Syariah

Bagaimana Hukum Mengawetkan Jenazah dalam Islam?

NU Online  ยท  Selasa, 7 Juli 2026 | 13:10 WIB

Bagaimana Hukum Mengawetkan Jenazah dalam Islam?

Ilustrasi jenazah. Sumber: NU Online.

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kabar tentang pengawetan jenazah Ayatullah Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran yang wafat dalam serangan Amerika Serikat pada tanggal 28 Februari, dan jenazahnya ditahan selama berbulan-bulan sebelum dimakamkan.

 

Menurut laporan yang beredar, sebagaimana diberitakanย olehย laman Iโ€™m Arabic, Iran menggunakan metode pendinginan untuk mengawetkan jenazah tersebut dengan alasan menghindari pembalseman kimia yang dinilai terlarang dalam keyakinan mereka.

 

Namun, terlepas dari metode yang digunakan untuk pengawetan jenazah, bagaimana sebenarnya hukum pengawetan jenazah dalam Islam? Mari kita bahas.

 

Anjuran Mempercepat Pemakaman

Perlu diketahui bahwa dalam Islam, pengurusan jenazah hendaknya disegerakan agar prosesnya selesai hingga tahapan pemakamannya juga selesai.ย Hal ini berdasarkan salah satu hadits Rasulullah yang memerintahkan agar jenazah segera diurus dan dimakamkan.

 

Alasannya adalah jika orang yang meninggal termasuk dari golongan orang saleh, maka penyegeraan tersebut merupakan bentuk mempercepat dirinya untuk segera mendapatkan balasan kenikmatan yang telah Allah siapkan. Tetapi jika sebaliknya, maka penyegeraan pemakaman menjadi cara untuk segera mengakhiri beban yang dipikul oleh orang-orang yang mengurusnya.

 

Dalam riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, Rasulullahย SAWย bersabda:

 

ุฃูŽุณู’ุฑูุนููˆุง ุจูุงู„ู’ุฌูู†ูŽุงุฒูŽุฉู ููŽุฅูู†ู’ ุชูŽูƒู ุตูŽุงู„ูุญูŽุฉู‹ ููŽุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ุชูู‚ูŽุฏูู‘ู…ููˆู†ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ู’ ูŠูŽูƒู ุณููˆูŽู‰ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽุดูŽุฑูŒู‘ ุชูŽุถูŽุนููˆู†ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ ุฑูู‚ูŽุงุจููƒูู…ู’

 

Artinya, โ€œSegerakanlah (membawa) jenazah. Jika ia orang saleh, maka kalian sedang mempercepatnya menuju kebaikan. Namun, jika bukan demikian, berarti kalian segera meletakkan keburukan itu dari pundak-pundak kalian.โ€ (HR. Bukhari & Muslim).

 

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah juga pernah berpesan kepada Sayyidina Ali untuk menyegerakan tiga hal dan tidak boleh menundanya, salah satunya adalah mengurus jenazah. Nabi bersabda:

 

ูŠูŽุง ุนูŽู„ููŠูู‘ ุซูŽู„ูŽุงุซูŒ ู„ูŽุง ุชูุคูŽุฎูู‘ุฑู’ู‡ูŽุง: ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุชูŽุชู’ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽุงุฒูŽุฉู ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุถูŽุฑูŽุชู’ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽูŠูู‘ู…ู ุฅูุฐูŽุง ูˆูŽุฌูŽุฏู’ุชูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ูƒููู’ุฆู‹ุง

 

Artinya, โ€œWahai Ali, terdapat tiga hal yang tidak boleh kamu tunda, yaitu: (1) shalat ketika waktunya telah tiba; (2) mengurus jenazah ketika telah datang; dan (3) menikahkan wanita ketika sudah menemukan jodoh yang setara.โ€ (HR. At-Tirmidzi).

