Syariah

3 Keutamaan Puasa Hari Jumat dalam Kitab Fadailul Awqat

Kam, 25 Januari 2024 | 06:00 WIB

3 Keutamaan Puasa Hari Jumat dalam Kitab Fadailul Awqat

Puasa Hari Jumat. (Foto: NU Online)

Hari Jumat merupakan hari yang istimewa dalam Islam. Hari ini disebut sebagai sayyidul ayyam, yang berarti "penghulunya hari-hari". Hal ini dikarenakan hari Jumat memiliki banyak keistimewaan yang tidak dimiliki oleh hari-hari lainnya.


Nabi Muhammad mendorong umat Islam untuk melaksanakan ibadah pada hari Jumat guna meraih berkah dan pertolongan, baik dalam kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat. Dalam kitab Fadhail Al-Awqat, halaman 505, karya Imam Baihaqi menyebutkan salah satunya amalan sunnah yang bisa dilakukan pada hari Jumat adalah berpuasa.  


Pasalnya, puasa hari Jumat termasuk amalan yang senantiasa dilaksanakan oleh Rasulullah saw.  Hal ini sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah saw biasa berpuasa tiga hari di awal setiap bulan, dan jarang sekali beliau melewati puasa hari Jumat.


٢٨١ - أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، وَأَبُو عُثْمَانَ سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدَانَ، وَأَبُو الْحَسَنِ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ السَّبْعِيُّ قَالُوا: أَخْبَرَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ، حَدَّثَنَا أَبُو حَمْزَةَ السُّكَّرِيُّ، حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ بَهْدَلَةَ، عَنْ زِرٍّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ ثَلَاثًا مِنْ غُرَّةِ كُلِّ شَهْرٍ وَقَلَّمَا كَانَ يَفُوتُهُ صَوْمُ الْجُمُعَةِ


Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, Abu Utsman Sa'id bin Muhammad bin Muhammad bin Abdan, dan Abu al-Hasan Ali bin Muhammad as-Sab'i, mereka berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu al-Abbas Muhammad bin Ya'qub, telah menceritakan kepada kami al-Abbas bin Muhammad ad-Duri, telah menceritakan kepada kami Ali bin al-Hasan bin Syaqiq, telah menceritakan kepada kami Abu Hamzah as-Sukkari, telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Bahdalah, dari Zirr, dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata: Rasulullah biasa berpuasa tiga hari di awal setiap bulan, dan jarang sekali beliau melewati puasa hari Jumat."


Salah satu keistimewaan puasa pada hari Jumat adalah Allah akan melipatgandakan pahala puasa. Dalam sebuah hadits bersumber dari riwayat oleh Abu Hurairah, bahwa berpuasa pada hari Jumat memiliki pahala yang besar, yaitu sepuluh hari kebaikan di akhirat. Hari-hari di akhirat tidak sama dengan hari-hari di dunia.


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَامَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ عَدَدُهُنَّ مِنْ أَيَّامِ الْآخِرَةِ لَا يُشَاكِلُهُنَّ أَيَّامُ الدُّنْيَا»


Artinya: "Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada hari Jumat, maka Allah akan menuliskan baginya sepuluh hari yang jumlahnya sama dengan hari-hari akhirat yang tidak sama dengan hari-hari dunia"


Kedua, mendapatkan keutamaan tersendiri di sisi Allah. Imam Baihaqi menyatakan orang yang melakukan ke empat amal kebaikan ini di hari Jum'at, maka ia telah mendapatkan haknya, yaitu keutamaan-keutamaan yang besar dari Allah swt. Rasulullah bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah: 


مَنْ أَصْبَحَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ صَائِمًا وَعَادَ مَرِيضًا، وَشَهِدَ جِنَازَةٌ، وَتَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَقَدْ أَوْجَبَ


Artinya: "Siapa yang memulai hari Jumat dengan berpuasa, menjenguk orang sakit, menghadiri pemakaman, dan bersedekah, maka ia telah mendapatkan pahala yang besar."


Ketiga, orang yang senantiasa berpuasa pada hari Jumat akan diampuni dosanya selama 40 tahun. Hadits ini diriwayatkan oleh Khalil bin Murra dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi Muhammad saw, bahwa barangsiapa yang berpuasa pada hari Jumat, maka tidak ada dosa yang mengikutinya selama empat puluh tahun.


Sementara itu, Abu Bakar Al-Baihaqi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa hari Jumat hukumnya boleh, tetapi makruh jika dilakukan secara tersendiri. Oleh karena itu, jika seseorang ingin berpuasa pada hari Jumat, maka sebaiknya ia puasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya. Hal ini untuk menghindari makruhnya puasa secara tersendiri.


وَرَوَاهُ الْخَلِيلُ بْنُ مُرَّةَ بِإِسْنَادِهِ عَنْ جَابِرٍ مَرْفُوعًا بِمَعْنَى هَذَا غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ: «لَمْ يَتْبَعُهْ ذَنْبٌ أَرْبَعِينَ سَنَةً» قَالَ الشَّيْخُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: فَصَوْمُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ إِنَّمَا يَجُوزُ إِذَا صَامَ قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا وَيُكْرَهُ إِفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ


Artinya: "Dan diriwayatkan oleh Khalil bin Murra dengan sanadnya dari Jabir dengan marfu' dengan makna ini, hanya saja dia berkata, "Tidak ada dosa yang mengikutinya selama empat puluh tahun." Syaikh berkata, "Karena itu, puasa hari Jumat hanya boleh dilakukan jika berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, dan makruh mempuasakannya secara sendirian."


Terkait hukum kemakruhan puasa di hari Jumat, Imam Jalaluddin Suyuthi dalam kitab Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah, halaman 12 mengatakan ulama berbeda pendapat tentang hukum berpuasa pada hari Jumat. Sebagian ulama berpendapat, puasa hari Jumat yang dilakukan secara sendirian (tanpa dibarengi puasa hari Kamis atau Sabtu) hukumnya makruh. Kemakruhan berpuasa pada hari Jumat adalah karena orang yang berpuasa pada hari Jumat akan merasa malas atau lalai dalam menjalankan fungsi hari Jumat, seperti shalat Jumat, mendengarkan khutbah, dan membaca shalawat. 


Namun, pada sisi lain, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa puasa hari Jumat hukumnya tidak makruh, kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah. Simak penjelasan Imam Suyuthi berikut;


الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه


Artinya: "Pendapat yang shahih dalam mazhab kita, dan termasuk mayoritas ulama berpendapat, bahwa makruh hukumnya berpuasa hari Jumat sendirian. Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa makruh hukumnya hanya bagi orang yang jika berpuasa akan mencegahnya dari ibadah dan melemahkannya." [Imam Jalaluddin Suyuthi, Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah, [Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 1987] halaman 12]


Demikian tiga keutamaan puasa di hari Jumat yang bersumber dari kitab Fadailul Awqat, karya Imam Baihaqi. Sebagai Muslim, marilah kita memanfaatkan keistimewaan hari Jumat dengan sebaik-baiknya. Salah satunya dengan melaksanakan puasa Jumat, agar kita dapat meraih keutamaan dan pahala yang Allah swt telah janjikan.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat