Hadhanah dalam Islam dan Peran Negara dalam Menjamin Pengasuhan Anak
NU Online · Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
M. Ryan Romadhon
Kolomnis
Terkadang, masalah rumah tangga menjadi begitu berat, sehingga sulit ditanggung oleh suami dan istri. Dalam situasi seperti ini, kedua pasangan mungkin merasa sulit untuk tetap bersabar menghadapi permasalahan yang sangat serius atau di luar batas kewajaran.
Oleh karena itu, perceraian dalam pernikahan bagaikan pintu darurat (emergency exit) ketika terjadi konflik antar suami istri yang tidak kunjung reda, meskipun kebanyakan berakhir pahit.
Walaupun tampak menyelesaikan masalah, namun cerai bisa jadi justru menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan hak asuh anak. Hal ini menjadi penting karena menyangkut tumbuh kembang fisik, psikis dan masa depan anak. Tidak sedikit anak terlantar karena menjadi korban perceraian orang tuanya.
Baca Juga
Politik NU Pulihkan Peran Negara
Dalam Islam, hak pengasuhan anak, terutama dalam kasus perceraian dibahas dalam pembahasan yang bernama, hadhanah. Sebagaimana dikutip dari kitab Fathul Qarib karya Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi, definisi hadhanah adalah sebagaimana berikut:
وهي لغةً مأخوذة من الحِضن بكسر الحاء، وهو الجنب لضم الحاضِنة الطفلَ إليه، وشرعًا حفظ من لا يستقِلُّ بأمر نفسه عما يؤذيه لعدم تمييزه كطفل وكبير ومجنون.
Artinya: “Secara etimologi, hadhanah diambil dari lafadz “al-hadhn” dengan terbaca kasrah huruf ha’-nya, yang bermakna ‘lambung’. Sebab, ibu yang merawat anak kecil akan menempelkan anak tersebut ke lambung sang ibu. Adapun secara terminologi syariah, hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang bisa menyakitinya karena belum tamyiz seperti anak kecil dan orang dewasa yang gila.” (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 1425 H], hlm. 263)
Hikmah Hadhanah (Hak Pengasuhan Anak)
Hikmah atau tujuan pensyariatan hadhanah adalah mengatur tanggung jawab yang berhubungan dengan perawatan dan pendidikan anak kecil setelah orang tuanya berpisah, berselisih, atau kesulitan ekonomi. Sehingga, ketika pengasuhan anak ini diabaikan hanya karena terjadi perceraian atau perselisihan di antara kedua orang tuanya, pun tidak ada pihak yang peduli atas pengasuhannya, maka telah terjadi kezaliman yang besar.
Dengan kata lain, syariat mengatur bahwa pengasuhan anak tidak terpengaruh dengan perceraian, perseteruan, dan perselisihan apa pun yang terjadi di antara para wali anak tersebut. Hal tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Dr. Musthafa al-Khin, dkk dalam kitab Fiqhul Manhaji sebagai berikut,
إن الحكمة من مشروعية الحضانة، إنما هي تنظيم المسؤوليات المتعلقة برعاية الصغار، وتربيتهم. إذ ربما تفارق الزوجان، أو اختلفًا، أو تعاسرا فيما يتعلق بالنظر لتربية صغارهما. فلو ترك الأمر لما ينتهي إليه شقاقهما، أو لما يقرره المتغلب من الطرفين في الخصومة، كان في ذلك ظلم كبير للصغار، وإهدار لمصلحتهم. وربما كان في ذلك رج بهم في أسباب الشقاء والهلاك.
Artinya: “Hikmah disyariatkannya hadhanah (hak asuh anak) tidak lain untuk mengatur tanggung jawab yang berhubungan dengan perawatan dan pendidikan anak kecil setelah orang tuanya berpisah, berselisih, atau kesulitan ekonomi. Sehingga, ketika pengasuhan anak ini diabaikan hanya karena terjadi perceraian atau perselisihan di antara kedua orang tuanya, pun tidak ada pihak yang peduli atas pengasuhannya, maka telah terjadi kezaliman yang besar terhadap anak dan menghilangkan kemaslahatan padanya.” (Dr. Mushthafa al-Khin dkk, Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1413 H], jilid. IV, hlm. 191).
Peran Negara dalam Menjamin Hak Anak dan Pengasuhan
Negara memiliki peran sentral dan krusial dalam menjamin hak anak dan pengasuhan yang layak. Peran ini didasarkan pada prinsip bahwa anak adalah aset masa depan bangsa yang harus dilindungi dan diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Berikut adalah peran negara dalam menjamin hak anak dan pengasuhan:
Landasan Hukum dan Prinsip Dasar
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28B ayat (2) yang secara garis besar menunjukkan tanggung jawab konstitusional negara terhadap perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta kesejahteraan anak, khususnya yang rentan.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak): Ini adalah payung hukum utama di Indonesia yang mengatur perlindungan anak.
- Pasal 20, 21, dan 23 UU Perlindungan Anak
Bentuk-Bentuk Peran Negara dalam Menjamin Hak Anak dan Pengasuhan
1. Pembentukan Kebijakan dan Regulasi
- Negara merumuskan dan mengesahkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan lainnya untuk menjamin hak-hak anak dan pengasuhan. Contohnya, UU Perlindungan Anak, serta berbagai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak dan pengasuhan layak anak.
- Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak atas pendidikan, kesehatan, identitas, hingga perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi (JDIH Kemen PPPA, 2024)
2. Penyediaan Layanan dan Fasilitas
- • Pendidikan: Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun secara cuma-cuma untuk semua anak dan mendorong pengembangan berbagai bentuk pendidikan yang mudah dijangkau.
- • Kesehatan: Negara wajib mengusahakan agar anak terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan, serta menyediakan layanan kesehatan yang memadai.
- Identitas dan Hak Sipil: Negara menjamin hak anak untuk dicatatkan kelahirannya, memiliki nama, dan kewarganegaraan.
- Pengasuhan: Negara harus memastikan pengasuhan yang layak bagi anak, termasuk pemenuhan kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan, baik dalam keluarga inti maupun, jika tidak memungkinkan, melalui penempatan institusional yang diawasi.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa negara memegang peran yang sangat penting dalam menjamin hak-hak anak dan memastikan pengasuhan yang layak. Tanggung jawab ini didasari oleh berbagai landasan hukum, seperti UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keseluruhan regulasi ini menegaskan bahwa anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan diberi kesempatan untuk tumbuh kembang optimal.
Dengan demikian, peran negara dalam menjamin hak anak dan pengasuhan meliputi beberapa bentuk utama, seperti pembentukan kebijakan dan regulasi, penyediaan layanan dan fasilitas yang mencakup akses terhadap pendidikan gratis dan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, perlindungan sosial bagi anak-anak terlantar, serta mendukung pengasuhan yang layak. Wallahu a’lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
Terkini
Lihat Semua