 

Sebagaimana penjelasan Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi, dengan mengutip penjelasan beberapa ulama mazhab Syafi'i dan lainnya, hadits tersebut menjadi dalil dianjurkannya mempercepat pengurusan jenazah. Dengan catatan, tidak sampai menimbulkan kerusakan pada anggota badanย jenazah. Simak penjelasannya berikut ini:

 

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจูู†ูŽุง ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ูู…ู’ ูŠูุณู’ุชูŽุญูŽุจูู‘ ุงู„ู’ุฅูุณู’ุฑูŽุงุนู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุดู’ูŠู ุจูู‡ูŽุง ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุญูŽุฏูู‘ ูŠูŽุฎูŽุงูู ุงู†ู’ููุฌูŽุงุฑูŽู‡ูŽุง ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆูŽู‡ู ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠูุณู’ุชูŽุญูŽุจูู‘ ุจูุดูŽุฑู’ุทู ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽุฎูŽุงููŽ ู…ูู†ู’ ุดูุฏูŽู‘ุชูู‡ู ุงู†ู’ููุฌูŽุงุฑูŽู‡ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆูŽู‡ู


Artinya, โ€œPara ulama mazhab kami (Syafiโ€™iyah) dan ulama lainnya berkata: disunnahkan mempercepat langkah ketika membawa jenazah, selama tidak sampai pada batas yang dikhawatirkan menyebabkan tubuh jenazah pecah atau mengalami kerusakan semisalnya. Anjuran untuk mempercepat ini berlaku dengan syarat bahwa kecepatan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran akan pecahnya tubuh jenazah atau kerusakan lain yang serupa.โ€ (Syarhun Nawawi โ€˜ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid VII, halaman 12).

 

Apabila demikian, lantas bagaimana dengan praktik pengawetan jenazah yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan?

 

Hukum Mengawetkan Jenazah

Perlu diketahui, bahwa pembahasan perihal pengawetan jenazah dalam kitab-kitab fiqih kontemporer dikenal dengan istilah tahnith. Pada awalnya, istilah ini lebih sering digunakan untuk merujuk pada pemberian wewangian atau bahan tertentu yang diletakkan di dalam kain kafan mayit sebagai bagian dari proses pemulasaraan.

 

Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Athiyyah Shaqr, salah satu ulama kontemporer dari Mesir, istilah tahnith ini kemudian jugaย digunakanย untuk menjelaskan praktik-praktik pengawetan jenazah dengan berbagai metode yang bertujuan untuk mencegah atau memperlambat proses pembusukan. Sedangkan hukumnya, terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

 

Pertama, apabila proses atau metode pengawetan tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan kimia semata untuk mencegah atau memperlambat pembusukan jenazah tanpa merusak atau menghilangkan bagian tubuhnya, maka hukumnya diperbolehkan.

 

Kedua, apabila proses atau metode pengawetan dilakukan dengan cara mengeluarkan bagian dari organ-organ tubuh atau memisahkan bagian-bagian jasad jenazah, sebagaimana metode pembalseman yang dahulu pernah dipraktikkan oleh bangsa Mesir Kuno, maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena metode tersebut merusak kehormatan mayit.

 

Simak sebagian penjelasan Syekh Athiyyah Shaqr berikut ini:

 

ูˆุงู„ุชุญู†ูŠุท ุงู„ู…ุนุฑูˆู ุงู„ุขู† ุจุทุฑูŠู‚ ุงู„ู…ูˆุงุฏ ุงู„ูƒูŠู…ุงูˆูŠุฉ ู„ู…ู†ุน ุงู„ุชุนูู† ุฃูˆ ุชุฃุฎูŠุฑู‡ ุฅุฐุง ูƒุงู† ุจู‡ุฐุง ุงู„ู‚ุฏุฑ ูˆู„ู‡ุฐุง ุงู„ุบุฑุถ ูู„ุง ู…ุงู†ุน ู…ู†ู‡ุŒ ูˆูƒุงู† ู…ุนุฑูˆูุง ุนู†ุฏ ุงู„ุนุฑุจ ุญุชู‰ ุจุนุฏ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ุŒ ูˆู„ู… ูŠู†ูƒุฑ ุนู„ูŠู‡ ุฃุญุฏ... ุฃู…ุง ุงู„ุชุญู†ูŠุท ุงู„ู‚ุงุฆู… ุนู„ู‰ ุงู†ุชุฒุงุน ุฃุฌุฒุงุก ู…ู† ุงู„ุฌุซุฉ ูƒู…ุง ูƒุงู† ู…ุชุจุนุง ุนู†ุฏ ุงู„ูุฑุงุนู†ุฉ ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ุฃู† ููŠู‡ ุชู…ุซูŠู„ุง ุจุฌุซุฉ ุงู„ู…ูŠุช ุฏูˆู† ุถุฑูˆุฑุฉ ุชู‚ุถู‰ ุจู‡

