Bagaimana Shalat Tawaf Ketika Masjidil Haram Penuh Sesak Jamaah Haji dan Umrah?
-
Alhafiz Kurniawan
- Rabu, 25 Mei 2022 | 06:15 WIB
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, saya mau bertanya. Masjidil haram pada bulan Ramadhan lalu penuh sesak oleh jamaah umrah. Bahkan banyak orang shalat tawaf dengan isyarat karena saking penuhnya masjid. Bagaimana solusi shalat thawaf ketika kondisi Masjidil Haram demikian? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamba Allah/Depok)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum shalat tawaf adalah sunnah. Hanya sebagian kecil ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa shalat tawaf adalah wajib.
Shalat sunnah tawaf sebanyak dua rakaat dilaksanakan di belakang maqam Ibrahim. Kalau tidak memungkinkan karena penuh sesak dengan jamaah haji dan umrah, seseorang dapat mencari tempat lain untuk shalat tawaf sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi berikut ini:
والسنة أن يصليهما خلف المقام فأن لم يصلهما خلف المقام لزحمة أو غيرها صلاهما في الحجر فأن لم يفعل ففي المسجد وإلا ففي الحرم وإلا فخارج الحرم ولا يتعين لهما مكان ولا زمان بل يجوز أن يصليهما بعد رجوعه إلى وطنه وفي غيره ولا يفوتان ما دام حيا
Artinya, “Disunnahkan juga melakukan shalat sunnah (tawaf) dua rakaat di belakang maqam (Ibrahim). Jika tidak mungkin melakukan shalat di belakang maqam karena penuh sesak jamaah atau karena lainnya, maka ia dapat melakukan shalat sunah tawaf di Hijir. Jika tidak melakukannya (di Hijir), maka kerjakan di sudut masjid mana saja. Jika tidak, maka di Tanah Haram. Jika tidak mungkin, kerjakan di luar Tanah Haram. Tidak ada ketentuan tempat dan waktu pada shalat sunnah tawaf. Bahkan jamaah haji dan umrah boleh melakukannya sepulang ke Tanah Air atau belahan bumi lainnya. Anjuran shalat sunnah tawaf tidak luput selama jamaah haji dan umrah tersebut hidup,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun] halaman 132).
Shalat tawaf bukan rukun atau syarat tawaf. Oleh karenanya, tidak ada konsekuensi apapun bagi jamaah haji dan umrah yang tidak melakukan shalat sunnah tawaf. Meski demikian, Imam As-Syafi’i menganjurkan agar jamaah haji dan umrah yang meninggalkan shalat sunnah tawaf untuk membayar dam.
وسواء قلنا هما واجبتان أو سنتان فليس ركنا في الطواف ولا شرطا لصحته بل يصح بدونهما ولا يجبر تأخيرهما ولا تركهما بدم وغيره
Artinya, “Sama saja apakah hukum shalat sunnah tawaf itu wajib atau sunnah, ia bukan rukun tawaf dan bukan syarat kesahan tawaf. Tawaf tetap sah tanpa shalat sunnah tawaf. Seorang jamaah haji dan umrah tidak membayar kompensasi keterlambatan atau peninggalan shalat sunnah tawaf dengan dam atau kompensasi lainnya,” (An-Nawawi, Al-Idhah: 132).
Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Tata Cara Shalat Tawaf
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Bahtsul Masail Lainnya
Rekomendasi
topik
Berita Lainnya
-
Peneliti Senior: Gus Dur Menjaga Persatuan dalam Keberagaman
- Nasional | Senin, 29 Mei 2023
-
Nekat Merokok di Kawasan Masjid Nabawi? Siap-siap Dapat Denda Ini
- Nasional | Senin, 29 Mei 2023
-
Perempuan Asal Brebes Ini Lolos Beasiswa PBNU-Maroko 2022, Begini Tipsnya
- Nasional | Senin, 29 Mei 2023
-
Mustasyar PCNU Garut Jelaskan Manusia Paling Mulia menurut Allah
- Daerah | Senin, 29 Mei 2023
-
Bandara Kertajati Terbangkan Jamaah Haji 2023 untuk Pertama Kalinya
- Nasional | Senin, 29 Mei 2023
-
Gandeng KBRI Doha, PCINU Qatar Luncurkan Buku ‘Pena Sang Muadzin’
- Internasional | Senin, 29 Mei 2023
-
Kiai Pesantren Memaknai Politik dengan Bermartabat
- Opini | Senin, 29 Mei 2023
-
Santri di Ciamis Jadi Korban Tabrak Lari Moge, Sempat Alami Muntah Darah
- Daerah | Senin, 29 Mei 2023
-
Innalillahi, 2 Jamaah Haji asal Jawa Timur Wafat di Madinah
- Jatim | Senin, 29 Mei 2023