Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim, sebagai santunan terhadap fakir dan miskin, serta sebagai penambal kekurangan dalam ibadah bulan suci Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan dalam shalat.
Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan muโnah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam). Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Terkait zakat fitrah, biasanya ada dua pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, yaitu: Berapakah kadar atau besaran zakat fitrah? Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu shaโ, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ุฑูุถููู ุงูููู ุชูุนูุงููู ุนูููููู
ูุง ููุงูู: ููุฑูุถู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฒูููุงุฉู ุงูููุทูุฑู ุตูุงุนูุง ู
ููู ุชูู
ูุฑูุ ุฃูู ุตูุงุนูุง ู
ูู ุดูุนูููุฑูุ ุนูููู ุงูุนูุจูุฏู ูุงูุญูุฑูู ููุงูุฐููููุฑู ููุงูุฃูููุซูู ููุงูุตููุบูููุฑู ููุงููููุจูููุฑู ู
ููู ุงููู
ูุณูููู
ูููููุ ููุฃูู
ูุฑู ุจูููุง ุฃููู ุชูุคูุฏููู ููุจููู ุฎูุฑูููุฌู ุงููููุงุณู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu โanhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaโihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu shaโ kurma atau satu shaโ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan menghitung satu shaโ. Pertama, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu shaโ adalah delapan rithl Irak. Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3,8 kilogram. Mereka beralasan bahwa Umar radliyallahu anhu mengkonversi satu shaโ dengan delapan rithl. Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir:
ููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุชูููุถููุฃู ุจูุงููู
ูุฏูู ุฑูุทููููููู ููููุบูุชูุณููู ุจูุงูุตููุงุนู ุซูู
ูุงููููุฉู ุฃูุฑูุทูุงูู
โNabi shallallahu alaโihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu shaโ, yaitu delapan rithl. (HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673)
Hadits di atas secara tegas menerangkan bahwa satu shaโ adalah delapan rithl Irak. Karenanya, hadits tersebut menjadi dalil yang kuat atas pendapat kelompok ini.
Kedua,ย Imam Malik, Imam Syafiโi, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu shaโ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram.
Mereka beralasan bahwa ukuran ini merupakan ukuran shaโ penduduk Madinah. Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah shallallahu alaโihi wasallam. Sehingga, persaksian mereka merupakan bukti kuat akan kebenaran pendapat ini. Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 menyebutkan:
ุนููู ุฅูุณูุญูุงูู ุจููู ุณูููููู
ูุงูู ุงูุฑููุงุฒููู ุฃูููููู ููุงูู: ููููุชู ููู
ูุงูููู ุจููู ุฃูููุณู: ุฃูุจูุง ุนูุจูุฏู ุงูููู ููู
ู ููุฏูุฑู ุตูุงุนู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ูุ ููุงูู: ุฎูู
ูุณูุฉู ุฃูุฑูุทูุงูู ููุซูููุซู ุจูุงููุนูุฑูุงููููู
Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar shaโ-nya Nabi shallallahu alaโihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)
Perlu disebutkan bahwa shaโ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu shaโ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu shaโ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu shaโ beras. Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang.ย
:::
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada 7 Juni 2018, pukul 11.00. Redaksi mengunggahnya ulang tanpa mengubah isi tulisan.