 

Artinya, โ€œAdapun pengawetan jenazah (tahnith) yang dikenal saat ini dengan menggunakan bahan-bahan kimia untuk mencegah atau memperlambat pembusukan, apabila dilakukan sebatas itu dan untuk tujuan tersebut, maka tidak ada larangan terhadapnya. Praktik semacam ini telah dikenal di kalangan bangsa Arab bahkan setelah datangnya Islam, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.


ย 
Adapun pengawetan yang dilakukan dengan cara mengambil bagian tubuh jenazah, sebagaimana dahulu dipraktikkan oleh bangsa Mesir Kuno, maka ia tidak diperbolehkan, karena di dalamnya terdapat tindakan merusak jasad mayit tanpa adanya keadaan darurat yang menuntutnya
.โ€ (Athiyyah Shaqr, Mausuโ€™ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, [Kairo: Maktabah Wahbah, 2010 M], halaman 212).

 

Larangan pengawetan jenazah dengan menggunakan metode pengambilan atau pengeluaran sebagian anggota tubuh jenazah ini berdasarkan salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Jabir bin Abdullah, kemudian dikutip oleh Syekh Athiyyah Shaqr dan Syekh Abu Thayyib Syamsul Haqq dalam kitab Aunul Maโ€™bud Syarh Sunan Abi Dawud.

 

Dalam riwayatnya disebutkan bahwa suatu saat sahabat Jabir dan para sahabat lainnya mengiringi jenazah bersama Rasulullah. Ketika tiba di lokasi pemakaman, Rasulullah duduk di tepi lubang kubur dan para sahabat pun duduk mengelilinginya. Namun, tanpa sengaja, penggali kubur menemukan sepotong tulang dari dalam tanah dan hendak mematahkannya agar mudah dikembalikan.

 

Melihat hal itu, Nabi segera melarangnya dan bersabda:

 

ู„ูŽุง ุชูŽูƒู’ุณูุฑู‡ูŽุง ููŽุฅูู†ูŽู‘ ูƒูŽุณู’ุฑูƒ ุฅููŠูŽู‘ุงู‡ู ู…ูŽูŠูู‘ุชู‹ุง ูƒูŽูƒูŽุณู’ุฑููƒ ุฅููŠูŽู‘ุงู‡ู ุญูŽูŠู‹ู‘ุง ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ุฏูุณูŽู‘ู‡ู ูููŠ ุฌูŽุงู†ูุจ ุงู„ู’ู‚ูŽุจู’ุฑู

 

Artinya, โ€œJanganlah kamu patahkan tulang itu, karena mematahkannya ketika sudah mati sama dosanya dengan mematahkannya ketika ia masih hidup. Cukup tanamkan kembali di sisi kubur.โ€ (Awnul Maโ€™bud Syarh Sunan Abi Dawd, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1415 H], jilid IX, halaman 18).

 

Berdasarkan beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam pembahasan ini bukanlah pengawetan jenazah itu sendiri, melainkan metode atau cara yang digunakan untuk melakukannya. Selama pengawetan tersebut hanya bertujuan untuk memperlambat pembusukan dan dilakukan tanpa merusak, memotong, mengeluarkan, atau menghilangkan anggota tubuh jenazah, maka hukumnya diperbolehkan.

 

Tetapi sebaliknya, jika pengawetan tersebut dilakukan dengan cara membedah jasad, mengambil organ-organ tubuh, atau tindakan lain yang dapat mengakibatkanย rusaknya anggota tubuh mayit tanpa adanya kebutuhan darurat yang dibenarkan oleh syariat, maka hukumnya haram. Wallahu aโ€™lam bisshawab.

 

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.