Syariah

Cara Berkurban dengan Dana Pas-pasan

Sabtu, 3 Agustus 2019 | 16:00 WIB

Cara Berkurban dengan Dana Pas-pasan

Yang paling pokok dalam berkurban adalah absah, bukan besar atau mahal.

Kurban adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan harta, sebab untuk membeli hewan kurban tentu membutuhkan finansial yang memadai. Biaya pembelian hewan kurban bisa berbeda-beda sesuai dengan jenis hewan dan kualitasnya. Yang paling utama tentu kurban unta atau sapi, sebab lebih banyak daging yang dibagikan. Hanya saja, tidak setiap orang memiliki dana berlebih untuk membelinya. Pilihan paling terjangkau jatuh pada kambing. Namun, masalah tidak sampai di situ, harga kambing juga relatif beragam, rata-rata yang berkualitas baik harganya mahal-mahal. 

Banyak faktor yang membuat seseorang tidak dapat membeli hewan kurban yang berkualitas, bisa karena betul-betul tidak punya uang, boleh jadi dananya dibutuhkan untuk alokasi yang lain, dan lain sebagainya. Hingga timbulah sebuah pertanyaan bagi sebagian orang, bagaimana cara berkurban dengan dana yang sangat minim? Pertanyaan serupa juga muncul dari sekelompok orang yang berkurban sapi secara patungan, bisakah berkurban sapi dengan dana yang minim?

Dalam memberi standar keutamaan hewan kurban, ulama memberikan beberapa pertimbangan seperti nilai syi’ar, kualitas kelezatan daging, kuantitas daging, banyak sedikitnya hewan yang dikurbankan, warna, dan jenis kelamin. 

Hal ini dapat kita pahami dari keterangan beliau Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi berikut ini:

ـ (وَأَفْضَلُ أَنْوَاعِ الْأُضْحِيَّةِ) بِالنِّسْبَةِ لِكَثْرَةِ اللَّحْمِ وَمِنْ حَيْثُ إِظْهَارُ شِعَارِ الشَّرِيْعَةِ ( إِبِلٌ ثُمَّ بَقَرٌ ثُمَّ غَنَمٌ ) وَأَمَّا مِنْ حَيْثُ أَطْيَبِيَّةُ الَّلحْمِ فَالضَّأْنُ أَفْضَلُ مِنَ الْمَعِزِّ ثُمَّ الْجَوَامِسُ أَفْضَلُ مِنَ الْعَرَابِ لِطِيْبِ لَحْمِهَا عَنْ لَحْمِ الْعَرَابِ وَمِنْ حَيْثُ كَثْرَةُ إِرَاقَةِ الدِّمَاءِ وَأَطْيَبِيَّةُ الَّلحْمِ فَسَبْعُ شِيَاهٍ أَفْضَلُ مِنَ الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَمِنْ حَيْثُ الْأَلْوَانِ فَالْبَيْضَاءُ أَفْضَلُ ثُمَّ الصَّفْرَاءُ ثُمَّ الْعَفْرَاءُ ثُمَّ الْحَمْرَاءُ ثُمَّ الْبَلْقَاءُ ثُمَّ السَّوْدَاءُ. فَإِنْ تَعَارَضَتْ الصِّفَاتُ فَسَمِيْنَةٌ سَوْدَاءُ أَفْضَلُ مِنْ بَيْضَاءَ هَزِيْلَةٍ وَمَا جَمَعَ صِفَتَيْنِ أَفْضَلُ مِمَّا فِيْهِ صِفَةٌ وَاحِدَةٌ وَالْبَيْضَاءُ السَّمِيْنَةُ إِذَا كَانَتْ مَعَ ذُكُوْرِيَّةٍ أَفْضَلُ مُطْلَقًا 

“Dan paling utamanya hewan kurban dilihat dari banyaknya daging (kuantitas) dan tampaknya nilai syiar adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing. Sedangkan dari sisi kualitas daging, maka domba lebih utama dari kambing kacang, kemudian kerbau lebih utama daripada sapi Arab, karena kualitas dagingnya lebih baik; dan dilihat dari banyaknya hewan yang dialirkan darahnya serta kualitas dagingnya, maka tujuh kambing lebih utama daripada satu unta atau sapi. Dari segi warna, maka yang putih lebih utama, kemudian kuning, kemudian putih keruh, kemudian merah, kemudian putih campur hitam, kemudian hitam. Ketika terjadi pertentangan antara beberapa kriteria, maka yang gemuk hitam lebih utama daripada putih kurus dan yang dapat mencakup dua kriteria lebih utama daripada yang hanya satu kriteria saja, dan yang putih gemuk ketika berjenis kelamin jantan lebih utama secara mutlak,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Tausyikh ‘ala ibni al-Qosim, Haramain, hal. 598).

Beberapa pertimbangan di atas hanya pertimbangan keutamaan, bukan pertimbangan yang harus dipenuhi dalam berkurban. Sehingga seseorang yang tak bisa membeli semisal kambing gemuk yang berharga mahal, maka ia bisa membeli kambing murah asalkan memenuhi standar keabsahan hewan kurban.

Berbicara mengenai syarat keabsahan hewan yang dikurbankan, setidaknya ada tiga ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, memenuhi standar minimal usia hewan kurban. Kedua, batas maksimal kapasitas orang yang berkurban. Ketiga, terbebas dari cacat.

Pertama, memenuhi standar minimal usia hewan kurban.

Unta disyaratkan sudah berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam, sapi dan kambing kacang berusia dua tahun memasuki tahun ketiga, sementara untuk kambing domba berusia satu tahun atau yang sudah tanggal giginya meski belum genap satu tahun. Jenis hewan kurban boleh dari jantan dan betina. Ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama di antara keduanya, menurut pendapat yang kuat lebih utama pejantan, sebab dagingnya lebih lezat (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 127).

Kedua, batas maksimal kapasitas orang yang berkurban.

Minimnya dana jangan sampai menjadikan orang yang berkongsi membeli hewan kurban melebihi kapasitas jumlah orang yang berkurban. Ketentuan dari syariat adalah, satu ekor kambing hanya boleh dikurbankan untuk satu orang, sedangkan sapi dan unta boleh untuk kurbannya tujuh orang. Bila melebihi batas-batas ini, maka tidak sah dijadikan kurban, hanya berstatus daging sedekah.

Ketiga, terbebas dari cacat.

Hewan kurban disyaratkan terbebas dari segala cacat yang dapat mengurangi kualitas dan kuantitas daging dan bagian-bagian hewan lainnya yang dapat dikonsumsi. Karena itu, tidak mencukupi hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum, hewan gila, yang terputus telinganya, yang pincang, yang buta sebelah, sakit parah dan berpenyakit kudis. Tidak bermasalah hewan yang hilang tanduknya atau robek telinganya, sebab tidak mempengaruhi kuantitas dan kualitas daging.

Syekh al-Imam al-Nawawi berkata:

وَشَرْطُهَا سَلَامَةٌ مِنْ عَيْبٍ يَنْقُصُ لَحْمًا فَلَا تُجْزِئُ عَجْفَاءُ، وَمَجْنُونَةٌ، وَمَقْطُوعَةُ بَعْضِ أُذُنٍ، وَذَاتُ عَرَجٍ وَعَوَرٍ وَمَرَضٍ وَجَرَبٍ بَيِّنٍ وَلَا يَضُرُّ يَسِيرُهَا وَلَا فَقْدُ قَرْنٍ وَكَذَا شَقُّ أُذُنٍ وَثَقْبُهَا فِي الْأَصَحِّ قُلْتُ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ يَضُرُّ يَسِيرُ الْجَرَبِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

“Dan syarat hewan kurban adalah terhindar dari aib yang dapat mengurangi daging, maka tidak cukup hewan yang sangat kurus yang sampai menghilangkan sumsumnya, hewan yang gila, hewan yang terpotong sebagian telinganya, yang pincang, yang buta sebelah, yang sakit parah, yang terkena kudis. Tidak mengapa jika kudisnya tidak parah, tidak mengapa hewan yang kehilangan tanduknya, demikian pula hewan yang  robek atau berlubang telinganya menurut pendapat al-Ashah. Aku berkata; pendapat al-Ashah yang ditegaskan adalah bermasalah sedikitnya kudis. Wallau a’lam," (Syekh al-Imam Abu Zakariyyaa Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Minhaj at-Thalibin Hamisy Hasyiyah al-Qulyubi wa Umairah, juz 4 hal 252, al-Hidayah).

Kesimpulannya, seseorang yang dananya minim yang hanya cukup untuk membeli hewan kurban murah atau bahkan di bawah harga standar, ia masih bisa melaksanakan ibadah kurban dengan catatan memenuhi syarat-syarat keabsahan sebagaimana penjelasan di atas. Bila memiliki finansial berlebih, alangkah lebih baiknya mengeluarkan hewan kurban yang berkualitas, karena Allah maha baik, suka menerima yang baik-baik.
 
 
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.