang. Akibatnya, peperangan dan pertikaian berkepanjangan menjadi bagian integral dari kehidupan mereka, termasuk tidak segan untuk merampok dan memerangi rombongan dagang yang melintas untuk dirampas hartanya.


Hidup dalam kondisi sosial yang penuh ketegangan, tentu membuat Arab Badui tidak nyaman. Mereka membutuhkan waktu sebagai jeda untuk menyelesaikan hal-hal yang tidak bisa tersentuh dalam kondisi masyarakat yang tidak stabil. Sebab itulah mereka menentukan waktu jedah yang kemudian ditetapkan empat bulan tersebut. Selanjutnya kondusifitas waktu ini juga diteruskan oleh bangsa Arab secara umum, bukan hanya dari kalangan Badui. (Jawad Ali, Al-Mufasshal fi Tarîkhil ‘Arab Qablal Islâm, [Maktabah Syamilah Online], juz 16, h. 105)


Tradisi penghormatan tersebut masih tetap eksis dalam ajaran Islam sampai hari ini. Jika pada masa jahiliah bentuk penghormatannya dengan larangan perang dan perbuatan keji, maka pada masa Islam dengan berbagai keistimewaan yang dijanjikan pada bulan tersebut. Seperti pelipatgandaan pahala amal shaleh, anjuran berpuasa, penekanan untuk menghindari dosa, dan banyak lainnya. Allah swt dalam Al-Qur’an berfirman,


إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ  


Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah [9]: 36)


Berkaitan ayat di atas, Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya, Mafatihul Ghaib menjelaskan, para ulama sepakat bahwa Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijah, dan Muharam merupakan bulan-bulan yang dimuliakan dalam Islam. Maksud kata al-ḫurum pada ayat tersebut adalah perbuatan maksiat pada bulan-bulan tersebut akan mendapat balasan siksa lebib berat di banding bulan lain. Demikian pula perbuatan baik akan mendapat pahala lebih besar. (Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib, juz XVI, h. 52)


Selain disinggung dalam nash Al-Qur’an, penegasan ini juga disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Saw bersabda,


إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ  وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى  وَشَعْبَانَ


Artinya: “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, di antaranya terdapat empat bulan yang dihormati: 3 bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram serta satu bulan yang terpisah yaitu Rajab Mudhar, yang terdapat di antara bulan Jumada Akhirah dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim)


Dalam tradisi Islam, mengistimewakan amal shaleh berdasarkan waktu dan tempat tertentu memang banyak ditemui. Seperti mengistimewakan kota suci Makkah dibanding kota atau negara lainnya, hari Jumat dibanding hari-hari pada umumnya, hari ‘Arafah dibanding hari yang lain, bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lain, malam lailatul qadar dibanding malam-malam lain, dan sebagainya. (Fakhruddin ar-Razi, juz XVI, h. 52)


Keistimewaan empat bulan itu banyak dijelaskan banyak hadits Nabi. Bahkan tidak sedikit ulama yang menulis kitab dengan pembahasan secara khusus tentang keutamaan-keutamaannya. Seperti Ibnu Hajar al-Atsqalani menulis kitab berjudul Tabyînul ‘Ajab bi Mâ Warada fî Fadhli Rajab yang menghimpun hadits-hadits seputar amalan pada bulan Rajab dan keutamaannya.


Muhamad Abror, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek-Cirebon dan Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah Jakarta