Bahtsul Masail

Bagaimana Shalat Tawaf Ketika Masjidil Haram Penuh Sesak Jamaah Haji dan Umrah?

Rab, 25 Mei 2022 | 06:15 WIB

Bagaimana Shalat Tawaf Ketika Masjidil Haram Penuh Sesak Jamaah Haji dan Umrah?

Shalat tawaf bukan rukun atau syarat tawaf. Oleh karenanya, tidak ada konsekuensi apapun bagi jamaah haji dan umrah yang tidak melakukan shalat sunnah tawaf.

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, saya mau bertanya. Masjidil haram pada bulan Ramadhan lalu penuh sesak oleh jamaah umrah. Bahkan banyak orang shalat tawaf dengan isyarat karena saking penuhnya masjid. Bagaimana solusi shalat thawaf ketika kondisi Masjidil Haram demikian? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamba Allah/Depok)


Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum shalat tawaf adalah sunnah. Hanya sebagian kecil ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa shalat tawaf adalah wajib.


Shalat sunnah tawaf sebanyak dua rakaat dilaksanakan di belakang maqam Ibrahim. Kalau tidak memungkinkan karena penuh sesak dengan jamaah haji dan umrah, seseorang dapat mencari tempat lain untuk shalat tawaf sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi berikut ini:


والسنة أن يصليهما خلف المقام فأن لم يصلهما خلف المقام لزحمة أو غيرها صلاهما في الحجر فأن لم يفعل ففي المسجد وإلا ففي الحرم وإلا فخارج الحرم ولا يتعين لهما مكان ولا زمان بل يجوز أن يصليهما بعد رجوعه إلى وطنه وفي غيره ولا يفوتان ما دام حيا


Artinya, “Disunnahkan juga melakukan shalat sunnah (tawaf) dua rakaat di belakang maqam (Ibrahim). Jika tidak mungkin melakukan shalat di belakang maqam karena penuh sesak jamaah atau karena lainnya, maka ia dapat melakukan shalat sunah tawaf di Hijir. Jika tidak melakukannya (di Hijir), maka kerjakan di sudut masjid mana saja. Jika tidak, maka di Tanah Haram. Jika tidak mungkin, kerjakan di luar Tanah Haram. Tidak ada ketentuan tempat dan waktu pada shalat sunnah tawaf. Bahkan jamaah haji dan umrah boleh melakukannya sepulang ke Tanah Air atau belahan bumi lainnya. Anjuran shalat sunnah tawaf tidak luput selama jamaah haji dan umrah tersebut hidup,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun] halaman 132).


Shalat tawaf bukan rukun atau syarat tawaf. Oleh karenanya, tidak ada konsekuensi apapun bagi jamaah haji dan umrah yang tidak melakukan shalat sunnah tawaf. Meski demikian, Imam  As-Syafi’i menganjurkan agar jamaah haji dan umrah yang meninggalkan shalat sunnah tawaf untuk membayar dam.


وسواء  قلنا هما واجبتان أو سنتان فليس ركنا في الطواف ولا شرطا لصحته بل يصح بدونهما ولا يجبر تأخيرهما ولا تركهما بدم وغيره


Artinya, “Sama saja apakah hukum shalat sunnah tawaf itu wajib atau sunnah, ia bukan rukun tawaf dan bukan syarat kesahan tawaf. Tawaf tetap sah tanpa shalat sunnah tawaf. Seorang jamaah haji dan umrah tidak membayar kompensasi keterlambatan atau peninggalan shalat sunnah tawaf dengan dam atau kompensasi lainnya,” (An-Nawawi, Al-Idhah: 132).


Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)